Polisi harus sita semua formulir C1 Pilgub Jatim
A
A
A
Sindonews.com - Polda Jawa Timur (Jatim) perlu bertindak cepat dan tegas untuk mengantisipasi agar Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim tidak kacau, rusuh, dan diwarnai konflik.
Untuk itu Polda Jatim harus segera menyita semua formulir C1 yang sengaja mengosongkan cagub nomor empat, yakni Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja.
"Selain menyita formulir C1, Polda Jatim harus memeriksa Ketua KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Jatim yang sengaja berbuat ceroboh yang bisa memicu terjadinya kerusuhan di daerah tersebut," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, lewat rilisnya, Jumat (9/8/2013).
Neta menilai, jika kerusuhan terjadi dalam Pilgub Jatim, pihak kepolisian harus menjadikan Ketua KPUD sebagai tersangka utama dan sebagai provokator. "Sebab apa yang dilakukan KPUD terhadap formulir C1 adalah sebuah aksi provokasi yang bisa memicu konflik dan kerusuhan massal di Jawa Timur," ungkapnya.
Menurutnya, apa yang sudah dilakukan KPUD Jatim terhadap formulir C1 adalah sebuah pelanggaran hukum berat. Sebab bentuk formulir, spesifikasi teknis, dan formulir yang digunakan KPUD pada penyelenggaraan pilkada telah diatur secara detail dan ketat dalam peraturan KPU.
"Begitu juga dengan pendistribusian dan bentuk pengamanan perlengkapan pemungutan suara. Semuanya sudah diiatur KPU sedemikian rupa untuk menghindari kecurangan dan kecurigaan," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan demikian KPUD Jatim telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 66 Tahun 2009. "Tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pilkada," pungkasnya.
Untuk itu Polda Jatim harus segera menyita semua formulir C1 yang sengaja mengosongkan cagub nomor empat, yakni Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja.
"Selain menyita formulir C1, Polda Jatim harus memeriksa Ketua KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Jatim yang sengaja berbuat ceroboh yang bisa memicu terjadinya kerusuhan di daerah tersebut," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, lewat rilisnya, Jumat (9/8/2013).
Neta menilai, jika kerusuhan terjadi dalam Pilgub Jatim, pihak kepolisian harus menjadikan Ketua KPUD sebagai tersangka utama dan sebagai provokator. "Sebab apa yang dilakukan KPUD terhadap formulir C1 adalah sebuah aksi provokasi yang bisa memicu konflik dan kerusuhan massal di Jawa Timur," ungkapnya.
Menurutnya, apa yang sudah dilakukan KPUD Jatim terhadap formulir C1 adalah sebuah pelanggaran hukum berat. Sebab bentuk formulir, spesifikasi teknis, dan formulir yang digunakan KPUD pada penyelenggaraan pilkada telah diatur secara detail dan ketat dalam peraturan KPU.
"Begitu juga dengan pendistribusian dan bentuk pengamanan perlengkapan pemungutan suara. Semuanya sudah diiatur KPU sedemikian rupa untuk menghindari kecurangan dan kecurigaan," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan demikian KPUD Jatim telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 66 Tahun 2009. "Tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pilkada," pungkasnya.
(maf)