Kasus Sisca, Kompol Albertus dijerat pasal kode etik
A
A
A
Sindonews.com - Bid Propam Polda Jawa Barat (Jabar) hingga kini masih menangani keterlibatan kasus tewasnya Kompol Albertus Eko Budiarto dalam kasus tewasnya Sisca Yofie.
Jika terbukti terlibat dalam kasus kematian Sisca, Kompol Albertus yang saat ini bertugas sebagai Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jabar ini bisa dijerat dengan pasal pidana.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, jika terbukti, Kompol Albertus Eko Budiarto terancam beberapa pasal, mulai dari pidana hingga kode etik.
“Untuk pidana itu berlaku jika nantinya terbukti terlibat dalam kematian korban. Tapi untuk kode etik Kompol A dijerat Pasal 3 huruf g dan Pasal 5 huruf a PPRI No 2 tahun 2003, dan Perkap No 14 tahun 2011,” beber Martinus kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (14/8/2013).
Menurut Martinus, pasal mengenai kode etik tersebut diterapkan karena dugaan telah melakukan pelanggaran telah menurunkan harkat dan martabat seorang anggota Polri.
Selain itu, dalam pasal tersebut juga disebutkan jika Albertus diduga telah melanggar norma kesusilaan mengingat statusnya dengan Sisca dalam posisi telah berkeluarga.
“Saat ini penyidik di Bid Propam sudah memeriksa tujuh orang saksi dan seorang terperiksa (Albertus),” katanya.
Saat ini berkas pemeriksaan sudah selesai dan akan segera disidangkan di Mapolda Jabar. Sementara, Martinus sendiri dalam sidang nanti akan bertindak sebagai Atasan Hukum (Ankum) mengingat Albertus kini bertugas di Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jabar.
Jika terbukti terlibat dalam kasus kematian Sisca, Kompol Albertus yang saat ini bertugas sebagai Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jabar ini bisa dijerat dengan pasal pidana.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, jika terbukti, Kompol Albertus Eko Budiarto terancam beberapa pasal, mulai dari pidana hingga kode etik.
“Untuk pidana itu berlaku jika nantinya terbukti terlibat dalam kematian korban. Tapi untuk kode etik Kompol A dijerat Pasal 3 huruf g dan Pasal 5 huruf a PPRI No 2 tahun 2003, dan Perkap No 14 tahun 2011,” beber Martinus kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (14/8/2013).
Menurut Martinus, pasal mengenai kode etik tersebut diterapkan karena dugaan telah melakukan pelanggaran telah menurunkan harkat dan martabat seorang anggota Polri.
Selain itu, dalam pasal tersebut juga disebutkan jika Albertus diduga telah melanggar norma kesusilaan mengingat statusnya dengan Sisca dalam posisi telah berkeluarga.
“Saat ini penyidik di Bid Propam sudah memeriksa tujuh orang saksi dan seorang terperiksa (Albertus),” katanya.
Saat ini berkas pemeriksaan sudah selesai dan akan segera disidangkan di Mapolda Jabar. Sementara, Martinus sendiri dalam sidang nanti akan bertindak sebagai Atasan Hukum (Ankum) mengingat Albertus kini bertugas di Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jabar.
(rsa)