Gara-gara bisnis batu alam, bule Aussie dituntut 2,5 tahun

Selasa, 02 Juli 2013 - 18:03 WIB
Gara-gara bisnis batu...
Gara-gara bisnis batu alam, bule Aussie dituntut 2,5 tahun
A A A
Sindonews.com - Diduga melakukan penipuan dalam bisnis batu alam, Barry Kavin Grossman (53) warga negara Australia dituntut hukuman 2,5 penjara.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Cening Budiana di Pengadilan Negeri Denpasar, JPU I Nyoman Sucitrawan dan Nunik Nurlaili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan pertama, yakni pasal 378 KUHP.

"Oleh karenanya, menuntut agar Majelis Hakim PN Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Barry Kavin Grossman secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja hendak menguntungkan diri sendiri," ujar jaksa Sucitrawan, Selasa (2/7/2013).

Terdakwa, lanjut JPU, juga telah melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain supaya memberikan sesuatu barang atau membuat utang atau menghapuskan piutang sesuai pasal 378 KUHP dalam dakwaan pertama.

"Memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Barry Kavin Grossman selama dua tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," imbuh Sucitrawan.

Atas tuntutan itu, Chris Harno selaku kuasa hukum Barry akan menyampaikan pembelaan atau pledoi. Oleh Majelis Hakim diberikan kesempatan pada persidangan berikutnya atau pekan depan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana surat tuntutan, terjadi sekira tahun 2006 bertempat di Ritual Salon miliknya di Kecamatan Kuta Kabupaten Badung, Bali.

Terdakwa Barry mendapat telepon dari saksi korban Patrick Finlay kenalannya di Australia sejak lima tahun lalu.

Barry mengaku penjual batu alam dan prospeknya sangat bagus sehingga korban tertarik memesan.

Patrict bersama saksi Anthony Thomas Kresa datang ke Bali menemui terdakwa Barry di Ritual Salon miliknya, juga membicarakan pembelian batu alam.

Terjadi kesepakatan, pembelian batu White Line stone sekitar 27 November 2006, Patrict mengirim uang kepada terdakwa lewat Bank Australia ke Bank Mandiri Cabang Kuta atas nama Berry Kevin Grossman (terdakwa) sebesar 60.030,00 dolar Australia dan pada 22 Maret 2007 sebesar 25.060,16 dolar Australia.

Korban juga sempat mengirim tambahan uang untuk pembelian bahan chemical dan aluminium pada 21 November 2007 seharga 22 ribu dolar Australia dikirim ke alamat PT Goliath Indrustri yang beralamat di Jalan Tangkuban Perahu 102 Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung.

Namun setelah uang pembayaran dikirim ke terdakwa, korban Patrick tidak pernah mendapatkan barang yang dipesannya.

Akibatnya, saksi Patrict mengalami kerugian 236 ribu dolar Australia dan melaporkan kasusnya ke Polda Bali.
(lns)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
2 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
2 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
3 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
4 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
5 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
6 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved