Temuan BPK, Rp8.210 M anggaran Pemprov Sulbar menguap
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) menemukan barang milik daerah senilai Rp8.210 miliar lebih yang tidak diketahui keberadaannya. Hal oni diungkap Kepala BPK Perwakilan Sulbar Sumedi, usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan, di Hotel Grand Mutiara Mamuju.
BPK perwakilan Sulbar juga menemukan permasalahan seputar aset lainnya, seperti barang milik daerah yang tercatat dalam kartu inventaris barang SKPD tidak tercatat dalam kartu inventaris barang Biro Perlengkapan dan Aset Setprov Sulbar.
"Kemudian barang milik daerah tidak tercatat dalam kartu inventaris barang SKPD dan Biro Perlengkapan dan Aset Setprov Sulbar. Ada empat temuan lain terkait aset. Semua terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan," ujar Sumedi, kepada wartawan, Minggu (14/7/2013).
Temuan pengelolaan keuangan di Pemprov Sulbar 2012, melahirkan opini Wajar Dengan Pengeculian (WDP) yang diserahkan pada Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh, Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan, dan Kepala Inspektorat Pemprov Sulbar Munarfa Atjo.
Menurut Anwar Adnan Saleh, pilihan tempat itu disebabkan ruang sidang paripurna sedang dalam perbaikan. Sumedi mengungkapkan, LHP pengelolaan keuangan Pemprov Sulbar 2012 masih menunjukkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang belum memadai.
Dia juga menyebutkan, bahwa masih ditemukan adanya indikasi ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan. "Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan sebanyak sembilan temuan SPI, dan 12 temuan terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan," ungkapnya.
Temuan itu, antara lain nilai aset tetap sebesar Rp1,072 triliun lebih, pada neraca per 31 Desember 2012 yang tidak didukung oleh data. Ada perbedaan nilai aset tetap, antara neraca, catatan atas laporan keuangan, dan data kartu inventaris barang.
"Ini tidak dapat dijelaskan perbedaannya. Barang yang sudah dihapus masih tercatat dalam daftar barang milik daerah. Sementara aset tetap tahun anggaran 2012 belum dilakukan penyusutan. Pemeriksaan atas aset tahun 2011 dan 2012 yang diungkap berdasarkan LHP nomor 07/HP-TT/XIX.MAM/12/2012 tanggal 18 Desember 2012," bebernya.
Temuan lain adalah realisasi belanja dan jasa per tanggal 31 Desember 2012 yang menunjukkan adanya pembayaran ganda biaya penginapan kegiatan Diklat Prajabatan Golongan I dan II. Kemudian, perjalanan dinas tidak sesuai dengan ketentuan dan kelebihan pembayaran atas belanja kegiatan pada tujuh SKPD.
Selain itu, kemahalan atas belanja jasa publikasi, dokumentasi, dan iklan pemerintah pada RSU Regional dan Disnakertrans Sulbar. Juga, pemahalan harga pengadaan barang inventaris kantor pada Biro Perlengkapan dan Aset untuk Rujab tahun anggaran 2012. Sayang, Sumedi tidak merincikan Rujab dimaksud.
"Saya ingatkan Pemprov Sulbar untuk segera memperbaiki dan menindaklanjuti setiap temuan kami, sebagaimana sudah kami tuangkan rinciannya. Tindaklanjut ini paling lambat 60 hari setelah LHP diterima," jelasnya.
BPK perwakilan Sulbar juga menemukan permasalahan seputar aset lainnya, seperti barang milik daerah yang tercatat dalam kartu inventaris barang SKPD tidak tercatat dalam kartu inventaris barang Biro Perlengkapan dan Aset Setprov Sulbar.
"Kemudian barang milik daerah tidak tercatat dalam kartu inventaris barang SKPD dan Biro Perlengkapan dan Aset Setprov Sulbar. Ada empat temuan lain terkait aset. Semua terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan," ujar Sumedi, kepada wartawan, Minggu (14/7/2013).
Temuan pengelolaan keuangan di Pemprov Sulbar 2012, melahirkan opini Wajar Dengan Pengeculian (WDP) yang diserahkan pada Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh, Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan, dan Kepala Inspektorat Pemprov Sulbar Munarfa Atjo.
Menurut Anwar Adnan Saleh, pilihan tempat itu disebabkan ruang sidang paripurna sedang dalam perbaikan. Sumedi mengungkapkan, LHP pengelolaan keuangan Pemprov Sulbar 2012 masih menunjukkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang belum memadai.
Dia juga menyebutkan, bahwa masih ditemukan adanya indikasi ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan. "Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan sebanyak sembilan temuan SPI, dan 12 temuan terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan," ungkapnya.
Temuan itu, antara lain nilai aset tetap sebesar Rp1,072 triliun lebih, pada neraca per 31 Desember 2012 yang tidak didukung oleh data. Ada perbedaan nilai aset tetap, antara neraca, catatan atas laporan keuangan, dan data kartu inventaris barang.
"Ini tidak dapat dijelaskan perbedaannya. Barang yang sudah dihapus masih tercatat dalam daftar barang milik daerah. Sementara aset tetap tahun anggaran 2012 belum dilakukan penyusutan. Pemeriksaan atas aset tahun 2011 dan 2012 yang diungkap berdasarkan LHP nomor 07/HP-TT/XIX.MAM/12/2012 tanggal 18 Desember 2012," bebernya.
Temuan lain adalah realisasi belanja dan jasa per tanggal 31 Desember 2012 yang menunjukkan adanya pembayaran ganda biaya penginapan kegiatan Diklat Prajabatan Golongan I dan II. Kemudian, perjalanan dinas tidak sesuai dengan ketentuan dan kelebihan pembayaran atas belanja kegiatan pada tujuh SKPD.
Selain itu, kemahalan atas belanja jasa publikasi, dokumentasi, dan iklan pemerintah pada RSU Regional dan Disnakertrans Sulbar. Juga, pemahalan harga pengadaan barang inventaris kantor pada Biro Perlengkapan dan Aset untuk Rujab tahun anggaran 2012. Sayang, Sumedi tidak merincikan Rujab dimaksud.
"Saya ingatkan Pemprov Sulbar untuk segera memperbaiki dan menindaklanjuti setiap temuan kami, sebagaimana sudah kami tuangkan rinciannya. Tindaklanjut ini paling lambat 60 hari setelah LHP diterima," jelasnya.
(san)