Simpan mariyuana, desainer Iran terancam 20 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Anthony Simonian Kordolia Alexander (29), seorang desainer asal Iran diancam pidana 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kepemilikan 5,8 gram mariyuana.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana Anthony yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (19/6/2013) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Di hadapan majelis hakim dipimpin Cening Budiana, jaksa I Ketut Terima Darsana diwakili Evik memaparkan ihwal perbuatan terdakwa yang membawa barang terlarang dari Malaysia ke Bali pada Minggu 7 April 2013 lalu hingga akhirnya ditangkap petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai.
"Ketika dilakukan pemeriksaan barang bawaan terdakwa, petugas melihat dia mengeluarkan sesuatu dari dalam tas yang dibawanya," ujar JPU.
Petugas menggiring terdakwa ke ruang khusus pemeriksaan sembari memeriksa satu per satu barang-barang terdakwa. Petugas menemukan irisan daun yang belakangan diketahui narkotika.
Berdasar pemeriksaan, terdakwa mengakui mariyuana itu miliknya yang akan dipakai sendiri untuk menghilangkan penyakit yang dideritanya.
Atas perbuatannya jaksa menjerat terdakwa pasal 113 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Kuasa hukum terdakwa Ahmad Hadiana menyatakan tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan dengan acara pemeriksaan saksi.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana Anthony yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (19/6/2013) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Di hadapan majelis hakim dipimpin Cening Budiana, jaksa I Ketut Terima Darsana diwakili Evik memaparkan ihwal perbuatan terdakwa yang membawa barang terlarang dari Malaysia ke Bali pada Minggu 7 April 2013 lalu hingga akhirnya ditangkap petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai.
"Ketika dilakukan pemeriksaan barang bawaan terdakwa, petugas melihat dia mengeluarkan sesuatu dari dalam tas yang dibawanya," ujar JPU.
Petugas menggiring terdakwa ke ruang khusus pemeriksaan sembari memeriksa satu per satu barang-barang terdakwa. Petugas menemukan irisan daun yang belakangan diketahui narkotika.
Berdasar pemeriksaan, terdakwa mengakui mariyuana itu miliknya yang akan dipakai sendiri untuk menghilangkan penyakit yang dideritanya.
Atas perbuatannya jaksa menjerat terdakwa pasal 113 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Kuasa hukum terdakwa Ahmad Hadiana menyatakan tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan dengan acara pemeriksaan saksi.
(ysw)