DKPP putuskan sidang Khoffifah hari ini
A
A
A
Sindonews.com - Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) akan memberi keputusan penting dalam sejarah perpolitikan Jawa Timur (Jatim) hari ini (31/7/2013).
Kasus pencoretan pasangan Calon Gubernur (Cagub) Jawa Timur Khoffifah Indar Parawansah-Herman S Sumawiredja (Khoffifah-Herman) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Jatim segera diputuskan DKPP siang nanti.
Menurut ketua DKPP sekaligus bertindak sebagai ketua majelis hakim, Jimly Asshiddiqie, bahwa keputusan yang akan diambil DKPP untuk menyikapi kasus pencoretan tersebut bersifat final dan mengikat. Sehingga, baik pengadu maupun teradu dituntut harus menerima hasil putusan sidang.
"Sidang putusan kita lakukan Rabu depan (31/7/2013), Kami berharap semua pihak baik dari kubu pengadu atau teradu sama-sama menerima hasil putusannya. Sekali lagi, putusan DKPP itu bersifat final dan mengikat," ucap Jimly saat umumkan rencana sidang putusan beberapa waktu lalu.
Selain itu, mantan ketua Mahkamah Kontitusi (MK) ini menegaskan, putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut tidak bisa diperkarakan lagi atau menggugat hasil putusan.
"Oleh karena itu, karena putusan ini final dan mengikat maka tidak boleh lagi diperkarakan lagi," jelasnya.
Sebelumnya, DKPP memastikan telah memecat sebanyak 71 komisioner KPU didaerah karena dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan pemilu.
Bukan itu saja, DKPP pernah membatalkan keputusan KPU Kabupaten Buton Utara yang menganulir penetapan pasangan Ridwan Zakaria-Harmin Hari sebagai calon bupati-wakil bupati terpilih dalam pilkada di kabupaten itu. DKPP juga menjatuhkan sanksi teguran tertulis berupa peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU Buton Utara karena melakukan pelanggaran kode etik yang sangat berat.
Seperti diketahui, DKPP kembali akan menggelar sidang kode etik terkait pencoretan pasangan Khoffifah-Herman oleh KPU Jatim. Sidang ke empat yang dilakukan DKPP yang akan berlangsung siang nanti akan langsung dibacakan putusan sidang bagi pihak pengadu dan teradu.
Kasus pencoretan pasangan Calon Gubernur (Cagub) Jawa Timur Khoffifah Indar Parawansah-Herman S Sumawiredja (Khoffifah-Herman) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Jatim segera diputuskan DKPP siang nanti.
Menurut ketua DKPP sekaligus bertindak sebagai ketua majelis hakim, Jimly Asshiddiqie, bahwa keputusan yang akan diambil DKPP untuk menyikapi kasus pencoretan tersebut bersifat final dan mengikat. Sehingga, baik pengadu maupun teradu dituntut harus menerima hasil putusan sidang.
"Sidang putusan kita lakukan Rabu depan (31/7/2013), Kami berharap semua pihak baik dari kubu pengadu atau teradu sama-sama menerima hasil putusannya. Sekali lagi, putusan DKPP itu bersifat final dan mengikat," ucap Jimly saat umumkan rencana sidang putusan beberapa waktu lalu.
Selain itu, mantan ketua Mahkamah Kontitusi (MK) ini menegaskan, putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut tidak bisa diperkarakan lagi atau menggugat hasil putusan.
"Oleh karena itu, karena putusan ini final dan mengikat maka tidak boleh lagi diperkarakan lagi," jelasnya.
Sebelumnya, DKPP memastikan telah memecat sebanyak 71 komisioner KPU didaerah karena dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan pemilu.
Bukan itu saja, DKPP pernah membatalkan keputusan KPU Kabupaten Buton Utara yang menganulir penetapan pasangan Ridwan Zakaria-Harmin Hari sebagai calon bupati-wakil bupati terpilih dalam pilkada di kabupaten itu. DKPP juga menjatuhkan sanksi teguran tertulis berupa peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU Buton Utara karena melakukan pelanggaran kode etik yang sangat berat.
Seperti diketahui, DKPP kembali akan menggelar sidang kode etik terkait pencoretan pasangan Khoffifah-Herman oleh KPU Jatim. Sidang ke empat yang dilakukan DKPP yang akan berlangsung siang nanti akan langsung dibacakan putusan sidang bagi pihak pengadu dan teradu.
(lal)