Kejati bidik pejabat Dinas Pariwisata Sulsel
A
A
A
Sindonews.com - Tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel terus mengembangkan proses penyelidikan dugaan korupsi rehabilitasi Benteng Rotterdam tahun anggaran 2010-2012.
Setelah menemukan indikasi kalau proses rehabilitasi bangunan di Benteng Rotterdam tidak sesuai bestek dan penggunaan anggaran tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB), penyidik mulai membidik pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana dari lingkup Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, indikasi temuan awal penyidik pada perkara ini adalah pelaksanaan rehabilitasi yang tidak sesuai bestek. Akan tetapi, untuk memperdalam perkara ini, kejaksaan masih menunggu hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Sulsel.
"Kami telah menyampaikan ke Dinas PU untuk merampungkan hasil pemeriksaan. Yang jelas dengan indikasi awal ditemukan penyidik, seperti tidak sesuai bestek dan penggunaan anggaran tidak sesuai RAB, ada keterlibatan pejabat Dinas Pariwisata Sulsel," jelasnya, Minggu (28/7/2013).
Diketahui, untuk mendalami dan menemukan kerugian negara dalam rehabilitasi Benteng Rotterdam, Kejati Sulsel menggandeng tim dari Dinas PU Sulsel untuk melakukan pemeriksaan fisik hasil rehabilitasi.
Sebelumnya, perkara ini cukup lama terbengkalai di bidang pidana khusus, karena tim ahli yang ditunjuk dari Politeknik Negeri Ujungpandang tidak kunjung menuntaskan pemeriksaan fisik.
"Tim sudah melakukan pemeriksaan fisik pelaksanaan rehabilitasi Benteng Rotterdam. Sisa laporannya untuk memperkuat temuan dan laporan yang diterima penyidik," jelasnya lebih lanjut.
Informasi SINDO menyebutkan, perkara ini ikut menyeret nama mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel, Syuaib Mallombassi. Diketahui, terdapat sejumlah item proyek yang akan diperiksa antara lain paving blok, atap museum dan lantai.
Dengan kondisi tersebut, tim penyidik mengharapkan agar tim teknis bisa segera merampungkan proses pemeriksaan dan menyerahkan hasil pemeriksaannya pada kejaksaan.
Pada kasus ini, dugaan awal yang didalami tim penyidik adalah dugaan terjadinya mark up anggaran pada pelaksanaan revitalisasi yang dibawahi oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel.
Kejati Sulsel melakukan penyelidikan terkait terjadinya dugaan mark up dan korupsi pada proyek revitalisasi Benteng Rotterdam. Sumber biaya proyek ini adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan sifat multi years. Proses revitalisasi Benteng Rotterdam ini sudah mendapat alokasi anggaran hingga Rp46 miliar.
Tahap pertama tahun 2010 proyek ini mendapat alokasi anggaran Rp9 miliar. Pada 2011 proyek prestisius Pemprov Sulsel ini mendapat anggaran Rp24,3 miliar. Sedangkan pada 2012 Pemprov Sulsel mendapat tambahan anggaran Rp10 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT Graha Makmur Jaya Perkasa.
Informasi yang dihimpun di internal kejaksaan menyebutkan, kuat dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Sulsel, Syuaib Mallombassi, dalam kasus ini. Pada kasus ini, pihak kejaksaan juga mendalami adanya bantuan dari Pemerintah Belanda untuk mendukung proyek revitalisasi.
Pada pengecekan hasil pengerjaan revitalisasi proyek tersebut, sebelumnya oleh tim ahli dari Politeknik Negeri Ujungpandang diketahui kalau hasil pemeriksaan awal ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pengerjaan dan yang tertuang dalam rencana anggaran belanja (RAB). Selain itu juga ditemukan adanya indikasi pengerjaan yang tidak sesuai bestek.
Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis mengatakan, kasus dugaan korupsi anggaran rehabilitasi Benteng Rotterdam ini sudah ditangani Kejati sejak 2012 lalu sehingga saat ini harus menjadi prioritas untuk dituntaskan.
"Kan jadi pertanyaan, ada kasus yang baru dilidik tahun ini akan tetapi sudah ada hasilnya, ada tersangkanya. Akan tetapi kasus dugaan korupsi pada rehabilitasi Benteng Rotterdam ini belum ada perkembangan padahal sudah dilidik sejak tahun 2012 lalu. Kejaksaan harusnya bersikap lebih profesional dan fokus," ujarnya.
