Ngebut hingga nyawa teman melayang, Siswi SMP disidang
A
A
A
Sindonews.com - DE (14), seorang siswi SMP di Kabupaten Purworejo menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Kabupaten Purworejo. Siswi yang baru saja lulus Ujian Nasional tersebut menjadi terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan temannya, Ramadha Dea (14).
Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa gadis asal Desa Tegalrejo, Kecamatan Kutoarjo, melakukan pelanggaraan terhadap Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu-lintas yaitu kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, kecelakaan lalu lintas yang berujung tewasnya korban, bermula saat
terdakwa dan korban berboncengan sepeda motor di Jalan Desa Pucang Agung, Kecamatan Bayan, Purworejo, satu bulan lalu.
Saat itu, sepeda motor yang dikendarai keduanya melaju kencang hingga menabrak sepeda motor di depannya. Akibatnya, Ramandha Dea terluka dan tewas.
Sementara, Wasith, kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Mengingat atas pertimbangan terdakwa masih anak-anak dan harus mencari sekolah untuk melanjutkan pendidikannya, akhirnya hakim memutuskan terdakwa ditangguhkan penahanannya.
Sidang perdana itu mendapat perhatian dari kerabat dan tetangga terdakwa yang beramai-ramai datang ke pengadilan. Sidang ini juga mendapat penjagaan cukup ketat dari aparat Kepolisian. Sidang lanjutan kasus tersebut akan digelar lagi pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa.
Seorang Pakar Hukum, Agna Susila menyampaikan, kasus yang menimpa DE seharusnya disikapi secara bijak. Meskipun penegakan hukum memang harus dilakukan di pengadilan, salah satunya, namun status terdakwa yang masih gadis tidak perlu sampai di pengadilan.
"Dalam rangka menegakkan hukum ada dua hal yakni kepastian hukum dan keadilan hukum. Nah, melihat kasus ini, seharusnya lebih prioritas ke keadilan hukumnya," ujarnya.
Mengenai pasal yang digunakan jaksa dalam mendakwa, menurut Agna, itu sudah biasa di dalam kasus seperti ini. Namun, sekali lagi dikatakannya, anak merupakan aset bangsa yang perlu dijamin masa depannya.
"Anak itu dipandang aset masadepan, yang perlu diselamatkan dan dilindungi, secara bijak. Jangan sampai merugikan kepentingan masa depan anak itu. Seharusnya, pengadilan prioritas perlindungan anak," imbuhnya.
Ditambahkannya, proses persidangan anak sudah ada ketentuan hukum sendiri. Selain itu juga banyak Undang-undang yang melindungi kepentingan anak. Diantaranya peradilan anak dan perlindungan anak.
"Kasus seperti itu tidak perlu diselesaikan di pengadilan," tandasnya.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa gadis asal Desa Tegalrejo, Kecamatan Kutoarjo, melakukan pelanggaraan terhadap Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu-lintas yaitu kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, kecelakaan lalu lintas yang berujung tewasnya korban, bermula saat
terdakwa dan korban berboncengan sepeda motor di Jalan Desa Pucang Agung, Kecamatan Bayan, Purworejo, satu bulan lalu.
Saat itu, sepeda motor yang dikendarai keduanya melaju kencang hingga menabrak sepeda motor di depannya. Akibatnya, Ramandha Dea terluka dan tewas.
Sementara, Wasith, kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Mengingat atas pertimbangan terdakwa masih anak-anak dan harus mencari sekolah untuk melanjutkan pendidikannya, akhirnya hakim memutuskan terdakwa ditangguhkan penahanannya.
Sidang perdana itu mendapat perhatian dari kerabat dan tetangga terdakwa yang beramai-ramai datang ke pengadilan. Sidang ini juga mendapat penjagaan cukup ketat dari aparat Kepolisian. Sidang lanjutan kasus tersebut akan digelar lagi pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa.
Seorang Pakar Hukum, Agna Susila menyampaikan, kasus yang menimpa DE seharusnya disikapi secara bijak. Meskipun penegakan hukum memang harus dilakukan di pengadilan, salah satunya, namun status terdakwa yang masih gadis tidak perlu sampai di pengadilan.
"Dalam rangka menegakkan hukum ada dua hal yakni kepastian hukum dan keadilan hukum. Nah, melihat kasus ini, seharusnya lebih prioritas ke keadilan hukumnya," ujarnya.
Mengenai pasal yang digunakan jaksa dalam mendakwa, menurut Agna, itu sudah biasa di dalam kasus seperti ini. Namun, sekali lagi dikatakannya, anak merupakan aset bangsa yang perlu dijamin masa depannya.
"Anak itu dipandang aset masadepan, yang perlu diselamatkan dan dilindungi, secara bijak. Jangan sampai merugikan kepentingan masa depan anak itu. Seharusnya, pengadilan prioritas perlindungan anak," imbuhnya.
Ditambahkannya, proses persidangan anak sudah ada ketentuan hukum sendiri. Selain itu juga banyak Undang-undang yang melindungi kepentingan anak. Diantaranya peradilan anak dan perlindungan anak.
"Kasus seperti itu tidak perlu diselesaikan di pengadilan," tandasnya.
(rsa)