Eksekutor Cebongan dituntut 12 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, Sleman, kembali digelar. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh tim dari Oditur Militer (Otmil). Dalam bacaannya, eksekutor penyerangan Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Ketua Tim Otmil Letnan Kolonel (sus) Budiharto mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa dianggap telah mencemarkan nama baik Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada masyarakat. Perbuatan itu juga dilakukan diinstansi pemerintahan Lapas IIB Cebongan. Perbuatan ini mengakibatkan rasa trauma bagi sipir penjara, dan warga tahanan.
"Hal-hal yang meringankan, yang pertama, terdakwa mengakui kesalahannya. Kedua, terdakwa sudah beberapa kali diikutsertakan dalam tugas operasi, seperti di Aceh, Papua, dan di Yogya, dalam penugasan bantuan bencana," ujar Budiharjo, dalam sidang, Rabu (31/7/2013).
Dilanjutkan, ketiga, para terdakwa mengakui tindakannya tersebut dan memperlancar jalannya pengadilan. Keempat, terdakwa masih muda, dan belum pernah dihukum. Kelima, tindakan tersebut atas dasar untuk membela kehormatan kesatuannya.
"Terakhir, tidak semua masyarakat mencela atas tindakan ini, khususnya masyarakat Yogya. Mereka merasa diuntungkan atas perbuatan para terdakwa," terangnya.
Menimbang persoalan tersebut, pihaknya menuntut Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, penjara 12 tahun, dikurangi masa tahanan sementara ini, dan dipecat. Terdakwa dua, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dituntut 10 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara, dan dipecat.
Sementara untuk terdakwa ketiga, Kopral Satu Kodik dituntut 8 tahun penjara, dengan dikurangi masa tahanan sementara dan dipecat. Atas tuntutan tersebut, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) para terdakwa Kolonel Rokhmat, akan membuat nota pembelaan, baik dari tim maupun terdakwa sendiri. "Kita minta waktu dua minggu," ungkapnya.
Atas permintaan waktu senggang tersebut, sidang yang dipimpin oleh Letkol CHK Joko Sasmito akan kembali digelar pada Rabu 14 Agustus 2013.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ucok merupakan eksekutor penembakan empat tahanan titipan Polda DIY di Lapas IIB Cebongan, Sleman, Sabtu 23 Maret 2013. Dirinya melakukan penembakan dengan senjata AK 47.
Keempat korbannya, yaitu Hendrik Angel Sahetapi alias Deki (31), Yohanes Juan Manbait (38), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33). Mereka merupakan pelaku penganiayaan hingga menewaskan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Serka Heru Santoso.
Ketua Tim Otmil Letnan Kolonel (sus) Budiharto mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa dianggap telah mencemarkan nama baik Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada masyarakat. Perbuatan itu juga dilakukan diinstansi pemerintahan Lapas IIB Cebongan. Perbuatan ini mengakibatkan rasa trauma bagi sipir penjara, dan warga tahanan.
"Hal-hal yang meringankan, yang pertama, terdakwa mengakui kesalahannya. Kedua, terdakwa sudah beberapa kali diikutsertakan dalam tugas operasi, seperti di Aceh, Papua, dan di Yogya, dalam penugasan bantuan bencana," ujar Budiharjo, dalam sidang, Rabu (31/7/2013).
Dilanjutkan, ketiga, para terdakwa mengakui tindakannya tersebut dan memperlancar jalannya pengadilan. Keempat, terdakwa masih muda, dan belum pernah dihukum. Kelima, tindakan tersebut atas dasar untuk membela kehormatan kesatuannya.
"Terakhir, tidak semua masyarakat mencela atas tindakan ini, khususnya masyarakat Yogya. Mereka merasa diuntungkan atas perbuatan para terdakwa," terangnya.
Menimbang persoalan tersebut, pihaknya menuntut Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, penjara 12 tahun, dikurangi masa tahanan sementara ini, dan dipecat. Terdakwa dua, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dituntut 10 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara, dan dipecat.
Sementara untuk terdakwa ketiga, Kopral Satu Kodik dituntut 8 tahun penjara, dengan dikurangi masa tahanan sementara dan dipecat. Atas tuntutan tersebut, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) para terdakwa Kolonel Rokhmat, akan membuat nota pembelaan, baik dari tim maupun terdakwa sendiri. "Kita minta waktu dua minggu," ungkapnya.
Atas permintaan waktu senggang tersebut, sidang yang dipimpin oleh Letkol CHK Joko Sasmito akan kembali digelar pada Rabu 14 Agustus 2013.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ucok merupakan eksekutor penembakan empat tahanan titipan Polda DIY di Lapas IIB Cebongan, Sleman, Sabtu 23 Maret 2013. Dirinya melakukan penembakan dengan senjata AK 47.
Keempat korbannya, yaitu Hendrik Angel Sahetapi alias Deki (31), Yohanes Juan Manbait (38), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33). Mereka merupakan pelaku penganiayaan hingga menewaskan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Serka Heru Santoso.
(san)