2 jambret pembunuh Sisca terancam hukuman mati

Rabu, 14 Agustus 2013 - 05:37 WIB
2 jambret pembunuh Sisca...
2 jambret pembunuh Sisca terancam hukuman mati
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian menjerat duo jambret Sisca Yofie, W dan A dengan dua pasal sekaligus. Yakni pasal tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 338 (pembunuhan) dan Pasal 365 ayat 4 (curas menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Sutarno, kepada wartawan, Selasa (13/8/2013).

Dalam pasal tersebut, kata Sutarno, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Menurutnya, meski dalam kasus ini keduanya hanya terbukti melakukan tindakan penjambretan yang masuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan (curas), namun pasal pembunuhan tetap disangkakan. Karena, dugaan awal dan laporan pihak keluarga korban mengenai pembunuhan.

“Memang sampai sekarang, belum kita temukan adanya unsur pembunuhan atau suruhan orang untuk membunuh. Tapi tetap itu disangkakan,” katanya.

Sementara itu, pelaku W mengaku telah merencanakan aksinya dengan terlebih dahulu membeli minuman keras dan obat-obatan terlarang sebelum beraksi.

“Iya memang sebelumnya saya beli Beer di daerah Sukaraja. Setelah itu dicampur pake obat Mercy dan dikasih ke A untuk minum,” bebernya.

Setelah membunuh korbannya dengan cara menyeretnya sejauh satu kilometer, dia mengaku menyesal. Bahkan, kini dirinya merasa ketakutan, karena selalu terbayang oleh sosok Sisca yang sering "menghantui".
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
3 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
3 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
3 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
3 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
4 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved