Jajakan ABG Jembrana ke bule, SDI diborgol polisi
A
A
A
Sindonews.com - Aparat kepolisian menangkap wanita paruh baya berinisial SDI yang diduga menjual beberapa Anak Baru Gede (ABG) untuk melayani pria warga asing di Kabupaten Jembrana, Bali.
SDI diketahui merupakan seorang mucikari khusus anak di bawah umur (ABG). Ia ditangkap saat polisi melakukan razia di sebuah hotel di Kelurahan Baler Bale Agung Negara, Kabupaten Jembrana.
Namun, petugas hanya menangkap SDI dan memintai keterangan ABGnya saja. Sedangkan tiga warga asing yang disebut-sebut menyewa tiga pelajar itu kemudian dilepas.
Kasubag Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya, seizin Kapolres Jembrana, AKBP Komang Sandi Arsana, membenarkan jika SDI ditangkap saat mengantarkan tiga korban ke pria asing hidung belang itu ke hotel H.
"Kami menduga ada transaksi seks yang melibatkan anak di bawah umur sehingga kami lakukan pemeriksaan," ujar Setiajaya kepada wartawan, Kamis (1/8/2013).
Dari operasi di hotel itu didapati seorang ABG tengah melayani lelaki hidung belang. Sedangkan, sang mucikari usai menerima bayaran berada di luar kamar menunggu tiga anak buahnya melayani tiga tamu orang asing.
Ketiga ABG masih berstatus pelajar masing-masing KS (16), pelajar SMK kelas 1 warga Lingkungan Awen, Lelateng, Negara; NR(16), pelajar kelas 1 SMK Warga Pertukangan, Loloan Barat, Negara; dan EN (16), pelajar SMA kelas 2 Warga Loloan Barat, Negara.
Dari pengakuan SDI, dia menjual setiap ABG 'jajakannya' dengan banderol Rp600 ribu rupiah sekali servis kepada para bule. Untuk upah ABG, SDI mengaku memberikan 'sangu' Rp250 ribu sekali transaksi.
"Sisanya Rp300 ribu untuk mucikari dan Rp50 ribu untuk penghubung," jelasnya, saat dilakukan pemeriksaan.
SDI sendiri diancam akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 88 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun, serta Pasal 2 Ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Komnas Perlindungan anak Arist Merdeka Sirait menyatakan, tertangkapnya mucikari yang menjual ABG di Jembrana kepada orang asing, menguatkan bukti bahwa adanya human traficking di Jembrana.
“Polisi harus bekerja lebih keras guna menguangkap kasus ini. Saya yakin masih banyak ABG di Jembrana yang menjadi korban human traficking. Ini semua semakin terbukti, saya tidak mengada ada,” imbuh Arist di tempat terpisah.
SDI diketahui merupakan seorang mucikari khusus anak di bawah umur (ABG). Ia ditangkap saat polisi melakukan razia di sebuah hotel di Kelurahan Baler Bale Agung Negara, Kabupaten Jembrana.
Namun, petugas hanya menangkap SDI dan memintai keterangan ABGnya saja. Sedangkan tiga warga asing yang disebut-sebut menyewa tiga pelajar itu kemudian dilepas.
Kasubag Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya, seizin Kapolres Jembrana, AKBP Komang Sandi Arsana, membenarkan jika SDI ditangkap saat mengantarkan tiga korban ke pria asing hidung belang itu ke hotel H.
"Kami menduga ada transaksi seks yang melibatkan anak di bawah umur sehingga kami lakukan pemeriksaan," ujar Setiajaya kepada wartawan, Kamis (1/8/2013).
Dari operasi di hotel itu didapati seorang ABG tengah melayani lelaki hidung belang. Sedangkan, sang mucikari usai menerima bayaran berada di luar kamar menunggu tiga anak buahnya melayani tiga tamu orang asing.
Ketiga ABG masih berstatus pelajar masing-masing KS (16), pelajar SMK kelas 1 warga Lingkungan Awen, Lelateng, Negara; NR(16), pelajar kelas 1 SMK Warga Pertukangan, Loloan Barat, Negara; dan EN (16), pelajar SMA kelas 2 Warga Loloan Barat, Negara.
Dari pengakuan SDI, dia menjual setiap ABG 'jajakannya' dengan banderol Rp600 ribu rupiah sekali servis kepada para bule. Untuk upah ABG, SDI mengaku memberikan 'sangu' Rp250 ribu sekali transaksi.
"Sisanya Rp300 ribu untuk mucikari dan Rp50 ribu untuk penghubung," jelasnya, saat dilakukan pemeriksaan.
SDI sendiri diancam akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 88 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun, serta Pasal 2 Ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Komnas Perlindungan anak Arist Merdeka Sirait menyatakan, tertangkapnya mucikari yang menjual ABG di Jembrana kepada orang asing, menguatkan bukti bahwa adanya human traficking di Jembrana.
“Polisi harus bekerja lebih keras guna menguangkap kasus ini. Saya yakin masih banyak ABG di Jembrana yang menjadi korban human traficking. Ini semua semakin terbukti, saya tidak mengada ada,” imbuh Arist di tempat terpisah.
(rsa)