Setelah menemukan indikasi kalau proses rehabilitasi bangunan di Benteng Rotterdam tidak sesuai bestek dan penggunaan anggaran tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB), penyidik mulai membidik pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana dari lingkup Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, indikasi temuan awal penyidik pada perkara ini adalah pelaksanaan rehabilitasi yang tidak sesuai bestek. Akan tetapi, untuk memperdalam perkara ini, kejaksaan masih menunggu hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Sulsel.
"Kami telah menyampaikan ke Dinas PU untuk merampungkan hasil pemeriksaan. Yang jelas dengan indikasi awal ditemukan penyidik, seperti tidak sesuai bestek dan penggunaan anggaran tidak sesuai RAB, ada keterlibatan pejabat Dinas Pariwisata Sulsel," jelasnya, Minggu (28/7/2013).
Diketahui, untuk mendalami dan menemukan kerugian negara dalam rehabilitasi Benteng Rotterdam, Kejati Sulsel menggandeng tim dari Dinas PU Sulsel untuk melakukan pemeriksaan fisik hasil rehabilitasi.
Sebelumnya, perkara ini cukup lama terbengkalai di bidang pidana khusus, karena tim ahli yang ditunjuk dari Politeknik Negeri Ujungpandang tidak kunjung menuntaskan pemeriksaan fisik.
"Tim sudah melakukan pemeriksaan fisik pelaksanaan rehabilitasi Benteng Rotterdam. Sisa laporannya untuk memperkuat temuan dan laporan yang diterima penyidik," jelasnya lebih lanjut.
Informasi SINDO menyebutkan, perkara ini ikut menyeret nama mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel, Syuaib Mallombassi. Diketahui, terdapat sejumlah item proyek yang akan diperiksa antara lain paving blok, atap museum dan lantai.
Dengan kondisi tersebut, tim penyidik mengharapkan agar tim teknis bisa segera merampungkan proses pemeriksaan dan menyerahkan hasil pemeriksaannya pada kejaksaan.
Pada kasus ini, dugaan awal yang didalami tim penyidik adalah dugaan terjadinya mark up anggaran pada pelaksanaan revitalisasi yang dibawahi oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel.
Kejati Sulsel melakukan penyelidikan terkait terjadinya dugaan mark up dan korupsi pada proyek revitalisasi Benteng Rotterdam. Sumber biaya proyek ini adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan sifat multi years. Proses revitalisasi Benteng Rotterdam ini sudah mendapat alokasi anggaran hingga Rp46 miliar.
Tahap pertama tahun 2010 proyek ini mendapat alokasi anggaran Rp9 miliar. Pada 2011 proyek prestisius Pemprov Sulsel ini mendapat anggaran Rp24,3 miliar. Sedangkan pada 2012 Pemprov Sulsel mendapat tambahan anggaran Rp10 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT Graha Makmur Jaya Perkasa.
Informasi yang dihimpun di internal kejaksaan menyebutkan, kuat dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Sulsel, Syuaib Mallombassi, dalam kasus ini. Pada kasus ini, pihak kejaksaan juga mendalami adanya bantuan dari Pemerintah Belanda untuk mendukung proyek revitalisasi.
Pada pengecekan hasil pengerjaan revitalisasi proyek tersebut, sebelumnya oleh tim ahli dari Politeknik Negeri Ujungpandang diketahui kalau hasil pemeriksaan awal ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pengerjaan dan yang tertuang dalam rencana anggaran belanja (RAB). Selain itu juga ditemukan adanya indikasi pengerjaan yang tidak sesuai bestek.
Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis mengatakan, kasus dugaan korupsi anggaran rehabilitasi Benteng Rotterdam ini sudah ditangani Kejati sejak 2012 lalu sehingga saat ini harus menjadi prioritas untuk dituntaskan.
"Kan jadi pertanyaan, ada kasus yang baru dilidik tahun ini akan tetapi sudah ada hasilnya, ada tersangkanya. Akan tetapi kasus dugaan korupsi pada rehabilitasi Benteng Rotterdam ini belum ada perkembangan padahal sudah dilidik sejak tahun 2012 lalu. Kejaksaan harusnya bersikap lebih profesional dan fokus," ujarnya.
(rsa)