Wanita jago kepruk kaca mobil dibekuk

Senin, 22 Juli 2013 - 19:10 WIB
Wanita jago kepruk kaca mobil dibekuk
Wanita jago kepruk kaca mobil dibekuk
A A A
Sindonews.com - Petugas Polsek Denpasar Selatan membekuk dua kakak beradik Ninik Lutfiati (38), dan Samsul Arifin (25) yang diketahui telah beraksi di 15 lokasi di wilayah hukum Denpasar dan Badung.

Penangkapan terhadap keduanya yang asal Banyuwangi, Jawa Timur, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasar laporan korban aksi kepruk kaca Gusti Ayu Setyawati (33).

Korban yang tinggal di Jalan Tukad Badung pada Kamis 30 Mei lalu sekira pukul 12.30 Wita melaporkan kaca mobilnya dikepruk sehingga tas di dalam mobil berisi benda berharga seperti telepon genggam amblas disikat pelaku.

Keduanya ditangkap di Surabaya dua hari berturut-turut. Awalnya polisi menangkap Samsul pada Jumat 19 Juli, lalu Ninik ditangkap esoknya pada Sabtu 20 Juli lalu.

Menurut Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Ikram Arasid, penangkapan keduanya berdasarkan laporan salah satu korban.

“Dari laporan korban, kami melakukan penyanggongan di lokasi,” ujar Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ikram Arasid, Senin (22/7/2013).

Sebelumnya, otak dari kelompok kepruk kaca ini yakni Nur Fakeh alias Ambon lebih dahulu ditembak polisi dalam penangkapan beberapa minggu lalu.

Dari pengakuan Nur Fakeh munculah dua nama pelaku bersaudara ini. Ninik sendiri yang diketahui adalah pacar Nur Fakeh dan Samsul selalu bersama-sama saat beraksi.

“Keduanya beraksi di 15 TKP, dalam beraksi selalu menggunakan pakai kunci letter T,” terangnya.

Dalam melancarkan aksinya, Samsul dan Ninik jalan bersama dengan sasaran mobil yang diparkir di jalanan.

Biasanya mobil incaranya yang jendelanya sedikit terbuka lalu jendelanya dicongkel dengan cara mencari celah lalu mengambil barang berharga di dalamnya.

“Semua barang hasil kejahatan mereka langsung dijual di Denpasar, ada penadahnya,” ucap Kapolsek.

Dari penggeledahan ditempat kediaman mereka, polisi mendapatkan beraneka ragam barang berharga seperti tas wanita dan tas laptop hingga tablet.

Akibat perbuatannya, kakak beradik dijerat pasal 363 KUHp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7261 seconds (0.1#10.140)