Serma BW dan Serdu RY miliki aset miliaran?
Senin, 08 Juli 2013 - 16:46 WIB
Serma BW dan Serdu RY miliki aset miliaran?
A
A
A
Sindonews.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AU akan menelusuri lebih jauh aset milik dua anggota TNI AU yang terlibat peredaran narkoba, yakni Sersan Mayor BW dan Sersan Dua RY. Beredar kabar, keduanya memiliki aset kekayaan hingga miliaran rupiah.
"Makanya, ini kan masih dalam pengembangan nih, ini akan kita tindaklanjuti kalau memang betul, kita akan lihat latar belakang kekayaannya dari mana," kata Direktur Penyelidikan dan Pengamanan Fisik Puspom TNI AU Kolonel Sentot Adhi Kurnianto di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (8/7/2013).
Sentot berjanji pihaknya akan menghukum kedua anggotanya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia termasuk menggunakan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika.
"Sesuai komitmen kami untuk pemberantasan Narkoba di Indonesia, pasti kita akan terus dikoordinasikan dengan BNN dan pihak-pihak lain," ungkap Sentot.
Dijelaskan Sentot, kedua tersangka yakni Sersan Mayor BW dan Sersan Dua RY merupakan anggota TNI AU yang bertugas di Landasan Udara Rosumin Nurjadin, Pekanbaru, Riau.
Dari penangkapan BW dan RY, petugas berhasil mengamankan lima tersangka lain yang menjadi jaringan pengedar narkotika dengan total barang bukti 430 butir ekstasi, 97 butir happy five dan 514,5 gram sabu. BW dan RY disebut-sebut sebagai bekingan klub hiburan, dimana barang haram tersebut diedarkan.
"Masih kita selidiki keterkaitan keduanya, kami masih belum tahu keduanya bekerja sebagai tenaga pengamanan di luar," jelas Sentot.
"Makanya, ini kan masih dalam pengembangan nih, ini akan kita tindaklanjuti kalau memang betul, kita akan lihat latar belakang kekayaannya dari mana," kata Direktur Penyelidikan dan Pengamanan Fisik Puspom TNI AU Kolonel Sentot Adhi Kurnianto di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (8/7/2013).
Sentot berjanji pihaknya akan menghukum kedua anggotanya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia termasuk menggunakan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika.
"Sesuai komitmen kami untuk pemberantasan Narkoba di Indonesia, pasti kita akan terus dikoordinasikan dengan BNN dan pihak-pihak lain," ungkap Sentot.
Dijelaskan Sentot, kedua tersangka yakni Sersan Mayor BW dan Sersan Dua RY merupakan anggota TNI AU yang bertugas di Landasan Udara Rosumin Nurjadin, Pekanbaru, Riau.
Dari penangkapan BW dan RY, petugas berhasil mengamankan lima tersangka lain yang menjadi jaringan pengedar narkotika dengan total barang bukti 430 butir ekstasi, 97 butir happy five dan 514,5 gram sabu. BW dan RY disebut-sebut sebagai bekingan klub hiburan, dimana barang haram tersebut diedarkan.
"Masih kita selidiki keterkaitan keduanya, kami masih belum tahu keduanya bekerja sebagai tenaga pengamanan di luar," jelas Sentot.
(ysw)