Demo karyawan hotel diusir Preman dengan balok kayu
A
A
A
Sindonews.com - Aksi unjukrasa puluhan karyawan Hotel Pena Mas, di Jalan Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan, berlangsung ricuh. Aksi tersebut ricuh setelah beberapa preman berusaha membubarkan aksi unjukrasa tersebut.
Dalam aksinya, para karyawan sebenarnya menuntut pembayaran pesangon mereka yang tak juga kunjung dibayar. Namun, puluhan preman menghadang mereka dengan menggunakan balok kayu.
Sontak, para karyawan hotel yang telah di PHK dibantu sejumlah mahasiswa berhamburan lari untuk menyelamatkan diri dari kejaran para preman.
Aparat kepolisian dari Polsekta Panakukang, Makassar, yang mengawal jalannya aksi tak dapat berbuat banyak lantaran jumlah mereka sangat sedikit.
"Kami meminta perusahaan membayar pesangon kami. Selama ini kami hanya dijanjikan oleh pihak perusahaan. Selain itu, kami juga meminta perusahaan membayarkan selisih UMP dan UMK yang selama dua tahun ini belum juga terbayarkan," jelas seorang pengunjuk rasa, Rabu (5/6/2013).
Sementara itu, pihak manajemen Hotel Pena Mas saat hingga kini belum mau memberikan konfirmasi terkait pembayaran pesangon dan aksi sewa preman terkait unjukrasa mantan pegawainya itu.
Dalam aksinya, para karyawan sebenarnya menuntut pembayaran pesangon mereka yang tak juga kunjung dibayar. Namun, puluhan preman menghadang mereka dengan menggunakan balok kayu.
Sontak, para karyawan hotel yang telah di PHK dibantu sejumlah mahasiswa berhamburan lari untuk menyelamatkan diri dari kejaran para preman.
Aparat kepolisian dari Polsekta Panakukang, Makassar, yang mengawal jalannya aksi tak dapat berbuat banyak lantaran jumlah mereka sangat sedikit.
"Kami meminta perusahaan membayar pesangon kami. Selama ini kami hanya dijanjikan oleh pihak perusahaan. Selain itu, kami juga meminta perusahaan membayarkan selisih UMP dan UMK yang selama dua tahun ini belum juga terbayarkan," jelas seorang pengunjuk rasa, Rabu (5/6/2013).
Sementara itu, pihak manajemen Hotel Pena Mas saat hingga kini belum mau memberikan konfirmasi terkait pembayaran pesangon dan aksi sewa preman terkait unjukrasa mantan pegawainya itu.
(rsa)