Sidang Khoffifah-Herman diputuskan hari ini?
A
A
A
Sindonews.com - Nasib pasangan Calon Gubernur Jawa Timur Khoffifah Indar Parawansa dan Herman S Sumawiredja (Khoffifah-Herman) sedikit banyak akan ditentukan dalam sidang kode etik yang dilaksanakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Peluang keputusan akhir sidang bisa dimungkinkan terjadi hari ini, melalui sidang yang digelar DKPP. Pasalnya, sidang keterangan saksi ahli hanya akan berlangsung sebentar saja seperti saat keterangan saksi ahli dari pihak pengadu.
Selain itu, menurut ketua DKPP yang sekaligus bertugas sebagai ketua sidang Jimly Asshiddiqie mengatakan, sidang kode etik DKPP tidak sama seperti di persidangan pada umumnya. Menurutnya, asal dalam sidang tersebut masalahnya bisa diketahui dan banyak ditemukan fakta-fakta yuridis, maka DKPP bisa langsung menyimpulkan dan memutuskan.
"Kita enggak perlu seperti pengadilan biasa yang bertele-tele, toh masalahnya jelas, asal pembuktiannya tuntas," ucap Jimly saat sidang pertama.
Sementara itu, dua keterangan saksi ahli dari pihak pengadu, yakin Maruar Hutabarat dan Irman Putra Sidin (ahli hukum tata negara) menyimpulkan pemeriksaan materi dan penjelasan dalam fakta persidangan telah memberi keterangan kepada DKPP untuk meloloskan pasangan Khoffifah-Herman serta memberi sanksi untuk KPU provinsi Jatim.
Menurut maruar Hutabarat, dari fakta dan penjelasan dalam persidangan kode etik DKPP, baik penjelasan dari pihak pengadu dan teradu serta saksi-saksi ditemukan bukti yang cukup untuk ketua majelis dan anggotanya secepatnya memutuskan.
"Saya kira dari semua penjelasan, dan fakta-fakta yang ditemukan, saya berharap ketua sidang langsung bisa menyimpulkan maksud dari penjelasan dipersidangan ini," kata Maruar H saat menjadi saksi ahli.
Senada dengan Maruar, Irman Putra Sidin juga mengatakan hal yang sama terkait kesimpulannya dalam menanggapi fakta sidang. Menurutnya, setelah ditemukan bukti dan penjelasan yang tidak bisa disangkal lagi, maka kewajiban negara melalui intitusi penyelenggara pemilu untuk mengembalikan hak kontitusi pihak pengadu (Khoffifah-Herman).
"Pandangan saya mengatakan, negara dalam hal ini penyelenggara pemilu harus mengembalikan hak kontitusi pengadu untuk tidak dibatas-batasi hak warga negara untuk dipilih," ujarnya.
Untuk diketahui, sekalipun DKPP hanya mengagendakan keterangan saksi ahli dari pihak pengadu, tetapi bisa dimungkinkan sidang kode etik DKPP bisa langsung mengambil keputusan. Bahkan, sanksi dari keputusan sidang kode etik apapun hasilnya harus diterima KPU provinsi Jatim. Begitu juga dengan pasangan Khoffifah-Herman, jika keputusan sidang kode etik berkata lain, maka peluang menjadi Cagub-Cawagub pun semakin kecil.
Peluang keputusan akhir sidang bisa dimungkinkan terjadi hari ini, melalui sidang yang digelar DKPP. Pasalnya, sidang keterangan saksi ahli hanya akan berlangsung sebentar saja seperti saat keterangan saksi ahli dari pihak pengadu.
Selain itu, menurut ketua DKPP yang sekaligus bertugas sebagai ketua sidang Jimly Asshiddiqie mengatakan, sidang kode etik DKPP tidak sama seperti di persidangan pada umumnya. Menurutnya, asal dalam sidang tersebut masalahnya bisa diketahui dan banyak ditemukan fakta-fakta yuridis, maka DKPP bisa langsung menyimpulkan dan memutuskan.
"Kita enggak perlu seperti pengadilan biasa yang bertele-tele, toh masalahnya jelas, asal pembuktiannya tuntas," ucap Jimly saat sidang pertama.
Sementara itu, dua keterangan saksi ahli dari pihak pengadu, yakin Maruar Hutabarat dan Irman Putra Sidin (ahli hukum tata negara) menyimpulkan pemeriksaan materi dan penjelasan dalam fakta persidangan telah memberi keterangan kepada DKPP untuk meloloskan pasangan Khoffifah-Herman serta memberi sanksi untuk KPU provinsi Jatim.
Menurut maruar Hutabarat, dari fakta dan penjelasan dalam persidangan kode etik DKPP, baik penjelasan dari pihak pengadu dan teradu serta saksi-saksi ditemukan bukti yang cukup untuk ketua majelis dan anggotanya secepatnya memutuskan.
"Saya kira dari semua penjelasan, dan fakta-fakta yang ditemukan, saya berharap ketua sidang langsung bisa menyimpulkan maksud dari penjelasan dipersidangan ini," kata Maruar H saat menjadi saksi ahli.
Senada dengan Maruar, Irman Putra Sidin juga mengatakan hal yang sama terkait kesimpulannya dalam menanggapi fakta sidang. Menurutnya, setelah ditemukan bukti dan penjelasan yang tidak bisa disangkal lagi, maka kewajiban negara melalui intitusi penyelenggara pemilu untuk mengembalikan hak kontitusi pihak pengadu (Khoffifah-Herman).
"Pandangan saya mengatakan, negara dalam hal ini penyelenggara pemilu harus mengembalikan hak kontitusi pengadu untuk tidak dibatas-batasi hak warga negara untuk dipilih," ujarnya.
Untuk diketahui, sekalipun DKPP hanya mengagendakan keterangan saksi ahli dari pihak pengadu, tetapi bisa dimungkinkan sidang kode etik DKPP bisa langsung mengambil keputusan. Bahkan, sanksi dari keputusan sidang kode etik apapun hasilnya harus diterima KPU provinsi Jatim. Begitu juga dengan pasangan Khoffifah-Herman, jika keputusan sidang kode etik berkata lain, maka peluang menjadi Cagub-Cawagub pun semakin kecil.
(lal)