Gara-gara bisnis batu alam, bule Aussie dituntut 2,5 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Diduga melakukan penipuan dalam bisnis batu alam, Barry Kavin Grossman (53) warga negara Australia dituntut hukuman 2,5 penjara.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Cening Budiana di Pengadilan Negeri Denpasar, JPU I Nyoman Sucitrawan dan Nunik Nurlaili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan pertama, yakni pasal 378 KUHP.
"Oleh karenanya, menuntut agar Majelis Hakim PN Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Barry Kavin Grossman secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja hendak menguntungkan diri sendiri," ujar jaksa Sucitrawan, Selasa (2/7/2013).
Terdakwa, lanjut JPU, juga telah melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain supaya memberikan sesuatu barang atau membuat utang atau menghapuskan piutang sesuai pasal 378 KUHP dalam dakwaan pertama.
"Memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Barry Kavin Grossman selama dua tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," imbuh Sucitrawan.
Atas tuntutan itu, Chris Harno selaku kuasa hukum Barry akan menyampaikan pembelaan atau pledoi. Oleh Majelis Hakim diberikan kesempatan pada persidangan berikutnya atau pekan depan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana surat tuntutan, terjadi sekira tahun 2006 bertempat di Ritual Salon miliknya di Kecamatan Kuta Kabupaten Badung, Bali.
Terdakwa Barry mendapat telepon dari saksi korban Patrick Finlay kenalannya di Australia sejak lima tahun lalu.
Barry mengaku penjual batu alam dan prospeknya sangat bagus sehingga korban tertarik memesan.
Patrict bersama saksi Anthony Thomas Kresa datang ke Bali menemui terdakwa Barry di Ritual Salon miliknya, juga membicarakan pembelian batu alam.
Terjadi kesepakatan, pembelian batu White Line stone sekitar 27 November 2006, Patrict mengirim uang kepada terdakwa lewat Bank Australia ke Bank Mandiri Cabang Kuta atas nama Berry Kevin Grossman (terdakwa) sebesar 60.030,00 dolar Australia dan pada 22 Maret 2007 sebesar 25.060,16 dolar Australia.
Korban juga sempat mengirim tambahan uang untuk pembelian bahan chemical dan aluminium pada 21 November 2007 seharga 22 ribu dolar Australia dikirim ke alamat PT Goliath Indrustri yang beralamat di Jalan Tangkuban Perahu 102 Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung.
Namun setelah uang pembayaran dikirim ke terdakwa, korban Patrick tidak pernah mendapatkan barang yang dipesannya.
Akibatnya, saksi Patrict mengalami kerugian 236 ribu dolar Australia dan melaporkan kasusnya ke Polda Bali.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Cening Budiana di Pengadilan Negeri Denpasar, JPU I Nyoman Sucitrawan dan Nunik Nurlaili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan pertama, yakni pasal 378 KUHP.
"Oleh karenanya, menuntut agar Majelis Hakim PN Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Barry Kavin Grossman secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja hendak menguntungkan diri sendiri," ujar jaksa Sucitrawan, Selasa (2/7/2013).
Terdakwa, lanjut JPU, juga telah melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain supaya memberikan sesuatu barang atau membuat utang atau menghapuskan piutang sesuai pasal 378 KUHP dalam dakwaan pertama.
"Memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Barry Kavin Grossman selama dua tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," imbuh Sucitrawan.
Atas tuntutan itu, Chris Harno selaku kuasa hukum Barry akan menyampaikan pembelaan atau pledoi. Oleh Majelis Hakim diberikan kesempatan pada persidangan berikutnya atau pekan depan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana surat tuntutan, terjadi sekira tahun 2006 bertempat di Ritual Salon miliknya di Kecamatan Kuta Kabupaten Badung, Bali.
Terdakwa Barry mendapat telepon dari saksi korban Patrick Finlay kenalannya di Australia sejak lima tahun lalu.
Barry mengaku penjual batu alam dan prospeknya sangat bagus sehingga korban tertarik memesan.
Patrict bersama saksi Anthony Thomas Kresa datang ke Bali menemui terdakwa Barry di Ritual Salon miliknya, juga membicarakan pembelian batu alam.
Terjadi kesepakatan, pembelian batu White Line stone sekitar 27 November 2006, Patrict mengirim uang kepada terdakwa lewat Bank Australia ke Bank Mandiri Cabang Kuta atas nama Berry Kevin Grossman (terdakwa) sebesar 60.030,00 dolar Australia dan pada 22 Maret 2007 sebesar 25.060,16 dolar Australia.
Korban juga sempat mengirim tambahan uang untuk pembelian bahan chemical dan aluminium pada 21 November 2007 seharga 22 ribu dolar Australia dikirim ke alamat PT Goliath Indrustri yang beralamat di Jalan Tangkuban Perahu 102 Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung.
Namun setelah uang pembayaran dikirim ke terdakwa, korban Patrick tidak pernah mendapatkan barang yang dipesannya.
Akibatnya, saksi Patrict mengalami kerugian 236 ribu dolar Australia dan melaporkan kasusnya ke Polda Bali.
(lns)