Mantan bos BNI 05 Semarang divonis 3 tahun penjara

Jum'at, 16 Agustus 2013 - 02:01 WIB
Mantan bos BNI 05 Semarang...
Mantan bos BNI 05 Semarang divonis 3 tahun penjara
A A A
Sindonews.com — Terdakwa Agus Santoso, mantan Kepala Pengelolaan Pemasaran Bisnis Wilayah PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk Kantor Wilayah 05 Semarang, dijatuhi pidana dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Ketua Majelis Hakim Erentuah Damanik menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Terdakwa dinilai bersalah karena telah mencairkan kredit sebesar Rp12,5 miliar kepada PT Guna Inti Permata (GIP)dengan jaminan surat kepemilikan tanah fiktif.

Selain itu majelis hakim juga memberikan pidana denda sebesar Rp50 juta atau setara dengan tiga bulan kurungan.

Terdakwa dibebaskan dari pidana tambahan uang pengganti karena tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi.

Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni delapan tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta atau kurungan selama empat bulan penjara

Majelis Hakim menguraikan peran terdakwa yang secara sah terbukti bersama-sama Direktur PT Guna Inti Permata (PT GIP) Jakarata Yupi Haryanto—tersangka lain, DPO—dan Komisaris PT GIP Goenawan melakukan korupsi yang mengakibatkan BNI mengalami kerugian negara sebesar Rp12,5 miliar. Yakni atas pencairan kredit BNI kepada PT GIP.

Modus yang dilakukan antara lain, dengan cara menerima jaminan kredit berupa lima bidang tanah yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik. Namun belakangan diketahui sertifikat tersebut palsu. Peralihan kepemilikan lima sertifikat tanah dengan membuat akte jual beli (AJB) dihadapan Notaris Sri Rahayu itu tidak benar. Selaku pejabat BNI terdakwa tidak melaksanakan tugas dengan benar.

"Terdakwa Agus tidak melakukan pemeriksaan secara benar terhadap jaminan yang diajukan oleh PT GIP. Sehingga seluruh pinjaman tidak mampu dikembalikan dan menjadi kredit fiktif," kata Erentuah dalam amar putusannya, Kamis (15/8/2013).

Meski diputus bersalah tiga tahun, namun dalam persidangan ini salah satu hakim Noor Ediyono menyatakan Dissenting Opinion (DO). Noor Edyono menyatakan Agus tidak terbukti. Edy menilai tindakan Agus sudah tepat, karena telah memeriksa seluruh berkas yang dijadikan pengajuan kredit.

“ AJB adalah sah, karena telah dikeluarkan oleh Notaris dan PPAT. Jika terdapat kesalahan, maka itu bukan kesalahan terdakwa," jelasnya.

Pendapat DO dari salah satu majelis hakim tidak berdampak pada putusan ketua majelis hakim.

Terdakwa Agus di damping kuasa hukum, Arifin Djauhari. Saat mendengar putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama disampaikan JPU Enria.

" Masih ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menrimah atau menolak dengan mengajukan banding," ujar Arifin Djauhari.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved