Wali Kota Palopo ditahan Kejati Sulsel
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menahan Wali Kota Palopo, Pattedungi Andi Tenriadjeng, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Gunung Sari, Makassar, Senin (10/6/2013) siang.
Wali Kota Palopo ditahan penyidik Kejati Sulsel, lantaran diduga terlibat dalam korupsi dana pendidikan gratis Kota Palopo tahun 2010-2011 senilai Rp5 miliar.
Selain itu, dia juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang pada tahun 2010 yang ditaksir mencapai Rp40 miliar.
Sebelumnya, Andi Tenriadjeng menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sulsel.
Dengan menggunakan kemeja biru, Wali Kota Palopo, Pattedungi Andi Tenriadjeng yang didampingi pengacaranya, Jamaluddin Rustam, diangkut dengan menggunakan mobil pribadi milik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Chaerul Amir menuju Lapas Kelas I Gunung Sari.
Aspidsus Kejati Sulsel, Chaerul Amir mengatakan, penahanan Wali Kota Palopo tersebut untuk memudahkan proses hukum.
Menurut Chaerul amri, Wali Kota Palopo dijerat UU Tipikor No. 31 tahun 1999, primer pasal 2 subsider pasal 3, serta pasal 3, junto pasal 2 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Rencananya Wali Kota Palopo akan menjalani penahanan selama 20 hari sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.
Wali Kota Palopo ditahan penyidik Kejati Sulsel, lantaran diduga terlibat dalam korupsi dana pendidikan gratis Kota Palopo tahun 2010-2011 senilai Rp5 miliar.
Selain itu, dia juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang pada tahun 2010 yang ditaksir mencapai Rp40 miliar.
Sebelumnya, Andi Tenriadjeng menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sulsel.
Dengan menggunakan kemeja biru, Wali Kota Palopo, Pattedungi Andi Tenriadjeng yang didampingi pengacaranya, Jamaluddin Rustam, diangkut dengan menggunakan mobil pribadi milik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Chaerul Amir menuju Lapas Kelas I Gunung Sari.
Aspidsus Kejati Sulsel, Chaerul Amir mengatakan, penahanan Wali Kota Palopo tersebut untuk memudahkan proses hukum.
Menurut Chaerul amri, Wali Kota Palopo dijerat UU Tipikor No. 31 tahun 1999, primer pasal 2 subsider pasal 3, serta pasal 3, junto pasal 2 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Rencananya Wali Kota Palopo akan menjalani penahanan selama 20 hari sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.
(ysw)