Lagi, Ketua Kadin Sumut diperiksa Polda Sumut

Kamis, 25 Juli 2013 - 21:20 WIB
Lagi, Ketua Kadin Sumut diperiksa Polda Sumut
Lagi, Ketua Kadin Sumut diperiksa Polda Sumut
A A A
Sindonews.com - Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Sumut Ivan Iskandar Batubara,
kembali diperiksa penyidik Subdit II/Tahbang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Pemeriksaan itu dilakukan mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Ketua Kadin Sumut tersebut diperiksa terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan akta notaris terhadap aset perkebunan PT Rizkina Mandiri Perdana (PT RMP) seluas 10.671.49 hektare milik Ramli Lubis.

Dalam kasus itu, Ikhsan Lubis selaku notaris yang diduga membuat keterangan palsu dalam pengalihan usaha PT RMP milik Ramli Lubis, sudah terlebih dahulu diperiksa. Namun, tidak ditahan oleh penyidik karena dianggap koperatif.

Tetapi berbeda dengan Safwan Lubis yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda (RTP) Polda Sumut.

Sedangkan, Ikhsan Lubis, Ivan Batubara dan orangtuanya Maslin Batubara hingga saat ini belum ditahan penyidik.

Tidak ditahannya ketiga tersangka itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane langsung menemui Kapolda Sumut, Irjen Pol Syarief Gunawan di Polda Sumut.

Kepada wartawan, Neta menjelaskan, pertemuannya dengan Kapolda Sumut itu yakni untuk menanyakan proses penyidikan kasus laporan Ramli Lubis yang ditangani Polda Sumut, karena terkesan lambat. Selain itu, dia (Neta) juga meminta kepada Kapolda Sumut untuk segera menahan para tersangka.

“Kapolda mengatakan tidak ada intervensi dan akan menyelesaikan kasus tersebut. Kapolda juga sudah memerintahkan Wakapolda Sumut Brigjend Pol Basaruddin dan penyidik kasusnya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jusuf Saprudin untuk segera menyelesaikannya dengan cepat,”kata Neta usai bertemu dengan Kapolda Sumut, Kamis (25/7/2013).

Dia menegaskan, kasus tersebut juga akan dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diawasi proses penyidikannya. Neta juga menyatakan akan menyerahkan sejumlah nomor telepon seluler oknum Polda Sumut untuk diawasi (disadap) oleh KPK.

“Dalam pertemuan itu Kapolda berjanji akan menuntaskan kasus itu. Kapolda juga meminta kepada kita (IPW) untuk mengawasi kasus ini. Kita minta Kapolda untuk melakukan penahanan terhadap Ivan Batubara yang saat ini diperiksa,”ungkapnya.

Sementara itu, pada saat pemeriksaan ketua Kadin Sumut tersebut berlangsung, puluhan massa dari kelompok Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) melakukan aksi unjukrasa di depan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut mendesak Polda Sumut agar segera menangkap H Maslin Batubara dan putra kandungnya yakni Ivan Batubara serta Ikhsan Lubis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Massa juga meminta kepada Ditjen Imigrasi Sumut melakukan pencekalan terhadap Maslin dan Ivan Batubara serta Ikhsan Lubis agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

“Kami datang kemari hanya untuk mendesak Polda Sumut supaya segera menangkap dan memenjarakan ketiga orang itu (Maslin dan Ivan Batubara serta Ikhsan Lubis) segera ditahan dan ditangkap karena kami menduga mereka itu bisa saja kabur keluar negeri untuk menghindari jeratan hukum,” teriak massa.

Mereka juga meminta Kapolda Sumut agar segera menyelesaikan kasus tersebut, karena sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) No 14 Tahun 2012 Pasal 36 ayat 1 huruf b, tentang manajemen penyidikan tindak pidana yang mengharuskan tersangka untuk ditangkap dan ditahan bila sudah dipanggil dua kali berturut tapi tidak datang atau mangkir.

Menanggapi desakan IPW tersebut, Kuasa Hukum Ivan Batubara, Hermansyah Hutagalung mengatakan, seharusnya yang ditahan itu Ramli Lubis bukan kliennya khususnya Safwan Lubis selaku bawahannya karena laporan tersebut dilakukan hanya berdasarkan keterangan saksi dari Ramli Lubis.

“Safwan Lubis itu bawahan langsung Ramli Lubis lo, dia (Safwan Lubis) bertindak atas dasar perintah Ramli Lubis kok bisa dia ditahan? Ini sangat riskan,”katanya.

Dia menyebutkan, seribu saksi yang diajukan oleh Ramli Lubis sama artinya dengan satu orang saksi jika pada penyelidikan tidak dicantumkan bukti-bukti lainnya yang menyangkut dengan kasus itu.

“Mau seribu pun saksi dibawanya sama nilainya dengan 1 orang jika mengacu pada isi dari KUHPidana. Karena, bukti-bukti yang dimiliki Ramli Lubis saat ini tidak ada jadi Ramli Lubis lah yang selayaknya ditahan penyidik. Saya bisa buktikan itu,” tegasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2606 seconds (0.1#10.140)