ABG pembunuh pacarnya semaput saat rekonstruksi
A
A
A
Sindonews.com - Proses reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan Fitri Hani Mukti (14) pelajar yang dibunuh pacarnya terpaksa dihentikan. Pasalnya, pelaku yang masih pelajar SMP ini pingsan saat melakukan rekonstruksi.
"Saya rasa sudah cukup. Pelaku sepertinya tidak mampu melanjutkan,“ ujar Wakapolres Tulungagung Komisaris Polisi Indra Lutrianto Amstono kepada wartawan saat memantau jalannya rekonstruksi, Selasa (11/6/2013).
Tim penyidik Polres Tulungagung awalnya merencanakan 40 adegan. Semua diperankan langsung oleh IF. Bagaimana siswa kelas VIII SMP Negeri 5 Tulungagung itu menyudahi nyawa Fitri Hani Mukti dibeber satu persatu.
Adegan pertama hingga ke dua puluh sembilan berhasil diperagakan dengan baik. Menginjak adegan ke 30 itulah IF mendadak lemas. Bocah pembunuh itu tak sadarkan diri.
“Jika memang nanti Jaksa Penuntut Umum menyatakan kurang, maka kekurangan adegan itu akan kita tambahkan,“ terang Indra.
Diantara ratusan warga yang berjubel menonton, tampak Suyitno ayah IF. Lelaki paruh baya itu hanya bisa pasrah menyaksikan kekejaman anaknya.
Sementara Mujaro ayah kandung korban memilih banyak diam melihat bagaimana anaknya dibunuh dan dikebumikan diantara tumpukan sampah.
“Saya menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke kepolisian. Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,“ tuturnya sedih.
Dalam kasus pembunuhan ini IF dijerat pasal UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saya rasa sudah cukup. Pelaku sepertinya tidak mampu melanjutkan,“ ujar Wakapolres Tulungagung Komisaris Polisi Indra Lutrianto Amstono kepada wartawan saat memantau jalannya rekonstruksi, Selasa (11/6/2013).
Tim penyidik Polres Tulungagung awalnya merencanakan 40 adegan. Semua diperankan langsung oleh IF. Bagaimana siswa kelas VIII SMP Negeri 5 Tulungagung itu menyudahi nyawa Fitri Hani Mukti dibeber satu persatu.
Adegan pertama hingga ke dua puluh sembilan berhasil diperagakan dengan baik. Menginjak adegan ke 30 itulah IF mendadak lemas. Bocah pembunuh itu tak sadarkan diri.
“Jika memang nanti Jaksa Penuntut Umum menyatakan kurang, maka kekurangan adegan itu akan kita tambahkan,“ terang Indra.
Diantara ratusan warga yang berjubel menonton, tampak Suyitno ayah IF. Lelaki paruh baya itu hanya bisa pasrah menyaksikan kekejaman anaknya.
Sementara Mujaro ayah kandung korban memilih banyak diam melihat bagaimana anaknya dibunuh dan dikebumikan diantara tumpukan sampah.
“Saya menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke kepolisian. Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,“ tuturnya sedih.
Dalam kasus pembunuhan ini IF dijerat pasal UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(ysw)