2 pelaku curas tertangkap di Tangerang, 1 buron

Selasa, 06 Agustus 2013 - 02:46 WIB
2 pelaku curas tertangkap...
2 pelaku curas tertangkap di Tangerang, 1 buron
A A A
Sindonews.com - Jajaran Polres Kabupaten Magelang berhasil menangkap dua orang pelaku perampasan sepeda motor Suzuki Satria dan handphone milik Budi (23), warga Dusun Dondongan, RT 5/17, Desa Podosoko, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang. Sementara, satu pelaku lainnya dinyatakan buron.

Dua pelaku yang ditangkap adalah Putra Aditya alias Jaber (20), warga Dusun Mungkidan, Desa Danurejo, Kecamatan Mertoyudan dan Aditya Irawan alias Bacok (26), yang tinggal di kos-kosan, Dusun Koplak, Kabupaten Purworejo. Sedang pelaku yang masih buron adalah Aji (26), warga Cacaban, Kota Magelang.

Kepala Satuan (Kasat Reskrim) Polres Kabupaten Magelang mengatakan, kedua pria itu tertangkap saat mereka melakukan penjambretan handphone milik korban di Desa Ngrajek, Kecamatan Mungkid, pada tanggal 29 Juni 2013.

Usai melancarkan aksinya, ketiga pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobil rental jenis Honda Jazz bernomor polisi AB 1205 BA, ke arah Yogyakarta.

Lantaran khawatir diketahui warga sekitar, para pelaku kembali nekat merampas motor Suzuki Satria FU bernomor polisi AA 4017 QZ milik korban di depan SPBU Ponggol, tepatnya di Jalan Pemuda, Tamanagung, Muntilan.

Bahkan, dua pelaku diantaranya mengeluarkan senjata tajam jenis pedang. Sedangkan mobil rental yang digunakan pelaku ditinggal di sekitar lokasi. "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok diempat jari kiri," jelas Saprodin.

Keberadaan mobil rental itu memberikan titik terang bagi polisi untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. Ditambahkannya, keberadaan ketiga tersangka diketahui sempat berpindah-pindah dalam pelarian mereka.

Terakhir, dua tersangka ditangkap oleh tim gabungan sat reskrim Polres Magelang dan unit reskrim Polsek Muntilan, saat berada di Tangerang, Banten, pada 13 Juli 2013 lalu.

"Keduanya tertangkap saat ada razia lalu lintas, dengan sepeda motor rampasan. Hingga kini kami tahan keduanya, dan satu pelaku masih kami kejar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Saprodin menegaskan, dua pelaku tersebut dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Salah satu tersangka, Aditya Irawan mengaku nekat menjambret hanphone milik korban dan hendak menjualnya bersama dengan sepeda motor hasil rampasan untuk membiayai pelarian mereka.

"Saya terpaksa melarikan diri karena takut ada massa banyak. Saya baru pertama kali melakukan perampasan," tandasnya.
(san)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
4 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
4 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
6 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved