Penipu ini ngaku ketipu ketika ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Utama PT. Gading Zahirah, Teguh Rahayu, tersangka penipuan miliaran rupiah modus tabungan haji dan umrah akhirnya dibekuk petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.
Dengan keadaan terborgol dan kawalan petugas Reserse Mobil (Resmob), tersangka tiba di Mapolrestabes Semarang, menjelang pukul 18.00 WIB Selasa (28/5/2013).
Tersangka sebelumnya memang sudah terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi atas sangkaan tindak pidana itu. Tersangka diketahui residivis kasus penipuan yang baru bebas sekira lima bulan lalu.
Tersangka ditangkap di ATM BCA di kawasan Pasar Cipadu, Kecamatan Larangan, Tangerang, Senin 27 Mei 2013 malam. Petugas telah menguntitnya selama tiga hari.
Saat ditangkap tersangka sempat melawan dan membuat petugas harus berjibaku sebelum memborgolnya. Tersangka mengaku tertipu oleh PT. NIS (Nuansa Insan Semesta) sebesar Rp1,3miliar sehingga nekat melarikan diri.
"Kami bandling, janjinya PT NIS itu yang akan memberangkatkan haji dan umrah, tapi ternyata saya ditipu," akunya.
Kepala Sat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Harryo Sugihhartono mengatakan sementara ada beberapa korban yang melapor dengan kerugian Rp700juta.
Sebelumnya, sejumlah korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang atas dugaan penipuan.
Tersangka ini menipu dengan iming-iming memberangkatkan umrah dengan biaya Rp15juta ditambah pembuatan paspor Rp500 ribu per orang. Selain itu tersangka juga menjanjikan bisa memberangkatkan haji lewat ONH plus.
Dengan keadaan terborgol dan kawalan petugas Reserse Mobil (Resmob), tersangka tiba di Mapolrestabes Semarang, menjelang pukul 18.00 WIB Selasa (28/5/2013).
Tersangka sebelumnya memang sudah terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi atas sangkaan tindak pidana itu. Tersangka diketahui residivis kasus penipuan yang baru bebas sekira lima bulan lalu.
Tersangka ditangkap di ATM BCA di kawasan Pasar Cipadu, Kecamatan Larangan, Tangerang, Senin 27 Mei 2013 malam. Petugas telah menguntitnya selama tiga hari.
Saat ditangkap tersangka sempat melawan dan membuat petugas harus berjibaku sebelum memborgolnya. Tersangka mengaku tertipu oleh PT. NIS (Nuansa Insan Semesta) sebesar Rp1,3miliar sehingga nekat melarikan diri.
"Kami bandling, janjinya PT NIS itu yang akan memberangkatkan haji dan umrah, tapi ternyata saya ditipu," akunya.
Kepala Sat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Harryo Sugihhartono mengatakan sementara ada beberapa korban yang melapor dengan kerugian Rp700juta.
Sebelumnya, sejumlah korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang atas dugaan penipuan.
Tersangka ini menipu dengan iming-iming memberangkatkan umrah dengan biaya Rp15juta ditambah pembuatan paspor Rp500 ribu per orang. Selain itu tersangka juga menjanjikan bisa memberangkatkan haji lewat ONH plus.
(ysw)