Diduga korupsi Rp5,9 M, Bupati Pandapotan tak di tahan

Sabtu, 27 Juli 2013 - 14:32 WIB
Diduga korupsi Rp5,9...
Diduga korupsi Rp5,9 M, Bupati Pandapotan tak di tahan
A A A
Sindonews.com - Badan Pekerja Institut Proklamasi mendesak pihak kepolisian segera menuntaskan kasus korupsi pembangunan PLTA Asahan III yang ditengarai melibatkan Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak.

Desakan ini disampaikan menyusul ditetapkannya Pandopotan, sebagai tersangka perkara korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III di Dusun Batumamak, Desa Maranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Maranti, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.

Untuk diketahui, indikasi kerugian negara dalam korupsi PLTA Asahan III ini mencapai Rp5,9 miliar. Direktur Eksekutif Badan Pekerja Institut Proklamasi Arief Rachman mengatakan, setelah sekian lama proses penyidikan dan banyaknya tekanan dari lapisan masyarakat, Polda Sumatera Utara, telah menetapkan Pandopatan sebagai Tersangka.

Sayangnya, polisi tidak melakukan penahanan. “Bupati Toba Samosir telah ditetapkan Tersangka. Namun, sampai saat ini masih bebas beraktivitas. Mestinya tidak ada lagi opini negatif, dimana hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Polda Sumut, harus menahan Pandopatan demi tuntasnya perkara ini,” kata Arief, di Jakarta, kemarin.

Pihaknya berharap, Bupati Toba Samosir bisa legowo menjalani proses hukum. Jika diperlukan demi proses penyidikan berjalan lancar, pilihan untuk non-aktif atau mundur dari jabatan merupakan sebuah kedewasaan.

Arief juga mendesak Presiden Republik Indonesia segera menerbitkan surat izin penahanan terhadap Bupati Toba Samosir demi menjaga marwah penegakan hukum.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho menyatakan, proses penahanan terhadap Bupati Toba Samosir harus ada izin Presiden.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini Polda Sumatera Utara belum mengajukan surat permohonan tersebut, dengan alasan masih menggali dan melengkapi materi hukum dalam Perkara Korupsi tersebut.

Dugaan keterlibatan Bupati Toba Samosir dalam Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III, sudah sangat terang benderang, yaitu adanya cara rekayasa (manipulasi) status lahan yang digunakan untuk keperluan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III.

Diantaranya mengubah lahan hutan lindung menjadi hutan rakyat. Kemudian adanya Anggaran PLN Tahun Anggaran 2011 yang masuk Ke Rekening Bupati Toba Samosir.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
1 jam yang lalu
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
6 jam yang lalu
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
7 jam yang lalu
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
8 jam yang lalu
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
15 jam yang lalu
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
17 jam yang lalu
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved