2 jambret pembunuh Sisca terancam hukuman mati

Rabu, 14 Agustus 2013 - 05:37 WIB
2 jambret pembunuh Sisca...
2 jambret pembunuh Sisca terancam hukuman mati
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian menjerat duo jambret Sisca Yofie, W dan A dengan dua pasal sekaligus. Yakni pasal tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 338 (pembunuhan) dan Pasal 365 ayat 4 (curas menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Sutarno, kepada wartawan, Selasa (13/8/2013).

Dalam pasal tersebut, kata Sutarno, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Menurutnya, meski dalam kasus ini keduanya hanya terbukti melakukan tindakan penjambretan yang masuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan (curas), namun pasal pembunuhan tetap disangkakan. Karena, dugaan awal dan laporan pihak keluarga korban mengenai pembunuhan.

“Memang sampai sekarang, belum kita temukan adanya unsur pembunuhan atau suruhan orang untuk membunuh. Tapi tetap itu disangkakan,” katanya.

Sementara itu, pelaku W mengaku telah merencanakan aksinya dengan terlebih dahulu membeli minuman keras dan obat-obatan terlarang sebelum beraksi.

“Iya memang sebelumnya saya beli Beer di daerah Sukaraja. Setelah itu dicampur pake obat Mercy dan dikasih ke A untuk minum,” bebernya.

Setelah membunuh korbannya dengan cara menyeretnya sejauh satu kilometer, dia mengaku menyesal. Bahkan, kini dirinya merasa ketakutan, karena selalu terbayang oleh sosok Sisca yang sering "menghantui".
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0936 seconds (0.1#10.140)