Perda KTR di Bali belum berjalan efektif
A
A
A
Sindonews.com - Setelah satu tahun pemberlakuan Perda No 10 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak berjalan efektif, kini pemerintah bertekad menegakkan aturan itu dengan penindakan dan sanksi tegas bagi pelanggar.
Dari sidak tim terpadu KTR yang dimotori Dinas Kesehatan Provinsi Bali sejak satu bulan terakhir, menemukan banyak pelanggaran dan masih balum terimplementasikannya KTR di semua lingkungan SKPD maupun areal publik lainnya.
“Hasil tim KTR yang turun ke lapangan cukup banyak temuan pelanggaran seperti ruangan kantor menyediakan asbak hingga perokok di kawasan KTR,“ kata Asisten II Pemprov Bali Ketut Wija saat workshop manajemen dan strategi implementasi KT, di Gedung Wiswasabha, Selasa (16/7/2013).
Demikian juga, di areal publik seperti rumah sakit, restoran hingga tempat ibadah masih banyak ditemukan perokok, iklan maupun pengelola gedung yang menyediakan asbak atau tempat rokok.
Minimnya pengumuman atau imbauan larangan dalam bentuk stiker atau media lainnya juga menjadi salah satu faktor belum maksimal dan efektifnya aturan KTR.
Di pihak lain, upaya sosialisasi, pembinaan dan pengawasan meski gencar dilakukan namun belum mampu menekan pelanggaran atau memberikan jaminan bagi masyarakat bebas dari paparan asap rokok.
Melihat fakta tersebut, Wija menegaskan ke depan harus diubah pola dan strategi yang sudah ada. Untuk itu, harus ada keberanian untuk menegakkan Perda KTR agar bisa lebih efektif.
“Kita harus melangkah lebih jauh tidak lagi sebatas sosialisasi atau iimbauan dan pembinaan saja tetapi harus dipikirkan untuk penegakkan aturan dengan memberikan sanski tegas bagi pelanggar,“ tegasnya dalam acara yang dihadiri instansi terkait KTR se Bali.
Untuk itu, dia mengharapkan pemerintah kabupaten kota di Bali bisa segera mengimplementasikan aturan tersebut secara serius dan konsisten.
Selain mulai saatnya ditegakkanya aturan, dia juga berharap ada strategi lainnya dalam mendukung aturan itu dengan pemberdayaan generasi muda dan kaum ibu dalam mengkampanyekan bahaya rokok bagi kesehatan.
“Ibu - ibu atau remaja harus dirangkul dalam upaya ini. Sebab, sangat strategis dan efektif dalam menekan atau mencegah orang merokok,“ katanya dalam acara yang digagas Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Udayana ini.
Jika remaja atau kaum ibu punya keberanian menegur perokok di kawasan KTR, lanjutnya, tentu akan sangat efektif dalam membantu menciptakan kawasan atau lingkungan bebas dari asap rokok.
Dalam kesempatan sama Ketua IKM Unud Ni Putu Ayu Swandewi mengatakan, agar aturan KTR bisa diimplementasikan di lapangan maka harus dikawal terus dengan mengintegrasikan dengan aturan lainnya di daerah
“Kadang banyak aturan diterbitkan namun tidak berjalan karena tidak terintegrasi dengan aturan lainnya. Juga harus ada komitmen pemimpinnya,“ tegas Ayu.
Sistem penegakan hukum harus disesuikan dengaan sumber daya di daerahnya sehingga bisa lebih efektif. Juga perlu konsistensi dan kesinambungan pelaksana perda.
“Peran media juga sangat besar dalam menangkal mitos mitos tentang rokok sebab jika tidak upaya kita akan kalah dengan kampanye industri rokok yang cukup gencar,“ imbuhnya.
Dari sidak tim terpadu KTR yang dimotori Dinas Kesehatan Provinsi Bali sejak satu bulan terakhir, menemukan banyak pelanggaran dan masih balum terimplementasikannya KTR di semua lingkungan SKPD maupun areal publik lainnya.
“Hasil tim KTR yang turun ke lapangan cukup banyak temuan pelanggaran seperti ruangan kantor menyediakan asbak hingga perokok di kawasan KTR,“ kata Asisten II Pemprov Bali Ketut Wija saat workshop manajemen dan strategi implementasi KT, di Gedung Wiswasabha, Selasa (16/7/2013).
Demikian juga, di areal publik seperti rumah sakit, restoran hingga tempat ibadah masih banyak ditemukan perokok, iklan maupun pengelola gedung yang menyediakan asbak atau tempat rokok.
Minimnya pengumuman atau imbauan larangan dalam bentuk stiker atau media lainnya juga menjadi salah satu faktor belum maksimal dan efektifnya aturan KTR.
Di pihak lain, upaya sosialisasi, pembinaan dan pengawasan meski gencar dilakukan namun belum mampu menekan pelanggaran atau memberikan jaminan bagi masyarakat bebas dari paparan asap rokok.
Melihat fakta tersebut, Wija menegaskan ke depan harus diubah pola dan strategi yang sudah ada. Untuk itu, harus ada keberanian untuk menegakkan Perda KTR agar bisa lebih efektif.
“Kita harus melangkah lebih jauh tidak lagi sebatas sosialisasi atau iimbauan dan pembinaan saja tetapi harus dipikirkan untuk penegakkan aturan dengan memberikan sanski tegas bagi pelanggar,“ tegasnya dalam acara yang dihadiri instansi terkait KTR se Bali.
Untuk itu, dia mengharapkan pemerintah kabupaten kota di Bali bisa segera mengimplementasikan aturan tersebut secara serius dan konsisten.
Selain mulai saatnya ditegakkanya aturan, dia juga berharap ada strategi lainnya dalam mendukung aturan itu dengan pemberdayaan generasi muda dan kaum ibu dalam mengkampanyekan bahaya rokok bagi kesehatan.
“Ibu - ibu atau remaja harus dirangkul dalam upaya ini. Sebab, sangat strategis dan efektif dalam menekan atau mencegah orang merokok,“ katanya dalam acara yang digagas Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Udayana ini.
Jika remaja atau kaum ibu punya keberanian menegur perokok di kawasan KTR, lanjutnya, tentu akan sangat efektif dalam membantu menciptakan kawasan atau lingkungan bebas dari asap rokok.
Dalam kesempatan sama Ketua IKM Unud Ni Putu Ayu Swandewi mengatakan, agar aturan KTR bisa diimplementasikan di lapangan maka harus dikawal terus dengan mengintegrasikan dengan aturan lainnya di daerah
“Kadang banyak aturan diterbitkan namun tidak berjalan karena tidak terintegrasi dengan aturan lainnya. Juga harus ada komitmen pemimpinnya,“ tegas Ayu.
Sistem penegakan hukum harus disesuikan dengaan sumber daya di daerahnya sehingga bisa lebih efektif. Juga perlu konsistensi dan kesinambungan pelaksana perda.
“Peran media juga sangat besar dalam menangkal mitos mitos tentang rokok sebab jika tidak upaya kita akan kalah dengan kampanye industri rokok yang cukup gencar,“ imbuhnya.
(rsa)