Polda Sumut bekuk bandar & pemasang togel

Senin, 29 Juli 2013 - 21:34 WIB
Polda Sumut bekuk bandar...
Polda Sumut bekuk bandar & pemasang togel
A A A
Sindonews.com - Subdit III Unit V Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut meringkus seorang bandar judi jenis toto gelap (togel) dan pemasang dari lokasi berbeda, Senin (29/7/2013).

“Dari tangan Juni Harta Sembiring alias Ucol BL (44), warga Jalan Dusun Gotong Royong Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, petugas menyita dua unit telepon genggam dan beberapa barang bukti lain,” kata Kasubdit III/Umum Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andry Setiawan.

Menurutnya, Ucok BL merupakan bandar togel di kawasan Langkat dan telah masuk target penangkapan sejak beberapa waktu lalu akibat praktik perjudian yang dilakoninya.

“Informasi didapat dari masyarakat sekitar yang resah. Personel langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap tersangka saat berada di warung terminal bus jurusan Bukit Lawang, tak jauh dari rumahnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit V Ajun Komisaris Polisi (AKP) Harry Azhar mengatakan, pihaknya juga menangkap pemasang togel yakni Nur Jaya alias Iyang (39), warga Jalan Dusun Bukit Lawang, Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi di Dusun Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Saat bersamaan juga disita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit telepon genggam, satu alat tulis, tiga lembar potongan kupon tebakan nomor togel tanggal 27 Juli dan tiga lembar potongan kupon tebakan nomor togel tanggal 28 Juli.

Dia menyebutkan, tersangka yang diamankan beberapa saat setelah memasang nomor tebakan togel di warung tersebut. “Polisi berpakaian sipil yang memang sedang melakukan penyamaran, langsung menangkapnya berikut barang bukti,”ungkapnya.

Kedua tersangka, tambah mantan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo ini, dijerat Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman penjara lima tahun.

“Mereka melanggar pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
4 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
4 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
4 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
4 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
4 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Infografis
Polda Metro Akan Tambah...
Polda Metro Akan Tambah 70 Titik Kamera ETLE di Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved