Masuk SMAN 8 Mandai dibanderol Rp 2,2 juta

Kamis, 18 Juli 2013 - 18:55 WIB
Masuk SMAN 8 Mandai...
Masuk SMAN 8 Mandai dibanderol Rp 2,2 juta
A A A
Sindonews.com - Siswa baru di SMAN 8 Mandai Kabupaten Maros wajib membayar Rp2,2 juta per orang. Pembayaran itu terbagi atas uang pembangunan Rp1,5 juta, satu set masing masing seragam olahraga dan batik serta buku paket mata pelajaran ujian nasional. Namun untuk seragam putih abu - abu dan pramuka, pihak sekolah membebaskan siswa membeli di luar.

Kebenaran informasi itu, tidak dibantah Kepala SMAN 8 Mandai, Baharuddin. Menurutnya, keputusan itu bukan sepihak. Namun, melalui rapat orangtua siswa dan komite sekolah.

Setelah melalui rapat, lahirlah kesepakatan rincian yang mesti dibayar para siswa baru yang akan menempuh pendidikan di eks SMAN 1 Mandai ini. Sejak berdirinya sekolah ini, uang pembangunan telah berlaku sekira ratusan ribu. Hingga sekarang bertambah jumlahnya menjadi jutaan rupiah.

Kesepakatan total pembayaran itu terlahir selain di meja komite sekolah juga atas kesepakatan Komisi III DPRD Maros bidang pendidikan dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Namun Baharuddin dan panitia penerimaan siswa baru SMAN 8 Mandai memberikan pengecualian bagi siswa tak mampu. Siswa dapat mengangsur pembayaran yang hukumnya wajib tersebut.

Karena dikategorikan wajib, tercatat ada empat siswa yang tidak mengikuti MOS karena belum memenuhi pembayaran dan tiga siswa yang belum melunasi pembayaran. Tahun ini di SMAN 8 Mandai menerima 216 siswa baru. Mereka akan menghuni enam kelas, masing masing kelas dihuni 36 siswa.

Sekretaris Dinas Pendidikan Maros, Dr Nasiruddin Rasyid, menyayangkan pembayaran yang tergolong mahal tersebut.

Dia mengaku belum menerima laporan tentang mahalnya pembayaran tersebut dari Kepala SMAN 8 Mandai sendiri. Namun dia berasumsi hal itu akibat ulah komite sekolah. Bila menjadi ulah komite maka pihaknya sendiri tak bisa mengintervensi.

Pasalnya pembayaran uang pembangunan merupakan peran serta masyarakat, komite sekolah memiliki kewenangan bermusyawarah dengan orangtua siswa.

"Istilahnya menyumbang, tidak bisa juga dilarang. Namun hal itu juga perlu dikonsultasikan dengan dinas agar tidak memberatkan orangtua siswa. Apalagi komite tidak berkewajiban melapor ke dinas," tegasnya.

Dia berharap komite jangan memberatkan orangtua siswa. Sebab kebutuhan sekolah bervariasi. Ia berjanji akan mengonfirmasi sejauh mana hasil musyawarah yang disepakati. Kemampuan orangtua pada umumnya tidak ada yang terbebani dan merasa disusahkan.
(rsa)
Berita Terkait
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
Pendidikan Mahal, Orang...
Pendidikan Mahal, Orang Miskin Dilarang Sekolah
Momogi Berbagi Hadirkan...
Momogi Berbagi Hadirkan Edukasi dan Keceriaan bagi Siswa Sekolah Kami
Meningkatkan Literasi...
Meningkatkan Literasi di Dunia Pendidikan
Tingkatkan Mutu Perguruan...
Tingkatkan Mutu Perguruan Tinggi, DPD Perkindo DKI Jakarta Gandeng 3 Universitas
ACC Wujudkan Harapan...
ACC Wujudkan Harapan Baru untuk Pendidikan di Pelosok Negeri
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
1 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
2 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
3 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
3 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
5 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
5 jam yang lalu
Infografis
Angkatan Darat Amerika...
Angkatan Darat Amerika Serikat Incar 'Pasukan Tua' Masuk Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved