DKPP putuskan sidang Khoffifah hari ini

Rabu, 31 Juli 2013 - 10:54 WIB
DKPP putuskan sidang...
DKPP putuskan sidang Khoffifah hari ini
A A A
Sindonews.com - Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) akan memberi keputusan penting dalam sejarah perpolitikan Jawa Timur (Jatim) hari ini (31/7/2013).

Kasus pencoretan pasangan Calon Gubernur (Cagub) Jawa Timur Khoffifah Indar Parawansah-Herman S Sumawiredja (Khoffifah-Herman) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Jatim segera diputuskan DKPP siang nanti.

Menurut ketua DKPP sekaligus bertindak sebagai ketua majelis hakim, Jimly Asshiddiqie, bahwa keputusan yang akan diambil DKPP untuk menyikapi kasus pencoretan tersebut bersifat final dan mengikat. Sehingga, baik pengadu maupun teradu dituntut harus menerima hasil putusan sidang.

"Sidang putusan kita lakukan Rabu depan (31/7/2013), Kami berharap semua pihak baik dari kubu pengadu atau teradu sama-sama menerima hasil putusannya. Sekali lagi, putusan DKPP itu bersifat final dan mengikat," ucap Jimly saat umumkan rencana sidang putusan beberapa waktu lalu.

Selain itu, mantan ketua Mahkamah Kontitusi (MK) ini menegaskan, putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut tidak bisa diperkarakan lagi atau menggugat hasil putusan.

"Oleh karena itu, karena putusan ini final dan mengikat maka tidak boleh lagi diperkarakan lagi," jelasnya.

Sebelumnya, DKPP memastikan telah memecat sebanyak 71 komisioner KPU didaerah karena dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan pemilu.

Bukan itu saja, DKPP pernah membatalkan keputusan KPU Kabupaten Buton Utara yang menganulir penetapan pasangan Ridwan Zakaria-Harmin Hari sebagai calon bupati-wakil bupati terpilih dalam pilkada di kabupaten itu. DKPP juga menjatuhkan sanksi teguran tertulis berupa peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU Buton Utara karena melakukan pelanggaran kode etik yang sangat berat.

Seperti diketahui, DKPP kembali akan menggelar sidang kode etik terkait pencoretan pasangan Khoffifah-Herman oleh KPU Jatim. Sidang ke empat yang dilakukan DKPP yang akan berlangsung siang nanti akan langsung dibacakan putusan sidang bagi pihak pengadu dan teradu.
(lal)
Berita Terkait
PPP Resmi Usung Duet...
PPP Resmi Usung Duet Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024
Gibran Resmi Dukung...
Gibran Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jatim
KPU Jatim Kerahkan Volunteer...
KPU Jatim Kerahkan Volunteer Cantik Tekan Angka Golput Pilgub Jatim 2024
Pilgub Jatim, Gerindra...
Pilgub Jatim, Gerindra Fokus Pemenangan Khofifah
Golkar Terbitkan 10...
Golkar Terbitkan 10 SK Cagub-Cawagub Pilkada 2024, Ini Nama-namanya
PSI Resmi Usung Khofifah...
PSI Resmi Usung Khofifah - Emil pada Pilgub Jatim
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
9 menit yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
2 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
3 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
5 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
5 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
5 jam yang lalu
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved