Belum resmi, sopir angkot kompak naikkan tarif

Minggu, 23 Juni 2013 - 18:56 WIB
Belum resmi, sopir angkot...
Belum resmi, sopir angkot kompak naikkan tarif
A A A
Sindonews.com - Sopir angkutan Pedesaan (Angdes) dan Angkutan perkotaan (Angkot) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), mulai menaikkan tarif, pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Sejumlah sopir mobil meski belum mengantongi secara resmi tarif yang diberlakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) namun dampak kerugian pengeluaran lebih besar ketimbang pemasukannya sehari-hari.

Seperti yang dialami oleh Sopir Angkutan Pedesaan (AngDes) rute Terminal-Desa Arasoe Kecamatan Cina, Amrullah mengatakan bahwa tarif sebelumnya hanya Rp10.000 kini naik menjadi Rp15.000. Kenaikan itu berdasarkan atas kesepakatan sesama para sopir mobil.

"Jika ada penumpang naik langsung kita sosialisasikan kenaikan itu dan mereka juga banyak yang mengerti kondisi para sopir," kata Amrullah kepada Koran SINDO Makassar, Minggu, (23/6/2013).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bone, Andi Sumardi Suaib, mengatakan jika ada sopir yang menaikkan tarif sewa maka itu sah-sah saja namun tidak terlalu memberatkan para penumpang.

Kendati, untuk pemberlakuan tarif pada AngDes dan AngKot itu nanti akan dibicarakan di tingkat pemerintah daerah, berbeda dengan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) belum bisa menaikkan tarif karena merujuk kepada aturan Provinsi Sulsel.

"Kemarin, kita sudah bicarakan dengan Wakil Bupati mengenai tarif sewa mobil ini, nanti kita akan rapatkan dalam waktu dekat dan kita putuskan, setelah itu kita akan panggil semua sopir mobil dan Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan perusahaan," kata Sumardi Suaib kepada Koran SINDO Makassar.

Menurut Sumardi Suaib, untuk tarif baru sesuai dengan tarif standar 20 persen nantinya. Jika, ada yang para sopir mobil yang menaikkan diatas standar itu maka tidak akan mentolerir melakuan tindakan sesuai dengan aturan yang ada.

Sebelumnya, sopir AKDP rute Bone-Makassar, Rustam, mengatakan bahwa keterlambatan pemerintah menetapkan tarif dan sudah merugikan para sopir. Pihaknya waktu yang tidak terlalu lama akan melakukan aksi kenaikan dengan menetapkan tarif Rp70.000, dari sebelumnya hanya Rp50.000 tanpa keputusan resmi dari Dishub.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1078 seconds (0.1#10.140)