Napi Kedungpane motori peredaran sabu di Semarang
A
A
A
Sindonews.com - Peredaran narkoba jenis sabu–sabu di Kota Semarang, diduga dikendalikan narapidana yang mendekam di Lapas Klas I Kedungpane. Dugaan ini mencuat setelah dua tersangka penyalahgunaan narkoba dibekuk Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Polrestabes Semarang.
Tersangka mengaku, diperintah narapidana itu untuk mengambil sabu dan mengirimkan ke seorang pembeli. Mereka adalah Hanny S (42), warga Tanjung Mas, Kota Semarang, membawa sabu 0,25 gram, dan Dwi P (34), warga Bukit Manyaran, Kota Semarang.
Dwi tertangkap di kompleks Rumah Toko (Ruko), Jalan Imam Bonjol, dengan barang bukti handphone dan uang Rp50 ribu.
“Saya dikirimi pesan SMS oleh seseorang yang dipanggil Jentik untuk mengambil sabu–sabu dan mengirimkan ke pemesan. Jadi Jentik yang mengoperatori saya. Saya dan Jentik cukup sering berkomunikasi menggunakan handphone,” ungkap Dwi, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (15/8/2013).
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Komisaris Iskandar Z Sitorus membenarkan hal tersebut. Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pengembangan.
“Untuk yang di dalam Lapas Kedungpane itu, tentu kami selidiki bagaimana jaringannya. Kasus ini terus dikembangkan. Untuk dua tersangka itu, Hanny lebih dulu ditangkap saat ditanya barangnya dari Dwi P,” katanya.
Menurut Iskandar, aneka modus peredaran narkoba itu memang selalu menggunakan jaringan. Sel terputus sering dilakukan. Antara bandar hingga kurir, terkadang tidak pernah bertemu langsung, hanya berkomunikasi lewat telepon seluler.
“Biasanya barang pesanan diletakkan di suatu tempat. Bisa di pinggir jalan, ditutup batu, bahkan di pohon. Itu sering terjadi berdasarkan penangkapan–penangkapan sebelumnya,” tambahnya.
Tersangka mengaku, diperintah narapidana itu untuk mengambil sabu dan mengirimkan ke seorang pembeli. Mereka adalah Hanny S (42), warga Tanjung Mas, Kota Semarang, membawa sabu 0,25 gram, dan Dwi P (34), warga Bukit Manyaran, Kota Semarang.
Dwi tertangkap di kompleks Rumah Toko (Ruko), Jalan Imam Bonjol, dengan barang bukti handphone dan uang Rp50 ribu.
“Saya dikirimi pesan SMS oleh seseorang yang dipanggil Jentik untuk mengambil sabu–sabu dan mengirimkan ke pemesan. Jadi Jentik yang mengoperatori saya. Saya dan Jentik cukup sering berkomunikasi menggunakan handphone,” ungkap Dwi, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (15/8/2013).
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Komisaris Iskandar Z Sitorus membenarkan hal tersebut. Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pengembangan.
“Untuk yang di dalam Lapas Kedungpane itu, tentu kami selidiki bagaimana jaringannya. Kasus ini terus dikembangkan. Untuk dua tersangka itu, Hanny lebih dulu ditangkap saat ditanya barangnya dari Dwi P,” katanya.
Menurut Iskandar, aneka modus peredaran narkoba itu memang selalu menggunakan jaringan. Sel terputus sering dilakukan. Antara bandar hingga kurir, terkadang tidak pernah bertemu langsung, hanya berkomunikasi lewat telepon seluler.
“Biasanya barang pesanan diletakkan di suatu tempat. Bisa di pinggir jalan, ditutup batu, bahkan di pohon. Itu sering terjadi berdasarkan penangkapan–penangkapan sebelumnya,” tambahnya.
(san)