Mangkir, Kejati didesak tahan Kepala Kemenag Sidrap

Rabu, 03 Juli 2013 - 15:13 WIB
Mangkir, Kejati didesak...
Mangkir, Kejati didesak tahan Kepala Kemenag Sidrap
A A A
Sindonews.com - Sejumlah pegiat anti korupsi di Makassar mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk menahan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sidrap Ahmad Rusyidi.

Desakan tersebut muncul setelah terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan menerima suap pada pengadaan alat - alat multimedia (block grant) di Kemenag Sulsel tahun 2007 itu, mangkir pada lanjutan persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (3/7/2013).

Koordinator Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Abdul Mutthalib mengatakan, seorang terdakwa sebuah perkara apalagi kasus korupsi tidak memiliki alasan untuk tidak hadir dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan, kecuali dalam keadaan sakit parah.

"Kejati Sulsel dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa melakukan langkah penahanan. Karena terdakwa sudah mangkir. Ini menjadi salah satu bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum dan menjadi alasan untuk dilakukan penahanan," ujarnya.

Tidak hadirnya terdakwa Ahmad Rusyidi membuat persidangan ditunda hingga pekan depan. Padahal, lima saksi yang sedianya didengar kesaksiannya sudah semuanya dihadirkan oleh tim JPU. Diketahui, Ahmad Rusyudi saat proyek blockgrant di Kemenag Sulsel berjalan, menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan Kemenag Sulsel.

Ahmad dijerat Pasal 11 dan Pasal 12 Undang- Undang (UU) Nomor 31/1999 yang telah diubah ke UU Nomor 20/ 2001 tentang gratifikasi. Selain itu, Ahmad juga disebut melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Kami mendapat pemberitahuan kalau sidangnya ditunda oleh majelis hakim, karena terdakwa tidak hadir. Katanya ada kegiatan dan dipanggil ke Jakarta. Tapi kami tidak tahu pastinya, karena surat dari terdakwa langsung disampaikan pada majelis hakim. Jadi tergantung majelis hakim bagaimana menindaklanjutinya," kata JPU Muhammad Yusuf Putra, di Pengadilan Negeri Makassar.

Pada materi dakwaan yang dibacakan JPU Yusuf Putra menyebutkan, Ahmad Rusyidi pada perkara ini diketahui menerima suap Rp350 juta dari rekanan. Selain itu, dia juga didakwa ikut melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hinggaRp1,4miliar.

Diketahui, pada kasus pengadaan alat-alat multimedia (block grant) untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kemenag Sulsel tahun 2007 dengan nilai total Rp11 miliar, Kejati Sulsel mengajukan empat terdakwa ke Pengadilan Tipikor.

Selain Ahmad Rusyidi, tiga terdakwa lainnya adalah rekanan Direktur PT Milenia Perkasa Tjipluk Sri Rejeki dan Direktur CV Bila Utara Salim Rasyad, sedangkan dari Kemenag juga diajukan mantan Kepala Bidang Urusan Agama (Urais) Kemenag Sulsel Rafi Anci.

Berdasarkan data SINDO diketahui, adanya suap kepada pejabat Kemenag Sulsel terungkap setelah tim penyidik mengembangkan proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dana proyek block grant ini.

Terjadinya suap tersebut juga dikuatkan dengan adanya pengakuan Direktur PT Milenia Perkasa Tjipluk Sri Rejeki yang telah menyerahkan uang kepada oknum pejabat Kemenag Sulsel, yakni Ahmad Rusyidi.

Proyek block grant merupakan proyek pengadaan peralatan multimedia dan laboratorium di MTs yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulsel, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp11 miliar.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Maringan Marpauang mengatakan, terdakwa Ahmad Rusyidi melalui penasehat hukumnya secara lisan meminta izin berangkat ke Jakarta untuk kegiatan dinas.

Menurut dia, surat permohonan izin sudah dilampirkan oleh tim penasehat hukumnya. Informasi SINDO menyebutkan, Ahmad Rusyidi berangkat ke Jakarta untuk menghadiri pelantikan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Sulbar.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0969 seconds (0.1#10.140)