Polisi limpahkan berkas pembunuhan sadis di Riau
A
A
A
Sindonews.com - Polres Bengkalis, Riau merampungkan berkas tersangka pembunuh sadis operator alat berat perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dengan tersangka Yanas dan M Ridwan.
Saat ini kedua berkas tersebut telah siap dilimpahkan polisi pihak Kejakaan Negeri Bengkalis.
"Semua petunjuk dari kejaksaan telah kita lengkapi . Jadi berkasnya sudah siap untuk kita limpahkan (P21) ke pihak kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Dody Harza Kusumah Rabu (10/7/2013).
Namun Dody menyatakan berkas yang paling siap untuk dilipahkan adalah tersangka Yannas.
Sedangkan berkas Ridwan masih ada yang perlu dilengkapi. Namun polisi berjanji segera melengkapi agar berkas cepat rampung.
Polisi sendiri belum lama ini berhasil menangkap tersangka setelah melarikan diri selama 2 tahun.
Kasus pembunuhan sadis dialami opetator alat berat PT RAPP, Chaidir (33).
Dia dibunuh secara sadis saat sedang bekerja sebagai operator alat berat di Desa Lukit, Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Meranti, pada Juni 2011.
Dia tewas mengenaskan dengan cara ditembak. Setelah itu pekerja ini juga dibakar hidup-hidup oleh pelaku. Kasus ini terjadi diduga akibat kasus sengketa lahan pada massa itu.
Selain terlihat pembunuhan, tersangka juga terlibat perusakan kantor perusahaan Energi Mega Persada (EMP) di Riau dengan melakukan sabotase terhadap perusahaan ekplorasi minyak.
Akibatnya perusahaan rugi miliaran rupiah. Dalam kasus pengerusakan, mereka dihukum 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkalis belum lama ini.
Saat ini kedua berkas tersebut telah siap dilimpahkan polisi pihak Kejakaan Negeri Bengkalis.
"Semua petunjuk dari kejaksaan telah kita lengkapi . Jadi berkasnya sudah siap untuk kita limpahkan (P21) ke pihak kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Dody Harza Kusumah Rabu (10/7/2013).
Namun Dody menyatakan berkas yang paling siap untuk dilipahkan adalah tersangka Yannas.
Sedangkan berkas Ridwan masih ada yang perlu dilengkapi. Namun polisi berjanji segera melengkapi agar berkas cepat rampung.
Polisi sendiri belum lama ini berhasil menangkap tersangka setelah melarikan diri selama 2 tahun.
Kasus pembunuhan sadis dialami opetator alat berat PT RAPP, Chaidir (33).
Dia dibunuh secara sadis saat sedang bekerja sebagai operator alat berat di Desa Lukit, Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Meranti, pada Juni 2011.
Dia tewas mengenaskan dengan cara ditembak. Setelah itu pekerja ini juga dibakar hidup-hidup oleh pelaku. Kasus ini terjadi diduga akibat kasus sengketa lahan pada massa itu.
Selain terlihat pembunuhan, tersangka juga terlibat perusakan kantor perusahaan Energi Mega Persada (EMP) di Riau dengan melakukan sabotase terhadap perusahaan ekplorasi minyak.
Akibatnya perusahaan rugi miliaran rupiah. Dalam kasus pengerusakan, mereka dihukum 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkalis belum lama ini.
(lns)