Sidang pembunuhan, terdakwa dilempar botol minyak angin

Selasa, 18 Juni 2013 - 17:41 WIB
Sidang pembunuhan, terdakwa...
Sidang pembunuhan, terdakwa dilempar botol minyak angin
A A A
Sindonews.com - Sidang kasus pembunuhan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berujung ricuh.

Orang tua korban yang kecewa dengan pembelaan terdakwa, melempari terdakwa dengan botol minyak angin, usai sidang digelar.

Kericuhan ini terjadi usai sidang pembacaan pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (18/6/2013) sore.

Ibu korban, tiba-tiba mengamuk dan melempari terdakwa dengan sebuah botol minyak angin. Beruntung lemparan tersebut tidak mengenai terdakwa, Daeng Rala.

Terdakwa yang menggunakan tongkat, langsung di amankan oleh petugas Pengadilan Negeri Makassar. Aparat kepolisian yang mengawal jalannnya persidangan juga langsung mengamankan ibu korban.

Aksi lempar botol ini dilakukan oleh ibu korban lantaran ibu korban dengan pembelaan terdakwa yang dibacakan oleh pengacara terdakwa. Dalam tuntutan JPU Selasa pekan lalu, terdakwa Daeng Rala, dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Terdakwa secara sah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korbannya. Atas peebuatannya, pelaku didakwa melanggar Pasal 340 KUHP.

Kasus pembunuhan warga Jalan Goa Ria, Kelurahan Pay, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Novan, itu sendiri terjadi pada 01 Desember 2012 di rumahnya.

Saat itu terdakwa yang mempunyai masalah dengan korban terkait bisnis narkoba, mendatangi rumah korban dan bertemu korban di lantai dua rumah korban.

Tanpa ada keributan, terdakwa menghabisi korbannya dengan menikam korban sebanyak 27 tusukan di sekujur tubuh korban. Usai menghabisi nyawa korban, terdakwa langsung melarikan diri.

Sidang kembali akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban JPU atas pembelaan terdakwa.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1136 seconds (0.1#10.140)