Ngebut hingga nyawa teman melayang, Siswi SMP disidang

Selasa, 11 Juni 2013 - 23:56 WIB
Ngebut hingga nyawa...
Ngebut hingga nyawa teman melayang, Siswi SMP disidang
A A A
Sindonews.com - DE (14), seorang siswi SMP di Kabupaten Purworejo menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Kabupaten Purworejo. Siswi yang baru saja lulus Ujian Nasional tersebut menjadi terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan temannya, Ramadha Dea (14).

Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa gadis asal Desa Tegalrejo, Kecamatan Kutoarjo, melakukan pelanggaraan terhadap Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu-lintas yaitu kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, kecelakaan lalu lintas yang berujung tewasnya korban, bermula saat
terdakwa dan korban berboncengan sepeda motor di Jalan Desa Pucang Agung, Kecamatan Bayan, Purworejo, satu bulan lalu.

Saat itu, sepeda motor yang dikendarai keduanya melaju kencang hingga menabrak sepeda motor di depannya. Akibatnya, Ramandha Dea terluka dan tewas.

Sementara, Wasith, kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Mengingat atas pertimbangan terdakwa masih anak-anak dan harus mencari sekolah untuk melanjutkan pendidikannya, akhirnya hakim memutuskan terdakwa ditangguhkan penahanannya.

Sidang perdana itu mendapat perhatian dari kerabat dan tetangga terdakwa yang beramai-ramai datang ke pengadilan. Sidang ini juga mendapat penjagaan cukup ketat dari aparat Kepolisian. Sidang lanjutan kasus tersebut akan digelar lagi pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa.

Seorang Pakar Hukum, Agna Susila menyampaikan, kasus yang menimpa DE seharusnya disikapi secara bijak. Meskipun penegakan hukum memang harus dilakukan di pengadilan, salah satunya, namun status terdakwa yang masih gadis tidak perlu sampai di pengadilan.

"Dalam rangka menegakkan hukum ada dua hal yakni kepastian hukum dan keadilan hukum. Nah, melihat kasus ini, seharusnya lebih prioritas ke keadilan hukumnya," ujarnya.

Mengenai pasal yang digunakan jaksa dalam mendakwa, menurut Agna, itu sudah biasa di dalam kasus seperti ini. Namun, sekali lagi dikatakannya, anak merupakan aset bangsa yang perlu dijamin masa depannya.

"Anak itu dipandang aset masadepan, yang perlu diselamatkan dan dilindungi, secara bijak. Jangan sampai merugikan kepentingan masa depan anak itu. Seharusnya, pengadilan prioritas perlindungan anak," imbuhnya.

Ditambahkannya, proses persidangan anak sudah ada ketentuan hukum sendiri. Selain itu juga banyak Undang-undang yang melindungi kepentingan anak. Diantaranya peradilan anak dan perlindungan anak.

"Kasus seperti itu tidak perlu diselesaikan di pengadilan," tandasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
36 menit yang lalu
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
2 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
3 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
3 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
3 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
4 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved