Sempat pingsan di kuburan, pemuda tewas di kamarnya
A
A
A
Sindonews.com - Seorang pemuda ditemukan tewas di kamarnya, sebelumnya warga menemukan pemuda tersebut pingsan di areal Tempat Pemakaman Umum (TPU). Setelah dibawa pulang ke rumahnya, tak lama pemuda tersebut ditemukan tewas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban tewas bernama Seftiawan (17) warga Blok Gandamakmur RT 01/04, Desa Gandawesi, Kecamatan Libung, Kabupaten Majalengka ditemukan di kamarnya sudah tewas, Minggu 16 Juni 2013 sore sekira pukul 16.30 Wib.
Sebelumnya, ada warga yang melihat kalau korban mengkonsumsi pil dextro disekitar areal TPU. Sebelum meninggal, korban sempat pingsan saat hendak pulang ke rumahnya, sebelum akhirnya dibawa pulang oleh sejumlah warga.
Dari keterangan beberapa saksi, korban diduga mendapatkan obat tersebut dari toko di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Tidak diketahui pasti, jumlah obat Dextro yang dikonsumsi korban, sebelum akhirnya meninggal.
Kapolsek Ligung, AKP Rasja membenarkan kasus yang menimpa remaja asal Desa Gandawesi tersebut. Dijelaskan dia, korban sempat dibawa ke RSUD Majalengka untuk divisum.
“Korban sempat dibawa ke RSUD Cideres untuk divisum. Adapun TKP meninggalnya, di rumah korban,” kata Kapolsek, Senin (17/6/2013).
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun, selama tahun 2012 lalu, sedikitnya terdapat 20 korban meninggal diduga akibat over dosis pil Dextro.
Untuk mengantisipasi hal serupa, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majalengka telah melakukan MoU dengan pemilik apotek terkait pembelian pil Dextro tersebut pada Bulan April lalu.
Dalam MoU tersebut salah satunya dijelaskan bahwa pembelian pil Dextro harus disertai dengan resep dari dokter. Selain itu, dalam MoU tersebut juga disebutkan setiap pembelian pil Dextro harus dibarengi dengan obat lainnya atau dengan kata lain dilarang hanya membeli pil Dextro tanpa ada obat lainnya dalam setiap pembelian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban tewas bernama Seftiawan (17) warga Blok Gandamakmur RT 01/04, Desa Gandawesi, Kecamatan Libung, Kabupaten Majalengka ditemukan di kamarnya sudah tewas, Minggu 16 Juni 2013 sore sekira pukul 16.30 Wib.
Sebelumnya, ada warga yang melihat kalau korban mengkonsumsi pil dextro disekitar areal TPU. Sebelum meninggal, korban sempat pingsan saat hendak pulang ke rumahnya, sebelum akhirnya dibawa pulang oleh sejumlah warga.
Dari keterangan beberapa saksi, korban diduga mendapatkan obat tersebut dari toko di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Tidak diketahui pasti, jumlah obat Dextro yang dikonsumsi korban, sebelum akhirnya meninggal.
Kapolsek Ligung, AKP Rasja membenarkan kasus yang menimpa remaja asal Desa Gandawesi tersebut. Dijelaskan dia, korban sempat dibawa ke RSUD Majalengka untuk divisum.
“Korban sempat dibawa ke RSUD Cideres untuk divisum. Adapun TKP meninggalnya, di rumah korban,” kata Kapolsek, Senin (17/6/2013).
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun, selama tahun 2012 lalu, sedikitnya terdapat 20 korban meninggal diduga akibat over dosis pil Dextro.
Untuk mengantisipasi hal serupa, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majalengka telah melakukan MoU dengan pemilik apotek terkait pembelian pil Dextro tersebut pada Bulan April lalu.
Dalam MoU tersebut salah satunya dijelaskan bahwa pembelian pil Dextro harus disertai dengan resep dari dokter. Selain itu, dalam MoU tersebut juga disebutkan setiap pembelian pil Dextro harus dibarengi dengan obat lainnya atau dengan kata lain dilarang hanya membeli pil Dextro tanpa ada obat lainnya dalam setiap pembelian.
(ysw)