Pemuda Aceh tertangkap selundupkan ganja ke Medan
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 20 kilogram (Kg) ganja kering diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) dan meringkus seorang tersangka di Pos Lantas, Bukit Satu, Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Dari tangan tersangka Mursalin Muhammad alias Alin Bin Muhammad (26), warga Dusun Uten Punti, Desa Gampong Sawang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, petugas juga mengamankan tas ransel, handpone, dompet dan KTP atas nama pelaku.
Kepala BNNP Sumut Komisaris Besar (Kombes) Pol Rudi Tranggono mengatakan, penangkap terhadap tersangka itu dilakukan berawal dari adanya laporan dari masyakarat, bahwa ada dua orang pemuda datang dari Aceh dengan membawa daun ganja kering menuju Kota Medan, dengan menumpangi Bus PT.Anugrah.
Kemudian, BNNP Sumut berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Langkat, untuk menelusuri informasi tersebut. "Setelah itu, kita lakukan pengecekan dengan menyetop bus yang ditumpangi pelaku dengan Nopol BL 7494 A yang membawa daun ganja kering," ujar Rudi, kepada wartawan, Senin (5/8/2013).
Ditambahkan dia, setelah dilakukan penyetopan terhadap bus yang menjadi target operasi itu, petugas pun melakukan pengeledahan terhadap bus tersebut. Hasilnya, ditemukan ganja seberat 20 kilogram.
"Dalam penggeledahan itu, kami hanya berhasil menangkap satu orang. Sedangkan satu orang lainnya berhasil melarikan diri," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 111, ayat (2), Pasal 115 ayat (2), UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun penjara.
"Rencananya akan diedarkan di Kota Medan. Setiap perkilonya, akan dijual sebesar Rp1.100.000. "Sudah ada yang menampung di Medan. Aku tidak tahu namanya," ungkapnya.
Sementara itu, Mursalin Muhammad alias Alin Bin Muhammad, mengaku setelah berhasil menjualkan ganja itu di Medan, dia (tersangka) akan kembali ke Aceh untuk mengambil barang haram itu lagi. "Ke medan hanya mau menjual itu saja, kalau sudah terjual nanti balik lagi ke Aceh," pungkasnya.
Dari tangan tersangka Mursalin Muhammad alias Alin Bin Muhammad (26), warga Dusun Uten Punti, Desa Gampong Sawang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, petugas juga mengamankan tas ransel, handpone, dompet dan KTP atas nama pelaku.
Kepala BNNP Sumut Komisaris Besar (Kombes) Pol Rudi Tranggono mengatakan, penangkap terhadap tersangka itu dilakukan berawal dari adanya laporan dari masyakarat, bahwa ada dua orang pemuda datang dari Aceh dengan membawa daun ganja kering menuju Kota Medan, dengan menumpangi Bus PT.Anugrah.
Kemudian, BNNP Sumut berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Langkat, untuk menelusuri informasi tersebut. "Setelah itu, kita lakukan pengecekan dengan menyetop bus yang ditumpangi pelaku dengan Nopol BL 7494 A yang membawa daun ganja kering," ujar Rudi, kepada wartawan, Senin (5/8/2013).
Ditambahkan dia, setelah dilakukan penyetopan terhadap bus yang menjadi target operasi itu, petugas pun melakukan pengeledahan terhadap bus tersebut. Hasilnya, ditemukan ganja seberat 20 kilogram.
"Dalam penggeledahan itu, kami hanya berhasil menangkap satu orang. Sedangkan satu orang lainnya berhasil melarikan diri," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 111, ayat (2), Pasal 115 ayat (2), UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun penjara.
"Rencananya akan diedarkan di Kota Medan. Setiap perkilonya, akan dijual sebesar Rp1.100.000. "Sudah ada yang menampung di Medan. Aku tidak tahu namanya," ungkapnya.
Sementara itu, Mursalin Muhammad alias Alin Bin Muhammad, mengaku setelah berhasil menjualkan ganja itu di Medan, dia (tersangka) akan kembali ke Aceh untuk mengambil barang haram itu lagi. "Ke medan hanya mau menjual itu saja, kalau sudah terjual nanti balik lagi ke Aceh," pungkasnya.
(san)