Bandar & ganja seberat 179 Kg diamankan polisi

Senin, 10 Juni 2013 - 14:57 WIB
Bandar & ganja seberat...
Bandar & ganja seberat 179 Kg diamankan polisi
A A A
Sindonews.com - Polsek Metro Cilandak kembali menyita 179 kilogram ganja kering, dari tangan seorang pengedar besar di sebuah rumah di daerah Perumahan Reni Jaya, Jalan Brotoseno Blok BB IV, No.71 RT03/14, Pondok Benda, Pamulang, Tanggerang Selatan, Minggu (09/06/2013) dini hari.

Kapolsek Metro Cilandak Kompol Sungkono mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis ganja ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di kawasan Perumahan Reni Jaya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran dan penyelidikan ke alamat yang dimaksud sekitar pukul 00:30 WIB.

"Berkat bantuan warga setempat, petugas kami berhasil memasuki rumah tersangka pukul 01:00 dini hari, dan mendapatinya pelaku sedang bersembunyi di dalam lemari," kata Sungkono di Mapolsektro Cilandak, Senin (10/06/2013).

Dari kediaman tersangka HJ (33), lanjut Sungkono, petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 179 kilogram yang disimpan di dalam 1 kardus dan 8 plastik hitam.

Barang haram tersebut disimpan tersangka di ruang dapur dan kolong tempat tidur. Bersama barang bukti, pengedar ganja ini selanjutnya digelandang ke Mapolsek Cilandak.

"Tersangka HJ mengaku mengambil ganja itu di Pintu Tol Dauwan di Cikampek. Ganja tersebut kiriman dari Aceh yang dikirim seseorang berinisial AB, dengan berat total 216 kilogram," terangnya.

Menurut Sungkono, dari 216 ganja kiriman itu, tersangka telah menjual barang haram itu seberat 20 dan 16 kilogram kepada seseorang berinisial Al dan AW di Stasiun Pondok Aren dengan harga Rp2,5 juta.

Tersangka HJ bersedia menyimpan dan mengedarkan, karena diberi uang imbalan Rp5 juta dari sang bandar berinisial AB yang hingga kini masih diburu.

"Tersangka HJ mengaku kenal dengan AB sejak 2005 dan sejak 2010 mulai mendapat bekal sabu dari AB. Sejak 2013, tersangka HJ beralih dari mengedarkan sabu menjadi ganja. Namun baru satu kali dapat bekalan, yang bersangkutan langsung ditangkap," papar Sungkono.

Menurut Sungkono, saat masih mengedarkan sabu, tersangka mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp200 persatu gram disamping mendapatkan bonus jatah sabu itu sendiri secara cuma-cuma.

Atas pebuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo 111 (2), jo 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Bila dirupiahkan, barang bukti ganja seberat 179 kilogram dari tangan tersangka HJ senilai Rp425 juta," tutupnya.
(stb)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
1 jam yang lalu
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
1 jam yang lalu
Pemkot Bogor Hapus Ratusan...
Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan
1 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Talaud...
Gempa M5,6 Guncang Talaud Maluku Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
1 jam yang lalu
Gempa 5,6 Magnitudo...
Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Pulau DOI Maluku Utara Siang Ini
2 jam yang lalu
Prosesi Injak Kepala...
Prosesi Injak Kepala Kerbau Dikaitkan dengan Banteng, Ini Jawaban Jokowi
3 jam yang lalu
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved