Jaksa minta Rosmalinda si kurir narkoba dihukum mati
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan meminta Rosmalinda Boru Sinaga (37), terdakwa yang divonis seumur hidup karena menyelundupkan 7,74 kg narkoba, untuk dihukum mati.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Mustaqfirin, mengatakan itu adalah keinginan pimpinan.
"Oleh karena itu, kami menempuh upaya kasasi. Diharapkan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya Kasasi kami," ungkapnya, Jumat (14/6/2013).
Putusan ditingkat pertama dan banding, kata dia, masih seumur hidup. Itu tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. "Kejahatan narkoba termasuk ekstraordinary crime," tambahnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Rosmalinda, Windy Arya Dewi, mengatakan karena jaksa mengambil langkah Kasasi, pihaknya akhirnya menempuh upaya hukum yang sama.
"Kami ingin klien kami mendapat hukuman angka. Kalau hukuman mati, tidak lah. Kan Rosmalinda itu hanya kurir. Kalau putusan bandingnya, sudah keluar sejak Mei, tapi baru hari Senin kemarin kami diberitahu lewat telepon," timpalnya saat dihubungi SINDO.
Sejauh ini, kata dia, Rosmalinda lebih banyak menghabiskan waktu di Lapas Klas II A Wanita Semarang dengan aktivitas rohani.
"Sekarang baca-baca buku rohani terus. Rosmalinda juga kangen keluarganya, sampai sekarang tidak pernah dibesuk," tambahnya.
Rosmalinda adalah tersangka yang ditangkap petugas gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jateng DIY, Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dan Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah.
Ia ditangkap pada 13 Oktober tahun lalu di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang, berikut barang bukti. Rosmalinda sendiri akhirnya divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Usai Rosmalinda ditangkap, petugas Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil menangkap Natalia, pengendalinya.
Penyidikan petugas, Natalia dan Rosmalinda pernah bertemu di Hotel Horison kamar 1124 pada 7 Oktober 2012. Saat itu, Natalia memberi tiket Air Asia dan uang Rp5juta untuk bertolak ke Malaysia dan Filipina.
Dipandu telepon Natalia, Rosmalinda akhirnya mendapatkan paket dua koper narkoba. Natalia juga merupakan orang yang menjanjikan dan sempat membayar Rosmalinda Rp20juta untuk tiap koper narkoba selundupan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Mustaqfirin, mengatakan itu adalah keinginan pimpinan.
"Oleh karena itu, kami menempuh upaya kasasi. Diharapkan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya Kasasi kami," ungkapnya, Jumat (14/6/2013).
Putusan ditingkat pertama dan banding, kata dia, masih seumur hidup. Itu tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. "Kejahatan narkoba termasuk ekstraordinary crime," tambahnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Rosmalinda, Windy Arya Dewi, mengatakan karena jaksa mengambil langkah Kasasi, pihaknya akhirnya menempuh upaya hukum yang sama.
"Kami ingin klien kami mendapat hukuman angka. Kalau hukuman mati, tidak lah. Kan Rosmalinda itu hanya kurir. Kalau putusan bandingnya, sudah keluar sejak Mei, tapi baru hari Senin kemarin kami diberitahu lewat telepon," timpalnya saat dihubungi SINDO.
Sejauh ini, kata dia, Rosmalinda lebih banyak menghabiskan waktu di Lapas Klas II A Wanita Semarang dengan aktivitas rohani.
"Sekarang baca-baca buku rohani terus. Rosmalinda juga kangen keluarganya, sampai sekarang tidak pernah dibesuk," tambahnya.
Rosmalinda adalah tersangka yang ditangkap petugas gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jateng DIY, Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dan Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah.
Ia ditangkap pada 13 Oktober tahun lalu di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang, berikut barang bukti. Rosmalinda sendiri akhirnya divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Usai Rosmalinda ditangkap, petugas Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil menangkap Natalia, pengendalinya.
Penyidikan petugas, Natalia dan Rosmalinda pernah bertemu di Hotel Horison kamar 1124 pada 7 Oktober 2012. Saat itu, Natalia memberi tiket Air Asia dan uang Rp5juta untuk bertolak ke Malaysia dan Filipina.
Dipandu telepon Natalia, Rosmalinda akhirnya mendapatkan paket dua koper narkoba. Natalia juga merupakan orang yang menjanjikan dan sempat membayar Rosmalinda Rp20juta untuk tiap koper narkoba selundupan.
(rsa)