Curi kerbau pakai APV
A
A
A
Sindonews.com - Menjelang hari raya Idul Fitri, aksi pencurian hewan ternak mulai marak. Dua tersangka spesialis pencuri hewan ternak yang meresahkan di Kabupaten Musi, Rawas Utara (Muratara), ditangkap aparat Tim Buser dan Timsus Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas (Mura), sekitar pukul 03.00 Wib, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Rupit.
Kedua tersangka, yakni M (35), warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Karang Jaya, dan A (45), warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit. Keduanya terlibat aksi pencurian satu ekor kerbau milik Yusuf (40), warga Desa Teladas, Kecamatan Rawas Ulu.
Tersangka ditangkap saat membawa hasil curiannya menggunakan satu unit mobil Suzuki APV warna biru tanpa plat melintas diakses Jalinsum yang tak jauh dari TKP.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim Iptu Teddy Ardian mengatakan, penangkapan kedua tersangka berkat laporan masyarakat yang cepat memberikan informasi ke petugas.
"Mendapat laporan, anggota langsung melakukan pengejaran dan koordinasi dilapangan," kata Teddy, kepada wartawan, kemarin.
Teddy menjelaskan, setelah dicegat dan digeledah, ternyata dari dalam mobil pelaku tercium bau amis dan ditemukan potongan daging kerbau diduga hasil curian kerbau milik Yusuf.
"Modus mereka, kerbau itu dibunuh saat diambil dari kandang dan dipotong-potong untuk memudahkannya masuk kedalam mobil dan akan dijual," terangnya.
Dia menambahkan, masyarakat diminta untuk berkoordinasi dengan petugas bila melihat dan mendengar adanya tindak kriminalitas di sekitar akses Jalinsum. Pasalnya, Polres Mura akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Tersangka M dan A, saat diinterogasi mengakui perbuatan mencuri kerbau. "Kami potong langsung kerbau agar mudah membawanya. Dan tidak diketahui orang, lalu daging kerbau di jual ke pasar daging," pungkasnya.
Kedua tersangka, yakni M (35), warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Karang Jaya, dan A (45), warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit. Keduanya terlibat aksi pencurian satu ekor kerbau milik Yusuf (40), warga Desa Teladas, Kecamatan Rawas Ulu.
Tersangka ditangkap saat membawa hasil curiannya menggunakan satu unit mobil Suzuki APV warna biru tanpa plat melintas diakses Jalinsum yang tak jauh dari TKP.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim Iptu Teddy Ardian mengatakan, penangkapan kedua tersangka berkat laporan masyarakat yang cepat memberikan informasi ke petugas.
"Mendapat laporan, anggota langsung melakukan pengejaran dan koordinasi dilapangan," kata Teddy, kepada wartawan, kemarin.
Teddy menjelaskan, setelah dicegat dan digeledah, ternyata dari dalam mobil pelaku tercium bau amis dan ditemukan potongan daging kerbau diduga hasil curian kerbau milik Yusuf.
"Modus mereka, kerbau itu dibunuh saat diambil dari kandang dan dipotong-potong untuk memudahkannya masuk kedalam mobil dan akan dijual," terangnya.
Dia menambahkan, masyarakat diminta untuk berkoordinasi dengan petugas bila melihat dan mendengar adanya tindak kriminalitas di sekitar akses Jalinsum. Pasalnya, Polres Mura akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Tersangka M dan A, saat diinterogasi mengakui perbuatan mencuri kerbau. "Kami potong langsung kerbau agar mudah membawanya. Dan tidak diketahui orang, lalu daging kerbau di jual ke pasar daging," pungkasnya.
(san)