Awas, apel & anggur impor mengandung formalin
A
A
A
Sindonews.com - Komisi B Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan, buah-buahan impor yang masuk di Kota Makassar terindikasi mengandung formalin, dan harus ditarik dari pasaran.
Sekretaris Komisi B DPRD Sulsel Kadir Halid mengatakan, Sulsel memiliki Perda tentang Perlindungan Konsumen untuk menekan angka masuknya produk yang tidak layak jual untuk konsumsi masyarakat. Sehingga, jika ada temuan di lapangan tentang buah berformalin, maka Disperindag diminta segera bertindak.
“Sulsel telah memiliki Perda perlindungan konsumen. Nah kalau ada masalah seperti ini, pemerintah harus tegas. Setop peredarannya. Formalin itu berbahaya bagi kesehatan. Kami akan meminta Disperindag untuk melakukan pengecekan di lapangan,” ujar Sekretaris Komisi B Kadir Halid, kepada wartawan, Rabu (17/7/2013).
Guru Besar Fakultas Pertanian Bidang Hama dan Penyakit Tanaman Universitas Hasanuddin Sylvia Sjam mengatakan, akhir 2012 lalu, buah-buahan impor yang masuk ke Indonesia termasuk yang ada di Sulawesi Selatan, terindikasi mengandung formalin. “Buah tersebut kebanyakan apel dan anggur,” ungkapnya
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar Hermansyah mengatakan, filter atas produk impor berada di Surabaya. Kota Makassar, hanya menjadi penerima produk yang telah disetujuan oleh Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya.
Selain itu, tugas balai karantina adalah melakukan pengawasan di pelabuhan darat dan laut. Sehingga jika terdapat produk yang tidak layak masuk, maka akan ditolak lalu dimusnahkan.
“Kalau terjadi peredaran di pasaran, hal tersebut sudah berada di luar jalur pengawasan dari Balai Besar Karantina Pertanian Makassar. Jadi Makassar hanya mengurus masalah yang terkait administrasi sedang rilis barang impor ada di Surabaya,” katanya
Sementara itu, PLT kadisperindag Sulsel Hadi Basalamah mengatakan akan segera menurunkan tim untuk melakukan pengecekan di lapangan.
“Hari ini tim kami sudah ada yang turun, tapi besok kembali akan kita lakukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kelaikan buah impor yang beredar di Makassar,” ujarnya.
Sekretaris Komisi B DPRD Sulsel Kadir Halid mengatakan, Sulsel memiliki Perda tentang Perlindungan Konsumen untuk menekan angka masuknya produk yang tidak layak jual untuk konsumsi masyarakat. Sehingga, jika ada temuan di lapangan tentang buah berformalin, maka Disperindag diminta segera bertindak.
“Sulsel telah memiliki Perda perlindungan konsumen. Nah kalau ada masalah seperti ini, pemerintah harus tegas. Setop peredarannya. Formalin itu berbahaya bagi kesehatan. Kami akan meminta Disperindag untuk melakukan pengecekan di lapangan,” ujar Sekretaris Komisi B Kadir Halid, kepada wartawan, Rabu (17/7/2013).
Guru Besar Fakultas Pertanian Bidang Hama dan Penyakit Tanaman Universitas Hasanuddin Sylvia Sjam mengatakan, akhir 2012 lalu, buah-buahan impor yang masuk ke Indonesia termasuk yang ada di Sulawesi Selatan, terindikasi mengandung formalin. “Buah tersebut kebanyakan apel dan anggur,” ungkapnya
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar Hermansyah mengatakan, filter atas produk impor berada di Surabaya. Kota Makassar, hanya menjadi penerima produk yang telah disetujuan oleh Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya.
Selain itu, tugas balai karantina adalah melakukan pengawasan di pelabuhan darat dan laut. Sehingga jika terdapat produk yang tidak layak masuk, maka akan ditolak lalu dimusnahkan.
“Kalau terjadi peredaran di pasaran, hal tersebut sudah berada di luar jalur pengawasan dari Balai Besar Karantina Pertanian Makassar. Jadi Makassar hanya mengurus masalah yang terkait administrasi sedang rilis barang impor ada di Surabaya,” katanya
Sementara itu, PLT kadisperindag Sulsel Hadi Basalamah mengatakan akan segera menurunkan tim untuk melakukan pengecekan di lapangan.
“Hari ini tim kami sudah ada yang turun, tapi besok kembali akan kita lakukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kelaikan buah impor yang beredar di Makassar,” ujarnya.
(san)