Tak ada aset, uang nasabah PT Gading Zahirah hilang
A
A
A
Sindonews.com - Masyarakat korban penipuan haji dan umrah dengan kerugian miliaran rupiah oleh PT Gading Zahirah, dipastikan tak bisa menerima ganti rugi uang yang sudah disetornya. Pasalnya, Teguh Rahayu, sang Direktur Utama, tersangka penipuan itu, kini tak lagi memegang uang miliaran itu.
Polisi, sejauh ini juga tidak menemukan harta benda maupun aset milik tersangka yang berkaitan dengan tindak kejahatannya itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Semarang AKBP Harryo Sugihhartono mengatakan, sejauh ini penyidik tidak bisa menyita uang tunai maupun aset tersebut.
"Memang tidak ada. Kami lacak ke kantornya, juga ternyata sewa. Kami lacak di tempat tinggalnya, sebuah rumah di Pucanggading, juga ternyata statusnya sewa selama 10 tahun. Jadi dapat dipastikan, uang nasabah tidak akan kembali," ungkapnya di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/6/2013).
Harryo menjelaskan, pihaknya hanya untuk mencari titik terang perkara atau perbuatan tersangka. Akan menjadi penafsiran yang salah, jika nasabah meminta ganti rugi.
Dia mengatakan, sebenarnya bisa dilakukan upaya penyelesaian kasus itu, jika ada kesepakatan ganti rugi antara korban dan pelaku.
"Tapi kembali ke tadi, sepertinya itu tidak mungkin. Karena tersangka tidak memiliki harta maupun aset. Sebenarnya kasus pidana seperti ini memang bisa dengan cara tidak sampai ke pengadilan," tambahnya.
Harryo mengimbau, kepada para korban agar bisa menggugat secara perdata. Itu untuk kemungkinan putusan ganti rugi oleh pengadilan. Pihaknya, hanya memproses pidana umum dan dalam putusannya nanti tidak ada putusan ganti rugi.
"Jika masyarakat menggugat perdata, harapannya nanti putusannya bisa seiring dengan pengadilan pidana. Saat ini, kami terus upayakan untuk mencari aset–aset tersangka. Kami jerat tersangka Pasal 372 KUHP. Belum bisa ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," bebernya.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Semarang Komisaris Willer Napitupulu mengatakan, tersangka akan dijerat hukuman cukup berat. Mengingat tersangka diketahui merupakan residivis kasus penipuan.
"Nanti berkasnya akan kami serahkan ke jaksa. Barang bukti sementara adalah aneka dokumen bagian dari tindak pidana itu. Di sini (Polrestabes Semarang) ada 8 laporan resmi dengan jumlah korban 42 orang," tambahnya.
Tersangka sebelumnya memang sudah terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi atas sangkaan tindak pidana itu. Tersangka diketahui residivis kasus penipuan yang baru bebas sekitar 5 bulan lalu.
Tersangka ditangkap di ATM BCA di kawasan Pasar Cipadu, Kecamatan Larangan, Tangerang, Senin 27 Maret malam. Petugas telah menguntitnya selama tiga hari.
Sebelumnya, sejumlah korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang atas dugaan penipuan. Yang dilaporkan adalah Teguh Rahayu selaku Dirut PT Gading Zahirah, Jalan Majapahit nomor 238, Kota Semarang.
Mereka melapor dengan membawa aneka bukti. Mulai dari dokumen, surat hingga kuitansi bukti transfer bermaterai. Tersangka ini menipu dengan iming-iming memberangkatkan umrah dengan biaya Rp15 juta ditambah pembuatan paspor Rp500 ribu per orang. Selain itu tersangka juga menjanjikan bisa memberangkatkan haji lewat ONH plus.
Iming-iming itu membuat ratusan nasabah tertarik. Namun karena janji-janji tidak terealisasi, para nasabahnya kecewa dan melapor ke polisi.
