AMK & Sachrudin, DKPP minta penjelasan KPUD Tangerang
Jum'at, 02 Agustus 2013 - 20:23 WIB
AMK & Sachrudin, DKPP minta penjelasan KPUD Tangerang
A
A
A
Sindonews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang tengah menghadapi gugatan dari bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang yang tidak lolos dalam Pilkada Kota Tangerang Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri (AMK).
KPUD Kota Tangerang hadapi gugatan keduanya itu di Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) RI.
"Kehadiraan kami berempat memenuhi panggilan sidang dari DKPP. Sebenarnya dalam surat undangan kami untuk sidang laporan Sachrudin, tapi ternyata dibarengi juga dengan AMK. Saya sempat protes," ujar Ketua KPUD Kota Tangerang Syafril Elain, Jumat (2/8/2013).
Selain itu, Komisioner KPU yang telah membawa pengacara, tidak diperkenankan hakim DKPP untuk mendampingi mereka dalam memberikan keterangan.
Syafril mengaku, dirinya mencoba mengkomunikasikan dengan hakim DKPP, namun permintaannya ditolak.
"Ya akhirnya, saya jelaskan secara singkat terkait kenapa KPU tidak meloloskan AMK dan juga Sachrudin," ujarnya.
Namun, dirinya diminta kepada majelis hakim untuk menjawab secara tertulis keterangan KPUD disertai dengan bukti-buktinya.
"Kami diberikan waktu oleh hakim sampai hari Senin depan (5 Agustus 2013), pukul 15.00 WIB untuk menyerahkan jawaban secara tertulis. Pengumuman sidang berikutnya tunggu info dari DKPP," terangnya.
KPUD Kota Tangerang hadapi gugatan keduanya itu di Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) RI.
"Kehadiraan kami berempat memenuhi panggilan sidang dari DKPP. Sebenarnya dalam surat undangan kami untuk sidang laporan Sachrudin, tapi ternyata dibarengi juga dengan AMK. Saya sempat protes," ujar Ketua KPUD Kota Tangerang Syafril Elain, Jumat (2/8/2013).
Selain itu, Komisioner KPU yang telah membawa pengacara, tidak diperkenankan hakim DKPP untuk mendampingi mereka dalam memberikan keterangan.
Syafril mengaku, dirinya mencoba mengkomunikasikan dengan hakim DKPP, namun permintaannya ditolak.
"Ya akhirnya, saya jelaskan secara singkat terkait kenapa KPU tidak meloloskan AMK dan juga Sachrudin," ujarnya.
Namun, dirinya diminta kepada majelis hakim untuk menjawab secara tertulis keterangan KPUD disertai dengan bukti-buktinya.
"Kami diberikan waktu oleh hakim sampai hari Senin depan (5 Agustus 2013), pukul 15.00 WIB untuk menyerahkan jawaban secara tertulis. Pengumuman sidang berikutnya tunggu info dari DKPP," terangnya.
(mhd)