Korupsi program drainase, Kejati Banten tetapkan tersangka

Rabu, 19 Juni 2013 - 17:35 WIB
Korupsi program drainase,...
Korupsi program drainase, Kejati Banten tetapkan tersangka
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Peningkatan Drainase Primair Kali Parung, Kota Serang tahun lalu.

Dalam Kasus ini, penyidik Kejati Banten telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (Satker PPLP), TH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan seorang pengusaha pemenang tender yaitu HJP dari PT Ciboleger.

Kepala Kejati Banten Feri Wibisono mengatakan, untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pada program Peningkatan Drainase Primair Kali Parung, Kota Serang ini masih akan terus berkembang.

“Kasus ini masih terus berkembang, dan sudah dua yang kami tetapkan tersangka,” ujar Feri Wibisono, Rabu (19/6/2013).

Sementara, Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten, Mustaqim memaparkan, anggaran kegiatan tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2012 atau dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan nilai anggaran Rp5 miliar.

“Kasus ini mulai ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada April 2013," ujar Mustaqim.

Namun, Mustaqim belum bisa menjelaskan secara rinci modus operandi korupsi yang dilakukan para tersangka pada proyek tersebut. Namun kegiatan program Peningkatan Drainase Primair Kali Parung, Kota Serang ini diduga tidak sesuai spesifikasi.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan dengan memeriksa saksi-saksi,” ujar Mustaqim.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5968 seconds (0.1#10.140)