Pada laporan resmi itu, diketahui turut dilaporkan adalah D Umardani selaku Komisaris Utama PT Gading Zahirah. Informasi beberapa pelapor, Umardani adalah adik dari Teguh Rahayu.
Polisi, sejauh ini juga tidak menemukan harta benda maupun aset milik tersangka yang berkaitan dengan tindak kejahatannya itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Semarang AKBP Harryo Sugihhartono mengatakan, sejauh ini penyidik tidak bisa menyita uang tunai maupun aset tersebut.
"Memang tidak ada. Kami lacak ke kantornya, juga ternyata sewa. Kami lacak di tempat tinggalnya, sebuah rumah di Pucanggading, juga ternyata statusnya sewa selama 10 tahun. Jadi dapat dipastikan, uang nasabah tidak akan kembali," ungkapnya di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/6/2013).
Harryo menjelaskan, pihaknya hanya untuk mencari titik terang perkara atau perbuatan tersangka. Akan menjadi penafsiran yang salah, jika nasabah meminta ganti rugi.
Dia mengatakan, sebenarnya bisa dilakukan upaya penyelesaian kasus itu, jika ada kesepakatan ganti rugi antara korban dan pelaku.
"Tapi kembali ke tadi, sepertinya itu tidak mungkin. Karena tersangka tidak memiliki harta maupun aset. Sebenarnya kasus pidana seperti ini memang bisa dengan cara tidak sampai ke pengadilan," tambahnya.
Harryo mengimbau, kepada para korban agar bisa menggugat secara perdata. Itu untuk kemungkinan putusan ganti rugi oleh pengadilan. Pihaknya, hanya memproses pidana umum dan dalam putusannya nanti tidak ada putusan ganti rugi.
"Jika masyarakat menggugat perdata, harapannya nanti putusannya bisa seiring dengan pengadilan pidana. Saat ini, kami terus upayakan untuk mencari aset–aset tersangka. Kami jerat tersangka Pasal 372 KUHP. Belum bisa ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," bebernya.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Semarang Komisaris Willer Napitupulu mengatakan, tersangka akan dijerat hukuman cukup berat. Mengingat tersangka diketahui merupakan residivis kasus penipuan.
"Nanti berkasnya akan kami serahkan ke jaksa. Barang bukti sementara adalah aneka dokumen bagian dari tindak pidana itu. Di sini (Polrestabes Semarang) ada 8 laporan resmi dengan jumlah korban 42 orang," tambahnya.
Tersangka sebelumnya memang sudah terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi atas sangkaan tindak pidana itu. Tersangka diketahui residivis kasus penipuan yang baru bebas sekitar 5 bulan lalu.
Tersangka ditangkap di ATM BCA di kawasan Pasar Cipadu, Kecamatan Larangan, Tangerang, Senin 27 Maret malam. Petugas telah menguntitnya selama tiga hari.
Sebelumnya, sejumlah korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang atas dugaan penipuan. Yang dilaporkan adalah Teguh Rahayu selaku Dirut PT Gading Zahirah, Jalan Majapahit nomor 238, Kota Semarang.
Mereka melapor dengan membawa aneka bukti. Mulai dari dokumen, surat hingga kuitansi bukti transfer bermaterai. Tersangka ini menipu dengan iming-iming memberangkatkan umrah dengan biaya Rp15 juta ditambah pembuatan paspor Rp500 ribu per orang. Selain itu tersangka juga menjanjikan bisa memberangkatkan haji lewat ONH plus.
Iming-iming itu membuat ratusan nasabah tertarik. Namun karena janji-janji tidak terealisasi, para nasabahnya kecewa dan melapor ke polisi.
Pada laporan resmi itu, diketahui turut dilaporkan adalah D Umardani selaku Komisaris Utama PT Gading Zahirah. Informasi beberapa pelapor, Umardani adalah adik dari Teguh Rahayu.
(mhd)