Bank pemerintah di Bali belum patuhi KTR

Kamis, 27 Juni 2013 - 16:46 WIB
Bank pemerintah di Bali...
Bank pemerintah di Bali belum patuhi KTR
A A A
Sindonews.com - Perda Provinsi Bali No 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum dilaksanakan sepenuhnya. Di sejumlah kantor seperti bank-bank dan tempat ibadah masih belum bebas asap rokok.

Dalam sosialisasi digelar tim penegakan Perda KTR dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali bersama instansi lainnya dan LSM, petugas menemukan banyak ruang di perkantoran masih bebas merokok, bahkan di tempat ibadah seperti pura.

Saat mendatangi Kantor BNI Denpasar di kawasan Renon petugas menemukan nasabah tengah merokok. Terlihat juga asbak yang kemudian disita sebagai barang bukti.

Begitu juga di Bank BPD Bali sejumlah sopir kendaraan bank leluasa merokok di sekitar gedung padahal tak jauh dari lokasi ada sitker larangan merokok. Selain itu, di kantin ditemukan rak lengkap dengan stiker rokok.

Tim penegakan Perda dipimpin Dewa Putu Alit mengimbau agar kantor BNI memasang stiker larangan merokok.

Sementara itu, Head Of Network and Services BNI Denpasar Widiarto mengaku institusinya memiliki kententuan sendiri.

"Sesuai kebijakan pusat di internal kami untuk outlet layanan tidak diperbolehkan mencantumkan stiker semacam itu, ini ketentuan kami, " ujarnya, Kamis (27/6/2013).

Mengenai larangan merokok meskipun tanpa ada stiker larangan merokok dia menjamin semua pegawai bank tidak merokok saat bekerja atau saat berada di ruangan.

Kalaupun ada nasabah atau pegawai yang akan merokok, pihak security akan langsung mengingatkan.

Menurut Widiarto sosialisasi Perda KTR belum maksimal sehingga belum diketahui secara jelas implementasinya di lapangan.

Namun pihaknya berjanji akan membantu mensosialisaikan ke jajarannya.

"Kami mohon perbankan turut membantu mensosialisasikan ke lingkungannya akan aturan itu sebab saat penegakan nanti setiap pelanggaran akan dikenai sanksi denda Rp50 ribu hingga kurungan tiga bulan penjara," imbuh Dewa didampingi Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali Titik Suhariyati.

Sementara saat mendatangi Pura Jagadnatha Denpasar, juga didapati umat yang tengah masuk ke areal tempat ibadah itu asyik merokok. Juga ditemukan asbak berada dalam pura yang kemudian langsung disita petugas.

Mendapati fakta Perda KTR belum berjalan dengan baik hal itu akan menjadi catatan tim penegakan KTR untuk aksi selanjutnya.

"Sekarang kami lebih fokus pada pembinaan dan pengawasan, nanti jika saat sidak kedatangan kedua masih ditemukan pelanggaran langsung ditindak disidang tipiring," tegas Dewa Alit.
(lns)
Berita Terkait
Merokok Sembarangan...
Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Denda Rp500 Ribu Menanti
Awas! Merokok Sembarangan...
Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu
Merokok Sambil Berkendara...
Merokok Sambil Berkendara Dapat Disanksi Pidana dan Denda, Begini Aturannya
KAI Ingatkan Larangan...
KAI Ingatkan Larangan Merokok di Kereta Api, Ini Sanksinya
Gugatan Larangan Merokok...
Gugatan Larangan Merokok saat Berkendara Tidak Dapat Diterima MK
15 Universitas Kampanyekan...
15 Universitas Kampanyekan Larangan Merokok untuk Mahasiswa, Ini Alasannya
Berita Terkini
Lanjutkan Perjuangan...
Lanjutkan Perjuangan Ayah, Nurdiansyah Alasta Nyalon Ketua DPD Demokrat Aceh
18 menit yang lalu
Jadi Kawasan Strategis...
Jadi Kawasan Strategis Jakarta, PPK Kemayoran Berbenah
29 menit yang lalu
Pramono Minta Tarif...
Pramono Minta Tarif LRT Pegangsaan Dua-Manggarai Harus Terjangkau Masyarakat
29 menit yang lalu
Dukung Program Pemerintah,...
Dukung Program Pemerintah, Cek Kesehatan Segitiga Telah Jangkau 15.000 Masyarakat
32 menit yang lalu
Pelajar Perakit Bom...
Pelajar Perakit Bom di MAN 3 Padang Belajar dari Internet, Terinspirasi Kasus Bom SMA 72 Jakarta
1 jam yang lalu
Memilukan, Driver Ojol...
Memilukan, Driver Ojol Tewas Ditikam saat Tidur di Pangkalan, Motor dan Ponsel Raib
2 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved