Polda Sumut bekuk bandar & pemasang togel

Senin, 29 Juli 2013 - 21:34 WIB
Polda Sumut bekuk bandar...
Polda Sumut bekuk bandar & pemasang togel
A A A
Sindonews.com - Subdit III Unit V Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut meringkus seorang bandar judi jenis toto gelap (togel) dan pemasang dari lokasi berbeda, Senin (29/7/2013).

“Dari tangan Juni Harta Sembiring alias Ucol BL (44), warga Jalan Dusun Gotong Royong Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, petugas menyita dua unit telepon genggam dan beberapa barang bukti lain,” kata Kasubdit III/Umum Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andry Setiawan.

Menurutnya, Ucok BL merupakan bandar togel di kawasan Langkat dan telah masuk target penangkapan sejak beberapa waktu lalu akibat praktik perjudian yang dilakoninya.

“Informasi didapat dari masyarakat sekitar yang resah. Personel langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap tersangka saat berada di warung terminal bus jurusan Bukit Lawang, tak jauh dari rumahnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit V Ajun Komisaris Polisi (AKP) Harry Azhar mengatakan, pihaknya juga menangkap pemasang togel yakni Nur Jaya alias Iyang (39), warga Jalan Dusun Bukit Lawang, Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi di Dusun Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Saat bersamaan juga disita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit telepon genggam, satu alat tulis, tiga lembar potongan kupon tebakan nomor togel tanggal 27 Juli dan tiga lembar potongan kupon tebakan nomor togel tanggal 28 Juli.

Dia menyebutkan, tersangka yang diamankan beberapa saat setelah memasang nomor tebakan togel di warung tersebut. “Polisi berpakaian sipil yang memang sedang melakukan penyamaran, langsung menangkapnya berikut barang bukti,”ungkapnya.

Kedua tersangka, tambah mantan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo ini, dijerat Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman penjara lima tahun.

“Mereka melanggar pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6689 seconds (0.1#10.140)