Kasus Ruislag Jatilengger muncul lagi di audit BPK

Selasa, 04 Juni 2013 - 21:19 WIB
Kasus Ruislag Jatilengger muncul lagi di audit BPK
Kasus Ruislag Jatilengger muncul lagi di audit BPK
A A A
Sindonews.com - Kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dalam proses tukar guling (Ruislag) tanah eks Dinas Pengairan menjadi kawasan perumahan di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar kembali muncul dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2012.

Sementara, Pemkab Blitar mengatakan permasalahan yang pernah muncul dalam audit BPK tahun sebelumnya sudah selesai. Bupati Blitar Herry Noegroho bahkan menegaskan eksekutif sudah melakukan pengembalian ke negara.

“Namun faktanya kenapa audit BPK muncul lagi? Ada apa ini sebenarnya," tanya Endar Soeparno selaku Anggota Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DPRD Kabupaten Blitar kepada wartawan di Blitar, Selasa (4/6/2013).

Tanah seluas 2,8 hektar yang merupakan zona merah kantong lahar Gunung Kelud itu dilepas Pemkab untuk dijadikan perumahan untuk pensiuanan PNS, TNI dan Polri. Untuk kerjasama itu Bupati Blitar menerbitkan SK Nomor 983 Tahun 2007 tentang pelepasan aset Jatilengger.

Perumahan termasuk rumah dan toko (ruko) hasil pengerjaan gembang asal Malang terbangun. Semua rumah penuh dengan penghuni. Di tengah perjalanan, status tanah sebagai daerah rawan bencana yang melanggar aturan RTRW dipertanyakan kalangan LSM, termasuk prosedur tukar guling yang tidak mendapat persetujuan DPRD.

MoU yang dibuat Bupati dengan pihak ketiga diduga berdasarkan kesepakatan yang bersifat personal, termasuk di dalamnya oknum legislatif yang bertindak sebagai makelar pencari keuntungan.

Aparat pun Kejaksaan turun tangan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Menurut Endar, legislatif tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat pihaknya akan meminta keterangan kepada eksekutif terkait kejelasan masalah ini.

“Kita akan koordinasi dengan eksekutif bagaimana permasalahan sebenarnya, termasuk juga ke aparat kejaksaan negeri Blitar," tegas Endar.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar TR Silalahi mengatakan pihaknya terus melakukan pengusutan kasus tukar guling aset Jatilengger. Penetapan tersangka yang dilakukan aparat karena menemukan adanya pelanggaran pada PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bidang Milik Negara atau Daerah yang tidak sesuai prosedur hukum.

“Selain itu juga melanggar Permendagri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Tekhnik Pelaksanaan Pengelolaan Aset Daerah yang telah menimbulkan kerugian negara," tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5837 seconds (0.1#10.140)