Masuk SMAN 8 Mandai dibanderol Rp 2,2 juta

Kamis, 18 Juli 2013 - 18:55 WIB
Masuk SMAN 8 Mandai dibanderol Rp 2,2 juta
Masuk SMAN 8 Mandai dibanderol Rp 2,2 juta
A A A
Sindonews.com - Siswa baru di SMAN 8 Mandai Kabupaten Maros wajib membayar Rp2,2 juta per orang. Pembayaran itu terbagi atas uang pembangunan Rp1,5 juta, satu set masing masing seragam olahraga dan batik serta buku paket mata pelajaran ujian nasional. Namun untuk seragam putih abu - abu dan pramuka, pihak sekolah membebaskan siswa membeli di luar.

Kebenaran informasi itu, tidak dibantah Kepala SMAN 8 Mandai, Baharuddin. Menurutnya, keputusan itu bukan sepihak. Namun, melalui rapat orangtua siswa dan komite sekolah.

Setelah melalui rapat, lahirlah kesepakatan rincian yang mesti dibayar para siswa baru yang akan menempuh pendidikan di eks SMAN 1 Mandai ini. Sejak berdirinya sekolah ini, uang pembangunan telah berlaku sekira ratusan ribu. Hingga sekarang bertambah jumlahnya menjadi jutaan rupiah.

Kesepakatan total pembayaran itu terlahir selain di meja komite sekolah juga atas kesepakatan Komisi III DPRD Maros bidang pendidikan dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Namun Baharuddin dan panitia penerimaan siswa baru SMAN 8 Mandai memberikan pengecualian bagi siswa tak mampu. Siswa dapat mengangsur pembayaran yang hukumnya wajib tersebut.

Karena dikategorikan wajib, tercatat ada empat siswa yang tidak mengikuti MOS karena belum memenuhi pembayaran dan tiga siswa yang belum melunasi pembayaran. Tahun ini di SMAN 8 Mandai menerima 216 siswa baru. Mereka akan menghuni enam kelas, masing masing kelas dihuni 36 siswa.

Sekretaris Dinas Pendidikan Maros, Dr Nasiruddin Rasyid, menyayangkan pembayaran yang tergolong mahal tersebut.

Dia mengaku belum menerima laporan tentang mahalnya pembayaran tersebut dari Kepala SMAN 8 Mandai sendiri. Namun dia berasumsi hal itu akibat ulah komite sekolah. Bila menjadi ulah komite maka pihaknya sendiri tak bisa mengintervensi.

Pasalnya pembayaran uang pembangunan merupakan peran serta masyarakat, komite sekolah memiliki kewenangan bermusyawarah dengan orangtua siswa.

"Istilahnya menyumbang, tidak bisa juga dilarang. Namun hal itu juga perlu dikonsultasikan dengan dinas agar tidak memberatkan orangtua siswa. Apalagi komite tidak berkewajiban melapor ke dinas," tegasnya.

Dia berharap komite jangan memberatkan orangtua siswa. Sebab kebutuhan sekolah bervariasi. Ia berjanji akan mengonfirmasi sejauh mana hasil musyawarah yang disepakati. Kemampuan orangtua pada umumnya tidak ada yang terbebani dan merasa disusahkan.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5176 seconds (0.1#10.140)