Polisi lepas 2 pembawa emas 3 kg di Semarang
Rabu, 24 Juli 2013 - 16:35 WIB
Polisi lepas 2 pembawa emas 3 kg di Semarang
A
A
A
Sindonews.com - Aparat kepolisian Sektor Tugu Kota Semarang, akhirnya melepaskan dua pembawa emas seberat 3kg, setelah dapat menunjukkan dokumen pelengkapnya.
Aneka dokumen itu, menepis kecurigaan polisi yang sempat menduga emas bernilai miliaran rupiah tersebut hasil kejahatan. Aneka dokumen pelengkap itu, ditunjukkan oleh Teten Suryono (45), warga Bandung. Dia mendatangi Polsek Tugu.
Kapolsek Tugu Komisaris Ana Maria mengatakan, surat-surat yang ditunjukkan, diantaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Jalan Pengiriman, Surat Tanda Perusahaan, dan Surat Perijinan Kepemilikan Emas.
"Semuanya dinyatakan asli. Dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum. Jadi dua pegawainya itu kami lepaskan," ungkapnya di Mapolrestabes, Rabu (24/7/2013).
Ana mengatakan, alasan pemilik mengirim aneka perhiasan itu karena pesanan meningkat menjelang Lebaran. Oleh karena itu, pemiliknya memutuskan mengirim terlebih dahulu, dokumen menyusul.
"Emasnya akan dikirim ke Toko Emas Bintang di Kranggan. Bentuknya perhiasan Rp3 kg nilainya Rp1,5 miliar. Pengakuannya sudah dipesan lama," lanjutnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Elan Subilan menegaskan, aneka antisipasi kejadian kriminal terus dilakukan. "Banyak kejadian perampokan emas di toko-toko emas dalam jumlah cukup besar. Kami antisipasi," tegasnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian dari Sektor Tugu Kota Semarang, menyita 3 kg emas tanpa dokumen. Emas yang sudah berbentuk perhiasan cincin, kalung, gelang, hingga liontin itu, diamankan saat digelar Operasi Subuh, pada Senin 22 Juli 2013 malam.
Perhiasan emas itu, diangkut menggunakan sebuah mobil Isuzu TBR 54F Turbo LM, warna perak metalik nomor polisi D 1881 PB. Surat kelengkapan mobil itu, diketahui atas nama Toto Surandi, warga Papanggunan X, No.45, Bandung.
Dua orang pembawanya, masing–masing Amen Benyamin (41), warga Jalan Dadali III, o.144 A72, RT04/RW05, Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung, dan Mahram (48), warga Kampung Cimunggang, RT06/RW12, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Kendaraan itu, diamankan di Jalan Urip Sumoharjo, KM 17, Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, tepatnya di depan Terminal Mangkang, Kota Semarang (arah barat ke timur) sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu, polisi mendapati emas dalam jumlah besar dalam tiga tas jinjing, namun pembawanya tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung.
Aneka dokumen itu, menepis kecurigaan polisi yang sempat menduga emas bernilai miliaran rupiah tersebut hasil kejahatan. Aneka dokumen pelengkap itu, ditunjukkan oleh Teten Suryono (45), warga Bandung. Dia mendatangi Polsek Tugu.
Kapolsek Tugu Komisaris Ana Maria mengatakan, surat-surat yang ditunjukkan, diantaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Jalan Pengiriman, Surat Tanda Perusahaan, dan Surat Perijinan Kepemilikan Emas.
"Semuanya dinyatakan asli. Dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum. Jadi dua pegawainya itu kami lepaskan," ungkapnya di Mapolrestabes, Rabu (24/7/2013).
Ana mengatakan, alasan pemilik mengirim aneka perhiasan itu karena pesanan meningkat menjelang Lebaran. Oleh karena itu, pemiliknya memutuskan mengirim terlebih dahulu, dokumen menyusul.
"Emasnya akan dikirim ke Toko Emas Bintang di Kranggan. Bentuknya perhiasan Rp3 kg nilainya Rp1,5 miliar. Pengakuannya sudah dipesan lama," lanjutnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Elan Subilan menegaskan, aneka antisipasi kejadian kriminal terus dilakukan. "Banyak kejadian perampokan emas di toko-toko emas dalam jumlah cukup besar. Kami antisipasi," tegasnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian dari Sektor Tugu Kota Semarang, menyita 3 kg emas tanpa dokumen. Emas yang sudah berbentuk perhiasan cincin, kalung, gelang, hingga liontin itu, diamankan saat digelar Operasi Subuh, pada Senin 22 Juli 2013 malam.
Perhiasan emas itu, diangkut menggunakan sebuah mobil Isuzu TBR 54F Turbo LM, warna perak metalik nomor polisi D 1881 PB. Surat kelengkapan mobil itu, diketahui atas nama Toto Surandi, warga Papanggunan X, No.45, Bandung.
Dua orang pembawanya, masing–masing Amen Benyamin (41), warga Jalan Dadali III, o.144 A72, RT04/RW05, Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung, dan Mahram (48), warga Kampung Cimunggang, RT06/RW12, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Kendaraan itu, diamankan di Jalan Urip Sumoharjo, KM 17, Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, tepatnya di depan Terminal Mangkang, Kota Semarang (arah barat ke timur) sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu, polisi mendapati emas dalam jumlah besar dalam tiga tas jinjing, namun pembawanya tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung.
(san)