Pengemudi Camry ditetapkan tersangka

Kamis, 30 Mei 2013 - 13:02 WIB
Pengemudi Camry ditetapkan tersangka
Pengemudi Camry ditetapkan tersangka
A A A
Sindonews.com - Penyidik Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang menetapkan Luki Hendrawan (27), pengemudi Toyota Camry H 8017 PG sebagai tersangka.

Warga Jalan Duta Indah nomor 31 Duta Bukit Mas, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang itu mengemudi dan mengakibatkan kecelakaan hingga tiga penumpangnya tewas.

Kepala Unit Laka Sat Lantas Polrestabes Semarang, AKP Slamet, mengatakan pihaknya sudah dan masih memeriksa sejumlah saksi terkait insiden itu.

"Status pengemudinya tersangka," ungkapnya saat dihubungi SINDO, Kamis (30/5/2013).

Saat ditanyakan terkait kecepatan mobil, dan dugaan apakah si pengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba, Slamet belum bisa memastikannya. "Itu belum, penyelidikan masih berjalan," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, insiden maut itu terjadi Selasa (28/5/2013) malam di ruas tol Banyumanik km 12.800 BA. Camry lepas kendali, menabrak baja pembatas dan truk engkel B 9212 SI sarat muatan.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4828 seconds (0.1#10.140)