Sekolah tarik punggutan PPDB akan ditindak tegas
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Sleman menegaskan akan menindak tegas bagi sekolah yang melakukan pungutan saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2013.
Baik untuk keperluan registrasi bagi calon siswa yang dinyatakan diterima atau pungutan lainnya, seperti membeli seragam sekolah dan kegiatan sekolah lainnya.
Kepala Disdikpora Sleman, Arif Haryono, mengatakan dasar penindakan terhadap sekolah yang melakukan pungutan saat PPDB, yakni peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan (Kemendikbud) No 44/2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.
Berdasarkan peraturan tersebut, telah ditegaskan sekolah, khususnya sekolah yang diselenggarakan pemerintah dilarang melakukan pungutan atau menarik sumbangan yang berkaitan dengan PPDB ini.
”Untuk mengakomodasi permasalahan ini, Disdikpora membuka posko pengaduan, hanya saja sampai sekarang belum ada laporan yang masuk,” kata Arif, Jumat (12/7/2013).
Arif menjelaskan masalah larangan penarikan sumbangan dan pungutan tersebut juga sudah disosialisasikan kepada setiap sekolah. Baik melalui edaran maupun pertemuan. Bahkan untuk pertemuan diselenggarakan dua kali. Sehingga bila ada sekolah yang melakukan pungutan atau meminta sumbangan jelas itu merupakan pelanggaran.
“Karena itu, kami harapkan bagi masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran ini melapor ke instansi terkait atau langsung ke Posko Pengaduan PPDB,” harapnya.
Ditanya bila ada sekolah menarik pungutan dengan alasan untuk keperluan siswa, seperti seragam, asuransi dan tabungan untuk wisata.
Menurut Arif, untuk pembelian seragam pada dasarnya diserahkan kepada siswa masing-masing. Hanya saja bila, wali murid menyerahkan pengadaan seragam kepada sekolah diperbolehkan. Meskipun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya harus ada kesepakatan bersama dan untuk harga juga harus sesuai harga pasar.
“Jika syarat-syarat itu tidak terpenuhi, tentunya tidak diperbolehkan. Untuk tarikan asuransi dan tabungan untuk wisata, meskipun diperbolehkan, tetapi sebaiknya tidak diwajibkan," tandasnya.
Baik untuk keperluan registrasi bagi calon siswa yang dinyatakan diterima atau pungutan lainnya, seperti membeli seragam sekolah dan kegiatan sekolah lainnya.
Kepala Disdikpora Sleman, Arif Haryono, mengatakan dasar penindakan terhadap sekolah yang melakukan pungutan saat PPDB, yakni peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan (Kemendikbud) No 44/2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.
Berdasarkan peraturan tersebut, telah ditegaskan sekolah, khususnya sekolah yang diselenggarakan pemerintah dilarang melakukan pungutan atau menarik sumbangan yang berkaitan dengan PPDB ini.
”Untuk mengakomodasi permasalahan ini, Disdikpora membuka posko pengaduan, hanya saja sampai sekarang belum ada laporan yang masuk,” kata Arif, Jumat (12/7/2013).
Arif menjelaskan masalah larangan penarikan sumbangan dan pungutan tersebut juga sudah disosialisasikan kepada setiap sekolah. Baik melalui edaran maupun pertemuan. Bahkan untuk pertemuan diselenggarakan dua kali. Sehingga bila ada sekolah yang melakukan pungutan atau meminta sumbangan jelas itu merupakan pelanggaran.
“Karena itu, kami harapkan bagi masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran ini melapor ke instansi terkait atau langsung ke Posko Pengaduan PPDB,” harapnya.
Ditanya bila ada sekolah menarik pungutan dengan alasan untuk keperluan siswa, seperti seragam, asuransi dan tabungan untuk wisata.
Menurut Arif, untuk pembelian seragam pada dasarnya diserahkan kepada siswa masing-masing. Hanya saja bila, wali murid menyerahkan pengadaan seragam kepada sekolah diperbolehkan. Meskipun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya harus ada kesepakatan bersama dan untuk harga juga harus sesuai harga pasar.
“Jika syarat-syarat itu tidak terpenuhi, tentunya tidak diperbolehkan. Untuk tarikan asuransi dan tabungan untuk wisata, meskipun diperbolehkan, tetapi sebaiknya tidak diwajibkan," tandasnya.
(rsa)