Kasus bos kuali, akan selesai dalam 14 hari
Rabu, 12 Juni 2013 - 23:48 WIB
Kasus bos kuali, akan selesai dalam 14 hari
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa menargetkan 14 hari menuntaskan berkas limpahan perkara, kasus perbudakan yang dilakukan oleh bis pabrik kuali Yuki Irawan dari Kepolisian. Hal itu diungkapkan Kasi Pidum Kejari Tigaraksa Jabal Nur.
"Kami sudah menerima limpahan berkas dari Polresta Tangerang. Saat ini, kami sedang meriksa empat berkas terkait kasus Yuki, dan beberapa orang mandornya. Untuk memeriksa berkas-berkas ini, paling lama 14 hari," papar Jabal Nur, Rabu (12/6/2013).
Dalam kasus ini, kata Jabal Nur, pihaknya akan menyiapkan enam orang Tim Jaksa Penuntut, dan akan menambahkan dua Jaksa Penuntut Umum khusus anak, untuk menanganin UU Perlindungan Anak.
"Untuk mengoptimalkan, serta mempercepat proses pengadilan, kami juga akan menekan pihak Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap dalam waktu 5 hari. Kita sudah menyiapkan enam Jaksa Penuntut Umum, dan akan kita tambah dua Jaksa Penuntut Umum khusus anak, untuk menangani UU Perlindungan Anak yang disangkakan kepada para tersangka," terangnya.
Pasal yang disangkakan kepada Yuki Irawan dan ke empat mandornya, diantaranya adalah Pasal 333 KUHP, tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Warga Negara, Pasal 351 KUHP, tentang Penganiayaan, Pasal 372 KUHP, tentang Penggelapan, UU Perindustrian, UU Perlindungan Anak dan UU perdagangan manusia.
"Kami sudah menerima limpahan berkas dari Polresta Tangerang. Saat ini, kami sedang meriksa empat berkas terkait kasus Yuki, dan beberapa orang mandornya. Untuk memeriksa berkas-berkas ini, paling lama 14 hari," papar Jabal Nur, Rabu (12/6/2013).
Dalam kasus ini, kata Jabal Nur, pihaknya akan menyiapkan enam orang Tim Jaksa Penuntut, dan akan menambahkan dua Jaksa Penuntut Umum khusus anak, untuk menanganin UU Perlindungan Anak.
"Untuk mengoptimalkan, serta mempercepat proses pengadilan, kami juga akan menekan pihak Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap dalam waktu 5 hari. Kita sudah menyiapkan enam Jaksa Penuntut Umum, dan akan kita tambah dua Jaksa Penuntut Umum khusus anak, untuk menangani UU Perlindungan Anak yang disangkakan kepada para tersangka," terangnya.
Pasal yang disangkakan kepada Yuki Irawan dan ke empat mandornya, diantaranya adalah Pasal 333 KUHP, tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Warga Negara, Pasal 351 KUHP, tentang Penganiayaan, Pasal 372 KUHP, tentang Penggelapan, UU Perindustrian, UU Perlindungan Anak dan UU perdagangan manusia.
(stb)