Pengemudi Kijang jadi tersangka

Kamis, 20 Juni 2013 - 18:44 WIB
Pengemudi Kijang jadi tersangka
Pengemudi Kijang jadi tersangka
A A A
Sindonews.com – Pengemudi mobil kijang yang menabrak pasutri di parkiran Bank Jateng Semarang hingga tewas, Yuli Kristiono (39) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, AKBP Harryo Sugihhartono, mengatakan tersangka dijerat Pasal 359 KUHP. Proses penyidikan belum optimal, dengan pertimbangan kondisi psikologis tersangka.

“Pada prinsipnya telah terjadi tindak pidana kelalaian menyebabkan orang meninggal. Ini bukan kecelakaan lalu lintas meningat TKP bukan di jalan raya, masih di ruang lingkup pekerjaan. Walaupun sarananya ada, yaitu mobil,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/6/2013) petang.

Pihaknya, kata dia, akan melakukan penyitaan kendaraan sebagai barang bukti. Besok kendaraan akan dicek kondisinya ke bengkel resmi, apakah komponennya layak jalan atau tidak.

“Tersangka juga akan diperiksa kondisinya saat kejadian, apakah sadar atau tidak sadar saat insiden terjadi. Pemeriksaan melalui cek urine,” tandasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9852 seconds (0.1#10.140)