Suami-istri jadi tersangka penyelewengan Bansos

Senin, 10 Juni 2013 - 19:14 WIB
Suami-istri jadi tersangka penyelewengan Bansos
Suami-istri jadi tersangka penyelewengan Bansos
A A A
Sindonews.com - Setelah mengungkap dugaan penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk Asosiasi Pengusaha Jamur Konsumsi Samarinda (APJKS), Polresta Samarinda kini tengah mengusut kasus yang sama. Kali ini Kelompok Bermain, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Aini menjadi sasaran polisi.

Dana hibah yang diterima oleh PAUD Aini diduga diselewengkan dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

Sayangnya, polisi belum bisa menetapkan seorang tersangka pada kasus ini. Sebab pelaku yakni As masih mendekam di tahanan akibat kasus narkoba. As adalah suami NH yang merupakan ketua PAUD tersebut.

"Sebenarnya suaminya juga akan ditetapkan sebagai tersangka. Tapi ditunda karena masih menjalani hukuman," kata Kasat Reskrim Kompol Feby DP Hutagalung, Senin (10/6/2013).

Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2011 lalu, PAUD Aini mendapat kucuran dana hibah Rp400 juta. Berdasarkan keterangan NH, sekitar separuh dari bantuan tersebut diserahkannya kepada As.

"NH sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu," tambahnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi. NH belum ditahan polisi karena dianggap masih kooperatif.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5179 seconds (0.1#10.140)