Kasus korupsi obat RS Paru masih pelengkapan berkas

Jum'at, 12 Juli 2013 - 12:54 WIB
Kasus korupsi obat RS...
Kasus korupsi obat RS Paru masih pelengkapan berkas
A A A
Sindonews.com - Penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, sedang melengkapi berkas penyidikan kasus korupsi pengadaan obat di Rumah Sakit Paru dr Ario Wirawan Salatiga, pada 2009.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Mas Guntur Laupe mengatakan, berkas kasus itu masih perlu dilengkapi, untuk kemudian dilimpahkan kembali ke kejaksaan.

"Kemarin berkas ada P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi), jadi masih kita penuhi petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk melengkapi," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/7/2013).

Kasus ini menjerat dua tersangka. Masing-masing tersangka H yang kini menjabat Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) RS Sardjito, Yogyakarta, dan tersangka RS, selaku Kepala Farmasi RS Paru Salatiga. Tersangka H, adalah mantan Kepala RS Paru Salatiga.

Modusnya, membagi uang potongan pengadaan obat, dari pihak rekanan kepada para dokter dan petugas apotek. Uang itu sedianya dikembalikan kepada negara, karena dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kasus ini diungkap berdasarkan laporan pada 10 April 2013. Lima hari kemudian, polisi sudah menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka, setelah menemukan sejumlah alat bukti. Tersangka H mengaku, menerima uang Rp33 juta dan tersangka W menerima uang Rp27 juta. Mereka tidak ditahan.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Komisarisl Agus Setyawan menambahkan, pihaknya terus berupaya melengkapi petunjuk-petunjuk yang diberikan untuk berkasnya. "Mungkin akhir bulan, kami kirim kembali berkasnya," tambahnya.

Diketahui, berdasar audit BPKP total kerugian negara pada korupsi itu sebesar Rp750 juta. Pembelian obat di RS yang terletak di Jalan Hasanudin, No.806, Kota Salatiga, itu total sebesar Rp11 miliar, pada 2009.

Dari total itu, Rp2,5 miliar diantaranya dikerjasamakan dengan sebuah perusahaan di Jakarta. Pihak rumah sakit mendapat diskon 25 persen dari pembelian itu.

Diketahui, di RS Paru, total ada 15 dokter dan 14 petugas apotek. Hampir semuanya, diduga menerima bagi-bagi uang bonus itu. Kisarannya Rp2 juta hingga Rp3 juta bagi pegawai, atau dokter-dokter dengan jabatan rendah.

Terpisah, Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto, menyatakan kasus korupsi pengadaan obat seperti ini hampir terjadi di semua rumah sakit, dan jadi salah satu pemicu mahalnya ongkos kesehatan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2959 seconds (0.1#10.140)