Diduga korupsi Rp5,9 M, Bupati Pandapotan tak di tahan

Sabtu, 27 Juli 2013 - 14:32 WIB
Diduga korupsi Rp5,9...
Diduga korupsi Rp5,9 M, Bupati Pandapotan tak di tahan
A A A
Sindonews.com - Badan Pekerja Institut Proklamasi mendesak pihak kepolisian segera menuntaskan kasus korupsi pembangunan PLTA Asahan III yang ditengarai melibatkan Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak.

Desakan ini disampaikan menyusul ditetapkannya Pandopotan, sebagai tersangka perkara korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III di Dusun Batumamak, Desa Maranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Maranti, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.

Untuk diketahui, indikasi kerugian negara dalam korupsi PLTA Asahan III ini mencapai Rp5,9 miliar. Direktur Eksekutif Badan Pekerja Institut Proklamasi Arief Rachman mengatakan, setelah sekian lama proses penyidikan dan banyaknya tekanan dari lapisan masyarakat, Polda Sumatera Utara, telah menetapkan Pandopatan sebagai Tersangka.

Sayangnya, polisi tidak melakukan penahanan. “Bupati Toba Samosir telah ditetapkan Tersangka. Namun, sampai saat ini masih bebas beraktivitas. Mestinya tidak ada lagi opini negatif, dimana hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Polda Sumut, harus menahan Pandopatan demi tuntasnya perkara ini,” kata Arief, di Jakarta, kemarin.

Pihaknya berharap, Bupati Toba Samosir bisa legowo menjalani proses hukum. Jika diperlukan demi proses penyidikan berjalan lancar, pilihan untuk non-aktif atau mundur dari jabatan merupakan sebuah kedewasaan.

Arief juga mendesak Presiden Republik Indonesia segera menerbitkan surat izin penahanan terhadap Bupati Toba Samosir demi menjaga marwah penegakan hukum.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho menyatakan, proses penahanan terhadap Bupati Toba Samosir harus ada izin Presiden.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini Polda Sumatera Utara belum mengajukan surat permohonan tersebut, dengan alasan masih menggali dan melengkapi materi hukum dalam Perkara Korupsi tersebut.

Dugaan keterlibatan Bupati Toba Samosir dalam Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III, sudah sangat terang benderang, yaitu adanya cara rekayasa (manipulasi) status lahan yang digunakan untuk keperluan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III.

Diantaranya mengubah lahan hutan lindung menjadi hutan rakyat. Kemudian adanya Anggaran PLN Tahun Anggaran 2011 yang masuk Ke Rekening Bupati Toba Samosir.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
43 menit yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
1 jam yang lalu
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
1 jam yang lalu
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
1 jam yang lalu
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
2 jam yang lalu
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
2 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved