Mantan bos BNI 05 Semarang divonis 3 tahun penjara

Jum'at, 16 Agustus 2013 - 02:01 WIB
Mantan bos BNI 05 Semarang divonis 3 tahun penjara
Mantan bos BNI 05 Semarang divonis 3 tahun penjara
A A A
Sindonews.com — Terdakwa Agus Santoso, mantan Kepala Pengelolaan Pemasaran Bisnis Wilayah PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk Kantor Wilayah 05 Semarang, dijatuhi pidana dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Ketua Majelis Hakim Erentuah Damanik menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Terdakwa dinilai bersalah karena telah mencairkan kredit sebesar Rp12,5 miliar kepada PT Guna Inti Permata (GIP)dengan jaminan surat kepemilikan tanah fiktif.

Selain itu majelis hakim juga memberikan pidana denda sebesar Rp50 juta atau setara dengan tiga bulan kurungan.

Terdakwa dibebaskan dari pidana tambahan uang pengganti karena tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi.

Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni delapan tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta atau kurungan selama empat bulan penjara

Majelis Hakim menguraikan peran terdakwa yang secara sah terbukti bersama-sama Direktur PT Guna Inti Permata (PT GIP) Jakarata Yupi Haryanto—tersangka lain, DPO—dan Komisaris PT GIP Goenawan melakukan korupsi yang mengakibatkan BNI mengalami kerugian negara sebesar Rp12,5 miliar. Yakni atas pencairan kredit BNI kepada PT GIP.

Modus yang dilakukan antara lain, dengan cara menerima jaminan kredit berupa lima bidang tanah yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik. Namun belakangan diketahui sertifikat tersebut palsu. Peralihan kepemilikan lima sertifikat tanah dengan membuat akte jual beli (AJB) dihadapan Notaris Sri Rahayu itu tidak benar. Selaku pejabat BNI terdakwa tidak melaksanakan tugas dengan benar.

"Terdakwa Agus tidak melakukan pemeriksaan secara benar terhadap jaminan yang diajukan oleh PT GIP. Sehingga seluruh pinjaman tidak mampu dikembalikan dan menjadi kredit fiktif," kata Erentuah dalam amar putusannya, Kamis (15/8/2013).

Meski diputus bersalah tiga tahun, namun dalam persidangan ini salah satu hakim Noor Ediyono menyatakan Dissenting Opinion (DO). Noor Edyono menyatakan Agus tidak terbukti. Edy menilai tindakan Agus sudah tepat, karena telah memeriksa seluruh berkas yang dijadikan pengajuan kredit.

“ AJB adalah sah, karena telah dikeluarkan oleh Notaris dan PPAT. Jika terdapat kesalahan, maka itu bukan kesalahan terdakwa," jelasnya.

Pendapat DO dari salah satu majelis hakim tidak berdampak pada putusan ketua majelis hakim.

Terdakwa Agus di damping kuasa hukum, Arifin Djauhari. Saat mendengar putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama disampaikan JPU Enria.

" Masih ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menrimah atau menolak dengan mengajukan banding," ujar Arifin Djauhari.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6585 seconds (0.1#10.140)