Kasus Ruislag Jatilengger muncul lagi di audit BPK

Selasa, 04 Juni 2013 - 21:19 WIB
Kasus Ruislag Jatilengger...
Kasus Ruislag Jatilengger muncul lagi di audit BPK
A A A
Sindonews.com - Kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dalam proses tukar guling (Ruislag) tanah eks Dinas Pengairan menjadi kawasan perumahan di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar kembali muncul dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2012.

Sementara, Pemkab Blitar mengatakan permasalahan yang pernah muncul dalam audit BPK tahun sebelumnya sudah selesai. Bupati Blitar Herry Noegroho bahkan menegaskan eksekutif sudah melakukan pengembalian ke negara.

“Namun faktanya kenapa audit BPK muncul lagi? Ada apa ini sebenarnya," tanya Endar Soeparno selaku Anggota Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DPRD Kabupaten Blitar kepada wartawan di Blitar, Selasa (4/6/2013).

Tanah seluas 2,8 hektar yang merupakan zona merah kantong lahar Gunung Kelud itu dilepas Pemkab untuk dijadikan perumahan untuk pensiuanan PNS, TNI dan Polri. Untuk kerjasama itu Bupati Blitar menerbitkan SK Nomor 983 Tahun 2007 tentang pelepasan aset Jatilengger.

Perumahan termasuk rumah dan toko (ruko) hasil pengerjaan gembang asal Malang terbangun. Semua rumah penuh dengan penghuni. Di tengah perjalanan, status tanah sebagai daerah rawan bencana yang melanggar aturan RTRW dipertanyakan kalangan LSM, termasuk prosedur tukar guling yang tidak mendapat persetujuan DPRD.

MoU yang dibuat Bupati dengan pihak ketiga diduga berdasarkan kesepakatan yang bersifat personal, termasuk di dalamnya oknum legislatif yang bertindak sebagai makelar pencari keuntungan.

Aparat pun Kejaksaan turun tangan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Menurut Endar, legislatif tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat pihaknya akan meminta keterangan kepada eksekutif terkait kejelasan masalah ini.

“Kita akan koordinasi dengan eksekutif bagaimana permasalahan sebenarnya, termasuk juga ke aparat kejaksaan negeri Blitar," tegas Endar.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar TR Silalahi mengatakan pihaknya terus melakukan pengusutan kasus tukar guling aset Jatilengger. Penetapan tersangka yang dilakukan aparat karena menemukan adanya pelanggaran pada PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bidang Milik Negara atau Daerah yang tidak sesuai prosedur hukum.

“Selain itu juga melanggar Permendagri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Tekhnik Pelaksanaan Pengelolaan Aset Daerah yang telah menimbulkan kerugian negara," tegasnya.
(kri)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
21 menit yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
45 menit yang lalu
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
3 jam yang lalu
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
4 jam yang lalu
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
6 jam yang lalu
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
6 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved