Sekolah tarik punggutan PPDB akan ditindak tegas

Jum'at, 12 Juli 2013 - 17:21 WIB
Sekolah tarik punggutan...
Sekolah tarik punggutan PPDB akan ditindak tegas
A A A
Sindonews.com - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Sleman menegaskan akan menindak tegas bagi sekolah yang melakukan pungutan saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2013.

Baik untuk keperluan registrasi bagi calon siswa yang dinyatakan diterima atau pungutan lainnya, seperti membeli seragam sekolah dan kegiatan sekolah lainnya.

Kepala Disdikpora Sleman, Arif Haryono, mengatakan dasar penindakan terhadap sekolah yang melakukan pungutan saat PPDB, yakni peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan (Kemendikbud) No 44/2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.

Berdasarkan peraturan tersebut, telah ditegaskan sekolah, khususnya sekolah yang diselenggarakan pemerintah dilarang melakukan pungutan atau menarik sumbangan yang berkaitan dengan PPDB ini.

”Untuk mengakomodasi permasalahan ini, Disdikpora membuka posko pengaduan, hanya saja sampai sekarang belum ada laporan yang masuk,” kata Arif, Jumat (12/7/2013).

Arif menjelaskan masalah larangan penarikan sumbangan dan pungutan tersebut juga sudah disosialisasikan kepada setiap sekolah. Baik melalui edaran maupun pertemuan. Bahkan untuk pertemuan diselenggarakan dua kali. Sehingga bila ada sekolah yang melakukan pungutan atau meminta sumbangan jelas itu merupakan pelanggaran.

“Karena itu, kami harapkan bagi masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran ini melapor ke instansi terkait atau langsung ke Posko Pengaduan PPDB,” harapnya.

Ditanya bila ada sekolah menarik pungutan dengan alasan untuk keperluan siswa, seperti seragam, asuransi dan tabungan untuk wisata.

Menurut Arif, untuk pembelian seragam pada dasarnya diserahkan kepada siswa masing-masing. Hanya saja bila, wali murid menyerahkan pengadaan seragam kepada sekolah diperbolehkan. Meskipun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya harus ada kesepakatan bersama dan untuk harga juga harus sesuai harga pasar.

“Jika syarat-syarat itu tidak terpenuhi, tentunya tidak diperbolehkan. Untuk tarikan asuransi dan tabungan untuk wisata, meskipun diperbolehkan, tetapi sebaiknya tidak diwajibkan," tandasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
Pendidikan Mahal, Orang...
Pendidikan Mahal, Orang Miskin Dilarang Sekolah
Momogi Berbagi Hadirkan...
Momogi Berbagi Hadirkan Edukasi dan Keceriaan bagi Siswa Sekolah Kami
Meningkatkan Literasi...
Meningkatkan Literasi di Dunia Pendidikan
Tingkatkan Mutu Perguruan...
Tingkatkan Mutu Perguruan Tinggi, DPD Perkindo DKI Jakarta Gandeng 3 Universitas
ACC Wujudkan Harapan...
ACC Wujudkan Harapan Baru untuk Pendidikan di Pelosok Negeri
Berita Terkini
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
12 menit yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
20 menit yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
24 menit yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Infografis
Resmi Dibuka, Ini Formasi...
Resmi Dibuka, Ini Formasi Sekolah Kedinasan 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved