Polisi usut kasus tahanan selundupkan sabu

Senin, 08 Juli 2013 - 17:42 WIB
Polisi usut kasus tahanan selundupkan sabu
Polisi usut kasus tahanan selundupkan sabu
A A A
Sindonews.com - Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Elan Subilan mengatakan, penyidikan atas tersangka Aris Wibowo (23), tersangka perampasan handphone, tahanan Lapas Klas I Kedungpane Semarang, yang kepergok membawa 4 klip sabu-sabu seberat 4 gram dan pil trihekphendiyl akan terus dilanjutkan.

"Saya sudah perintahkan Kepala Satuan Narkotika dan Obat Berbahaya. Setelah diperiksa, tersangka dikembalikan ke Lapas, sebagai tahanan titipan, kasusnya tetap dilanjutkan," ujarnya, kepada wartawan, di Jawa Tengah, Senin (8/7/2013).

Ditambahkan dia, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi, terkait insiden penyelundupan narkoba yang gagal itu. "Gambaran kasus itu sudah terlihat, mudah-mudahan tidak terlalu sulit mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat," tegasnya.

Sebelumnya, Aris ditangkap pada Kamis 5 Juli 2013, selepas menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas kasus perampasan yang dilakukannya.

Saat hendak kembali masuk Lapas, petugas pemeriksa mendapati sabu-sabu dan pil trihek yang disembunyikan Aris di dalam celana jeans. Narkoba itu diakui Aris dititipkan oleh orang tak dikenal saat menunggu sidang di ruang tahanan PN Semarang.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4671 seconds (0.1#10.140)