Banyak kasus, polisi ancam Hercules berbagai pasal
Senin, 05 Agustus 2013 - 14:05 WIB
Banyak kasus, polisi ancam Hercules berbagai pasal
A
A
A
Sindonews.com - Polisi menyatakan Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu, (GRIB) Hercules Rozario Marshall sudah terlalu banyak kasus dalam hidupnya. Hal itulah yang kemudian menjadi alasan polisi untuk kembali menahannya.
"Tiap orang punya banyak kasus ya harus mempertanggung jawabkan. Kan berbeda waktu, tempat, korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Senin (5/8/2013).
Menurut dia, sahabat dari Ketua Dewan Pembinan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto itu akan dijerat berbagai pasal. Pelanggaran itu sendiri adalah pelanggaran yang kerap dilakukan Hercules bersama anak buahnya.
"Yang bersangkutan punya banyak kasus melawan petugas, Undang-undang darurat, pemerasan dan lain-lain. Jadi kemarin penyidik menjerat dia (Hercules) dengan kasus 368 KUHP dan tindak pidana pencucian uang," ungkapnya.
Maka itu, kata dia, pihaknya memiliki cukup bukti untuk menahan Hercules. Tambahnya, kini kasus tersebut masih terus ditindak lanjuti. "Saat ini penyidik sudah cukup unsur dan ditahan, saat ini proses berlangsung," tegasnya.
"Tiap orang punya banyak kasus ya harus mempertanggung jawabkan. Kan berbeda waktu, tempat, korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Senin (5/8/2013).
Menurut dia, sahabat dari Ketua Dewan Pembinan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto itu akan dijerat berbagai pasal. Pelanggaran itu sendiri adalah pelanggaran yang kerap dilakukan Hercules bersama anak buahnya.
"Yang bersangkutan punya banyak kasus melawan petugas, Undang-undang darurat, pemerasan dan lain-lain. Jadi kemarin penyidik menjerat dia (Hercules) dengan kasus 368 KUHP dan tindak pidana pencucian uang," ungkapnya.
Maka itu, kata dia, pihaknya memiliki cukup bukti untuk menahan Hercules. Tambahnya, kini kasus tersebut masih terus ditindak lanjuti. "Saat ini penyidik sudah cukup unsur dan ditahan, saat ini proses berlangsung," tegasnya.
(mhd)