2 pelaku curas tertangkap di Tangerang, 1 buron
A
A
A
Sindonews.com - Jajaran Polres Kabupaten Magelang berhasil menangkap dua orang pelaku perampasan sepeda motor Suzuki Satria dan handphone milik Budi (23), warga Dusun Dondongan, RT 5/17, Desa Podosoko, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang. Sementara, satu pelaku lainnya dinyatakan buron.
Dua pelaku yang ditangkap adalah Putra Aditya alias Jaber (20), warga Dusun Mungkidan, Desa Danurejo, Kecamatan Mertoyudan dan Aditya Irawan alias Bacok (26), yang tinggal di kos-kosan, Dusun Koplak, Kabupaten Purworejo. Sedang pelaku yang masih buron adalah Aji (26), warga Cacaban, Kota Magelang.
Kepala Satuan (Kasat Reskrim) Polres Kabupaten Magelang mengatakan, kedua pria itu tertangkap saat mereka melakukan penjambretan handphone milik korban di Desa Ngrajek, Kecamatan Mungkid, pada tanggal 29 Juni 2013.
Usai melancarkan aksinya, ketiga pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobil rental jenis Honda Jazz bernomor polisi AB 1205 BA, ke arah Yogyakarta.
Lantaran khawatir diketahui warga sekitar, para pelaku kembali nekat merampas motor Suzuki Satria FU bernomor polisi AA 4017 QZ milik korban di depan SPBU Ponggol, tepatnya di Jalan Pemuda, Tamanagung, Muntilan.
Bahkan, dua pelaku diantaranya mengeluarkan senjata tajam jenis pedang. Sedangkan mobil rental yang digunakan pelaku ditinggal di sekitar lokasi. "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok diempat jari kiri," jelas Saprodin.
Keberadaan mobil rental itu memberikan titik terang bagi polisi untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. Ditambahkannya, keberadaan ketiga tersangka diketahui sempat berpindah-pindah dalam pelarian mereka.
Terakhir, dua tersangka ditangkap oleh tim gabungan sat reskrim Polres Magelang dan unit reskrim Polsek Muntilan, saat berada di Tangerang, Banten, pada 13 Juli 2013 lalu.
"Keduanya tertangkap saat ada razia lalu lintas, dengan sepeda motor rampasan. Hingga kini kami tahan keduanya, dan satu pelaku masih kami kejar," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Saprodin menegaskan, dua pelaku tersebut dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Salah satu tersangka, Aditya Irawan mengaku nekat menjambret hanphone milik korban dan hendak menjualnya bersama dengan sepeda motor hasil rampasan untuk membiayai pelarian mereka.
"Saya terpaksa melarikan diri karena takut ada massa banyak. Saya baru pertama kali melakukan perampasan," tandasnya.
Dua pelaku yang ditangkap adalah Putra Aditya alias Jaber (20), warga Dusun Mungkidan, Desa Danurejo, Kecamatan Mertoyudan dan Aditya Irawan alias Bacok (26), yang tinggal di kos-kosan, Dusun Koplak, Kabupaten Purworejo. Sedang pelaku yang masih buron adalah Aji (26), warga Cacaban, Kota Magelang.
Kepala Satuan (Kasat Reskrim) Polres Kabupaten Magelang mengatakan, kedua pria itu tertangkap saat mereka melakukan penjambretan handphone milik korban di Desa Ngrajek, Kecamatan Mungkid, pada tanggal 29 Juni 2013.
Usai melancarkan aksinya, ketiga pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobil rental jenis Honda Jazz bernomor polisi AB 1205 BA, ke arah Yogyakarta.
Lantaran khawatir diketahui warga sekitar, para pelaku kembali nekat merampas motor Suzuki Satria FU bernomor polisi AA 4017 QZ milik korban di depan SPBU Ponggol, tepatnya di Jalan Pemuda, Tamanagung, Muntilan.
Bahkan, dua pelaku diantaranya mengeluarkan senjata tajam jenis pedang. Sedangkan mobil rental yang digunakan pelaku ditinggal di sekitar lokasi. "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok diempat jari kiri," jelas Saprodin.
Keberadaan mobil rental itu memberikan titik terang bagi polisi untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. Ditambahkannya, keberadaan ketiga tersangka diketahui sempat berpindah-pindah dalam pelarian mereka.
Terakhir, dua tersangka ditangkap oleh tim gabungan sat reskrim Polres Magelang dan unit reskrim Polsek Muntilan, saat berada di Tangerang, Banten, pada 13 Juli 2013 lalu.
"Keduanya tertangkap saat ada razia lalu lintas, dengan sepeda motor rampasan. Hingga kini kami tahan keduanya, dan satu pelaku masih kami kejar," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Saprodin menegaskan, dua pelaku tersebut dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Salah satu tersangka, Aditya Irawan mengaku nekat menjambret hanphone milik korban dan hendak menjualnya bersama dengan sepeda motor hasil rampasan untuk membiayai pelarian mereka.
"Saya terpaksa melarikan diri karena takut ada massa banyak. Saya baru pertama kali melakukan perampasan," tandasnya.
(san)